Catat, Guru Tersertifikasi Akan Terima TPP
Kabar baik untuk para rekan guru yang sudah memiliki sertifikasi. Mengapa? Karena guru tersertifikasi akan terima TPP. Bagi Anda yang belum tahu TPP adalah Tambahan Penghasilan Pegawai. Setelah melalui serangkaian ujian, pelatihan dan pendidikan, guru akan mendapatkan sertifikasi yang menunjukkan kualitas dan kompetensinya dalam mengajar. Hal inilah yang membedakan antara guru yang sudah bersertifikasi dengan yang belum. Adanya TPP untuk para guru sertiikasi ini disebabkan oleh adanya peralihan pengelolaan SMK atau SMP dari Kota atau Kabupaten ke Pemerintahan Provinsi. Dengan adanya pengalihan tersebut, tentu saja secara otomatis rekan guru akan mendapatkan tambahan penghasilan. Adanya penambahan penghasilan tersebut bertujuan untuk menyamaratakan semua pegawai Pemprov.
Perlu diketahui bahwa saat ini adalah peralihan pengelolaan untuk 597 SMA atau SMK dari pihak kota atau kabupaten ke Pemprov. Dimana hal tersebut tentu saja akan berdampak pada besaran nominal dana tunjangan yang akan didapatkan oleh guru. Berita mengenai guru tersertifikasi akan terima TPP ini tentunya sangat menggembirakan. Karena artinya, guru akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan ketentuan yang diberikan pemerintah provinsi. Hanya saja, kenaikan penghasilan ini hanya berlaku bagi guru Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapatkan sertifikasi. Bagi guru PNS yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi selama ini tetap akan mendapatkan TPP atau tambahan penghasilan pegawai tersebut dari Pemprov.
Adanya pemberian Tambahan Penghasilan ini juga didukung dengan hukum yang kuat. Dimana teknisnya ada di dalam Peraturan Gubernur yakni Pergub No 78 Tahun 2014 terkait dengan Tambahan Penghasilan. Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah mengatakan bahwa dirinya tidak ingin ada perbedaan tambahan penghasilan padahal sama-sama pegawai dari pemprov. Adanya ketegasan dari Ganjar Pranowo terkait dengan guru tersertifikasi akan terima TPP ini tentunya memberikan angin segar kepada para rekan guru. Dimana sebelumnya mereka masih belum memahami berapa jumlah penghasilan dan tunjangan yang akan mereka dapatkan. Meskipun demikian adanya tambahan penghasilan ini akan disusul dengan beberapa kebijakan baru yang tentunya harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk guru sertifikasi. Kebijakan tersebut tentunya dibuat untuk menyamaratakan pegawai pemprov sesuai dengan porsinya masing-masing. Ganjar yang ditemui pihak wartawan setelah berkunjung ke SLB Dena Upakara Wonosobo pada hari Kamis (24/3) menjelaskan bahwa kebijakan TPP tetap ada, disesuaikan dan selisihnya juga akan diberikan.
Ganjar juga menjelaskan bahwa terkait dengan nominal Tambahan Penghasilan Pegawai yang diberikan akan dibuat kebijakan baru terlebih dahulu. Karena jika diberikan kepada guru sertifikasi secara utuh sesuai dengan peraturan Pergub maka TPP yang didapatkan oleh guru akan melebihi jumlah tambahan PNS Pemerintahan Provinsi lainnya. Hal ini tentu ditanggapi secara negatif oleh para pegawai Pemprov. Sehingga Ganjar berpendapat bahwa adanya TPP untuk guru sertifikasi ini harus diberikan berdasarkan kebijakan baru. Dimana TPP tetap diberikan agar para guru sejahtera, tapi akan disesuaikan nominalnya dengan selisih yang pantas dengan pegawai Pemprov lainnya.
Setelah mengetahui tentang kabar guru tersertifikasi akan terima TPP, lantas berapa sebenarnya nominal tambahan penghasilan untuk pegawai Pemprov? Sebelumnya, nominal jumlah tunjangan sertifikasi guru yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil ataupun tunjangan profesi untuk guru non PNS adalah setara dengan satu kali gaji pokok. Sedangkan Tambahan Penghasilan Pegawai untuk pemprov pegawai berkisar antara Rp 3 juta sampai dengan Rp 25 juta tergantung dari eselon dan golongan. Misalah guru X ada pada golongan III dengan tunjangan sertifikasi sebesar 2 juta, maka tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah adalah sebesar Rp 750.000. Angka Rp 750.000 diambil karena nominal Tambahan Penghasilan Pegawai untuk pegawai Pemprov adalah sebesar Rp 2.750.000.
Ibnu Kuncoro selaku Kepala Bidang Pemerintahan dan Kependudukan Bappeda Jawa Tengah menerangkan bahwa adanya pemberian tambahan penghasilan untuk para rekan guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi bukan berarti termasuk dalam dobel anggaran. Jadi, yang diberikan oleh APBD Pemprov sebenarnya adalah tambahan penghasilan. Setelah dibuat kebijakan baru, bukan TPP lagi istilahnya. Karena dana yang masuk dalam APBN adalah tunjangan profesi. Jadi tidak akan menjadi masalah apapun dan tidak membebankan APBD Pemprov. Jumlah guru tersertifikasi akan terima TPP berkisar 27.000 orang.
ammin...semoga terealisasikan bukan hnya janji saja..insyaallah dengan mensejahterakan guru para pejabat tinggi amanah dan berkah
ReplyDelete