Menkeu Rilis Pemberitahuan Terbaru Terkait dengan Dana Tunjangan Profesi di Tahun 2017
Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis berita terbaru terkait dengan dana tunjangan profesi untuk guru berkategori Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kabar ini tentunya menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para guru bersertifikasi yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Karena berkaitan langsung dengan tunjangan yang akan mereka terima. Sri Mulyani mengumumkan bahwa anggaran yang akan dialokasikan untuk dana tunjangan para guru bersertifikasi serta tambahan penghasilan guru yang sudah menjadi PNS adalah sebesar Rp 58,64 triliun.
Selain mengumumkan tentang besaran dana yang dianggarkan, Sri Mulyani juga menjelaskan secara terperinci terkait dengan kucuran dana tersebut. Pada tanggal 27 Oktober 2016 lalu, di Jakarta telah diadakan pengesahan oleh DPR data Rancangan Undang-undang atau RUU APBN menjadi UU APBN 2017. Dalam anggaran DAK kategori Non Fisik ditargetkan sejumlah Rp 115,10 triliun. Dimana sebesar Rp 58,64 triliun atau 50,93 persen dari jumlah DAK non fisik akan dialokasikan untuk anggaran pembayaran tunjangan guru PNS yang ada di setiap daerah.
Sementara untuk dana tambahan terkait dengan penghasilan guru PNS, dana yang telah disiapkan adalah sebesar Rp 1,4 triliun. Sedangkan untuk dana tunjangan khusus para guru PNS daerah yang bekerja di daerah-daerah khusus adalah Rp 1,67 triliun. Sebanyak Rp 56,46 triliun yang masih tersisa dari total jumlah DAK Non Fisik, nantinya akan dikucurkan untuk BOS atau dana Bantuan Operasional Sekolah dengan besaran Rp 45,12 triliun. Kemudian sisanya yaitu sebesar Rp 3,58 triliun akan dialokasikan untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan kategori Pendidikan Anak Usia Dini atau yang disingkat menjadi BOP PAUD. Adanya dana tunjangan profesi ini tentu menjadi angin segar untuk para PNS yang selama ini penasaran dengan berapa anggaran dana yang telah disiapkan pemerintah untuk kelangsungan hidup mereka.
Rencananya, dana tunjangan profesi tersebut akan ditetapkan pemerintah dalam APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2017 ini pada pos DAK atau Dana Alokasi Khusus yang sifatnya Non Fisik. Selain mengumumkan kucuran dana tunjangan dalam bidang pendidikan, Sri Mulyani juga menjelaskan tentang berapa anggaran negara yang akan disiapkan untuk bidang kesehatan, dana pelayanan administrasi kependudukan, dan lain sebagainya. Untuk BOK atau Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan BOKB atau Bantuan Operasional Keluarga Berencana, anggaran negara yang telah disiapkan adalah sebesar Rp 6,91 triliun. Sementara untuk dana pelayanan administrasi kependudukan sebesar Rp 750 milyar dan dana untuk peningkatan kapasitas Koperasi, UKM atau Usaha Kecil dan Menengah disiapkan anggaran dana sebesar Rp 100 miliar.
Pengumuman terkait dengan dana tunjangan profesi dan dana lainnya tentu menjawab rasa penasaran masyarakat yang selama ini penasaran berapa besaran anggaran yang telah disiapkan untuk mereka di tahun 2017 ini. Memang jika dibandingkan dengan tahun 2016, Rancangan APBN 2017 untuk anggaran pendidikan menurun sebesar Rp 2,5 triliun. Berdasarkan data yang ada TPG atau Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar Tahun 2016 lalu, APBN yang disiapkan untuk tunjangan guru sebesar Rp 69,8 triliun, tapi tahun ini menurun 18,9 persen menjadi Rp 58,64 triliun. Penurunan anggaran tersebut disebabkan karena jumlah rekan guru PNSD yang menerima tunjangan profesi yang masuk masa pensiun jauh lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah rekan guru PNSD yang menerima tunjangan profesi untuk guru baru. Tak hanya itu, pemerintah juga memperhitungkan jumlah sisa dana tunjangan profesi untuk guru PNSD kas daerah yang ada pada anggaran tahun sebelumnya.
Berdasarkan data lengkap, jumlah guru yang sudah mendapatkan sertifikasi pendidik serta gaji pokok adalah 1.301.948 orang. Jumlah tersebut tentunya sudah diperhitungkan secara matang oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan banyak aspek mulai dari jumlah guru PNSD yang pensiun dengan guru PNSD yang baru. Anggaran pendidikan yang dikirim ke daerah dana juga dana desa pada kenyataannya mengalami peningkatan, dari yang tadinya hanya Rp 266,6 triliun naik menjadi Rp 269,5 triliun.
Berikut tadi merupakan informasi terkait dengan RAPBN 2017. Semoga ulasan mengenai dana tunjangan profesi dan dana pendidikan ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan kepada Anda.
0 Response to "Menkeu Rilis Pemberitahuan Terbaru Terkait dengan Dana Tunjangan Profesi di Tahun 2017"
Post a Comment