Proses Sertifikasi Guru Diubah Lagi, Anda Harus Tahu

Proses Sertifikasi Guru Diubah Lagi, Anda Harus Tahu

Bagi para pendidik, mengetahui dan memahami proses sertifikasi guru adalah suatu keharusan. Pasalnya hal ini berkaitan langsung dengan penghasilan dan tunjangan profesi yang akan diperoleh. Masalahnya, tidak kali ini saja proses terkait dengan sertifikasi guru ini mengalami perubahan. Sehingga jika tidak disosialisasikan dengan baik, akan masih banyak rekan guru yang kebingungan dalam melaksanakan proses sertifikasi profesi guru tersebut. Hal ini tentu menjadi kewenangan pemerintah untuk memberikan pemahaman dan pencerdasan kepada para rekan guru yang ingin mengikuti sertifikasi.

Seperti yang diketahui, sebelumnya pola sertifikasi guru disebut dengan program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru. Tapi saat ini, pola sertifikasi guru tersebut akan dibatalkan dan diganti dengan program yang baru. PLPG kini diganti dengan program Pendidikan Profesi Guru atau yang disingkat menjadi PPG. Tidak hanya memberikan pendidikan terkait dengan bidang keguruan, para rekan guru juga akan diberikan pelatihan dan ujian untuk mendapatkan sertifikasi profesi guru tersebut. Dalam melaksanakan PPG, para guru akan dikarantina dalam kampus untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya sebagai guru yang sudah bersertifikasi.

Oleh karena itu, Roni selaku pihak dari Bidang data dan Informasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda melakukan verifikasi ulang data terkait dengan peserta yang pada mulanya adalah peserta PLPG menjadi PPG atau Program Pendidikan Profesi Guru (PLPG). Adanya proses sertifikasi guru yang berubah tersebut tentu sedikit membingungkan para rekan guru yang sudah mendaftar PLPG sebelumnya. Meskipun begitu, para guru yang ingin melakukan sertifikasi tidak perlu khawatir karena proses verifikasi data peserta sertifikasi ini secara keseluruhan akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah bagi peserta yang akan mengikuti PPG.

Roni menjelaskan bahwa instruksi yang diberikan pusat memang tidak dicantumkan program PLPG karena semua proses sertifikasi ini akan dialihkan ke Program Pendidikan Profesi Guru. Dan yang paling pasti, Roni menjelaskan bahwa pendaftaran peserta sertifikasi ini tidak didasarkan atas nilai kelulusan yang dimiliki rekan guru dalam Uji Kompetensi Guru atau UKG lagi. Tapi untuk alasan jelasnya, roni belum bisa memastikan karena adanya pengalihan ini sudah menjadi keputusan tetap yang diberikan pusat. Dengan adanya pernyataan dari Roni tersebut tentu menjelaskan bahwa adanya pengalihan proses sertifikasi tersebut murni dari keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pusat sendiri telah mencatat jumlah data peserta yang akan mengikuti Program Pendidikan Guru (PPG), dimana jumlah yang tercatat adalah 565 guru. Tapi data ini justru berbeda dengan hasil verifikasi yang telah dilakukan di lapangan. Karena jumlah guru yang mengikuti program ini justru menurun menjadi 313 guru. Perubahan data tersebut bukan tanpa sebab, karena pada kenyataannya kelengkapan data peserta menjadi salah satu syarat untuk para guru mengikuti PPG. Dimana untuk bisa mengikuti PPG peserta harus memiliki kelengkapan data dengan persyaratan terdaftar sebagai seorang Calon Pegawai Negeri Sipil atau rekan tenaga honorer daerah yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Walikota dan lulus dalam Uji Kompetensi Guru (UKG). Proses sertifikasi guru ini memang terbilang rumit, tapi hal tersebut sebanding dengan penghasilan dan tunjangan yang akan diberikan pemerintah kepada para pendidik tanah air. Adanya sertifikasi ini memang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik demi melahirkan generasi muda yang berprestasi dan berakhlak.

Roni menjelaskan bahwa sampai saat ini dari 133 peserta yang telah terseleksi, pada kenyataannya  baru ada 209 orang yang sudah mengumpulkan berkasnya. Tapi karena proses sertifikasi guru diubah polanya menjadi PPG dan PLPG ditiadakan, maka baik guru yang TMT atau Terhitung Mulai Tanggal mengajar sebelum tahun 2006 ataupun TMT setelah 2005 akan dijadikan satu dalam pola proses sertifikasi terbaru yakni PPG untuk bisa mendapatkan sertifikasi guru.

Menariknya, jika sebelumnya dalam program PLPG biaya pendidikan dikenakan dana sebesar Rp 15 juta, biaya pendidikan pola PPG ini rencananya  akan ditanggung oleh pemerintah. Tapi, Roni sampai saat ini belum memberikan kepastian terkait dengan biaya pendidikan PPG ini. Karena pihaknya sendiri masih menunggu hasil keputusan dari pusat selanjutnya.

Sekian berita terkait dengan proses sertifikasi guru yang mengalami perubahan. Semoga informasi ini menambah wawasan Anda.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Proses Sertifikasi Guru Diubah Lagi, Anda Harus Tahu"

Post a Comment