Kenaikan Tunjangan PNS Guru Tahun 2018

Kenaikan Tunjangan PNS Guru Tahun 2018

Guru merupakan salah satu agen penting dalam mencerdaskan generasi bangsa. Karena itu, kualitas gutu itu sendiri juga penting untuk diperhatikan. Sebagai bentuk tindakannya, Menteri Keuangan Indonesia saat ini, Sri Mulyani menyampaikan rencana untuk menaikkan tunjangan Guru PNS di daerah pada tahun 2018. Lalu, berapa besaran kenaikan tunjangan tersebut? Selain itu, adakah ketentuan aturan mengenai penerima tunjangan tersebut? Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan selengkapnya mengenai tunjangan Guru PNS tersebut.

Kenaikan Tunjangan PNS Guru Pada Tahun 2018 Oleh Menteri Keuangan

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa anggaran di bidang pendidikan merupakan salah satu fokus alokasi APBN tahun 2018. Salah satu aspek yang diperhatikan terkait program pendidikan adalah kesejahteraan guru. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru itulah dilakukan peningkatan terhadap tunjangan PNS Guru. Dengan cara ini, diharapkan mereka yang berprofesi sebagai guru PNS akan lebih sejahtera sehingga secara tidak langsung juga akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Penjelasan Sri Mulyani mengenai alokasi APBN untuk meningkatkan kualitas guru-guru melalui pemberian kenaikan tunjangan di tahun mendatang tersebut disampaikan dalam Sidang Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, kualitas guru merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi efektif tidaknya pendidikan. Oleh sebab itu, meningkatkan besaran tunjangan yang salah satu bentuknya adalah pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) sangat penting untuk dipertimbangkan.

Lalu, berapa besaran tunjangan PNS Guru yang naik dibandingkan tahun sebelumnya? Sri Mulyani menambahkan bahwa berdasarkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2018, anggaran untuk TPG adalah sebesar Rp 79,6 triliun. Dibandingkan alokasi TPG tahun 2017 yang jumlahnya sekitar Rp 75,2 triliun, anggaran untuk tahun mendatang tersebut mengalami kenaikan sebesar 6%. Selanjutnya, dana sejumlah Rp 58,3 akan dialokasikan melalui Dana Transper Daerah. Dibandingkan tahun sebelumnya yang jumlahnya sekitar Rp 52,8 triliun, alokasi Dana Transfer Daerah pada tahun mendatang akan naik sebesar Rp 5,5 triliun.

Sejumlah dana yang dialokasikan kemudian akan diberikan kepada sekitar 3,9 juta PNSD. Dalam hal ini, penerima tunjangan PNS Guru tidak hanya guru PNS di daerah saja. Tambahan tunjangan juga akan diperuntukkan bagi guru-guru yang ada lingkup Kementrian Agama. Secara lebih spesifik, sekitar 257.209 guru PNS akan mendapatkan alokasi tunjangan profesi dari pemerintah. Besar tunjangan profesi yang akan disampaikan melalui Kementrian Agama (Kemenag) jumlahnya sekitar Rp 11,6 triliun.

Dalam bicaranya, Sri Mulyani juga menyampaikan ketentuan dalam pemberian tunjangan untuk para guru PNS. Agar bisa mendapatkan tunjangan, guru PNS di daerah harus telah memiliki sertifikat sebagai pendidik. Selain persyaratan tersebut, persyaratan lainnya yang juga diberlakukan bagi penerima tunjangan tambahan ini. Persyaratan tersebut berkaitan dengan besaran 1 kali gaji pokok PNS daerah dan tidak termasuk bulan ke-13.

Lalu, bagaimana dengan para guru yang tidak berstatus PNS? Pemerintah tetap tidak melupakan para guru yang memiliki status non PNS. Bagaimanapun, guru-guru tersebut juga turut memberikan andil penting dalam peningkatan kualitas di bidang pendidikan meskipun berstatus non PNS. Perhatian pemerintah terhadap para guru yang berstatus non PNS ini juga diwujudkan dalam pemberian tunjangan. Alokasi tunjangan untuk para guru non PNS yang diberikan pemerintah adalah sekitar Rp 4,9 triliun. Pengalokasian dana tersebut akan melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sementara itu, para guru non PNS yang ada di bawah Kemenag juga akan mendapatkan alokasi tunjangan sebesar Rp 4,8 triliun. Alokasi yang disampaikan melalui Kemendikbud akan diberikan kepada sekitar 222.204 guru berstatus non PNS. Di sisi lain, alokasi dana yang disampaikan melalui Kemenag untuk para guru non PNS di lingkungan tersebut akan diterima oleh sekitar 213.654 orang. Namun, tentu saja para guru non PNS yang berhak mendapatkan tunjangan ini juga harus telah dinyatakan lulus sertifikasi.

Pada akhirnya, dengan pemberian tunjang yang sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan, baik guru PNS maupun non PNS mendapatkan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh pemerintah. Selain itu, bagi guru itu sendiri, adanya tunjangan PNS Guru atau tunjangan tambahan untuk guru non PNS juga diharapkan dapat lebih memotivasi para guru untuk lebih meningkatkan kualitasnya dalam memberikan edukasi di lembaga-lembaga pendidikan yang ada di Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Kenaikan Tunjangan PNS Guru Tahun 2018"

  1. Dana sertifikasi tahun 2017 bulan juli - desember saya mengapa
    Belum dibayarkan semua ya pak?kekurangannya masih banyak kurang lebih 4 juta lagi pak

    ReplyDelete