Syarat-syarat Sertifikasi Guru Non PNS Ini Wajib Anda Ketahui
Bagi seorang yang berprofesi sebagai guru, mengetahui syarat-syarat sertifikasi guru adalah suatu kewajiban. Karena selain bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi, integritas dan kompetensi sebagai guru, juga berkaitan langsung dengan penghasilan dan tunjangan yang akan didapatkan. Seperti yang diketahui, tidak semua guru sudah mendapatkan stastus sebagai PNS. Sayangnya, sangat sedikit informasi yang membahas mengenai syarat-syarat sertifikasi untuk guru yang belum menjadi PNS. Padahal, jumlah guru non PNS tidaklah sedikit.
Ada banyak berita yang membahas tentang sertiikasi guru di tahun 2016, tapi hampir semuanya hanya membahas persyaratan untuk para PNS. Lantas, bagaimana dengan nasih guru Non PNS? Apakah ada persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal ini? Sertifikasi Guru untuk Non PNS memang memiliki daya tarik yang sangat kuat, terutama untuk rekan-rekan guru Non PNS. Berikut ini adalah syarat-syarat sertifikasi guru yang harus dipersiapkan oleh para rekan guru Non PNS yang ingin mengikuti sertifikasi guru. Informasi ini diperoleh berdasarkan analisis dan data yang telah didapatkan selama beberapa tahun terakhir.
- Syarat pertama adalah guru yang mengikuti sertifikasi guru Non PNS adalah guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik tapi masih aktif bertugas mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkecuali guru Pendidikan Agama. Pasalnya sertifikasi untuk Guru Pendidikan Agama akan dinaungi oleh Kemenag. Termasuk seluruh guru yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Aturan penetapan dan kuota terkait guru sertifikasi Non PNS guru agama dan guru madrasah ini akan menjadi kebijakan Kementerian Agama.
- Syarat-syarat sertifikasi guru yang kedua adalah sudah memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Untuk mengetahui sudah ada atau belum, Anda bisa mengeceknya langsung di internet.
- Syarat yang ketiga adalah guru yang ingin mengikuti sertifikasi harus sudah menjadi seorang guru pada satuan pendidikan, baik untuk PNS maupun Non PNS saat ditetapkannya Undang-undang No 14 Tahun 2005 terkait dengan Guru dan Dosen atau UUGD pada tanggal 30 Desember 2005. Untuk para rekan guru yang sudah ditetapkan sebagai seorang guru setelah adanya Undang-undang tersebut, maka sangat mungkin jika diwajibkan untuk mengikuti program sertifikasi guru menggunakan program Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
- Terkait dengan persyaratan poin tiga, Surat Ketetapan terkait dengan kepegawaian guru haruslah didasarkan dengan SK Honor atau SK CPNS/PNS yang ditanda tangani oleh kepala daerah yang dalam hal ini berarti Gubernur/Walikota/Bupati. Jika tidak, bisa juga menggunakan SK Guru Tetap Yayasan atau GTY yang telah ditanda tangani langsung oleh ketua yayasan. Sementara SK terkait pengangkatan sebagai pegawai (guru) yang telah ditanda tangani oleh komite atau kepala sekolah tidak akan masuk hitungan.
- Syarat-syarat sertifikasi guru selanjutnya adalah guru yang diangkat dengan jabatan pengawas sebelum mulai berlakunya Permen No 74 Tahun 2008 terkait dengan Guru. Selain itu, persyaratan guru Non PNS yang ingin mengikuti sertifikasi adalah berusia maksimal 50 tahun saat diangkat oleh pemerintah menjadi pengawas satuan pendidikan.
- Syarat lainnya, rekan guru non PNS tidak melebihi usia 60 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.
- Untuk guru yang tidak bisa memenuhi poin nomor 5, tapi semasa hidupnya sudah mengabdi kepada negara dengan masa kerja lebih dari 20 tahun bisa mengikuti sertifikasi. Persyaratan ini juga berlaku untuk rekan guru yang telah memiliki golongan IV/a. Dimana rekan guru yang memenuhi persyaratan tersebut berhak untuk mendaftar.
- Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru selanjutnya adalah sehat baik jasmani maupun rohani. Hal ini bisa dibuktikan menggunakan surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh dokter. Apabila rekan guru sudah terdaftar menjadi peserta kemudian diketahui sakit sehingga tidak datang saat pelaksanaan PLPH, maka pihak LPTK berhak untuk melakukan pemeriksaan ulang kepada peserta terkait dengan kesehatannya tersebut. Apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peserta sedang tidak sehat, maka LPTK berhak membatalkan atau menunda keikutsertaannya dalam Program Sertifikasi ini.
- Terakhir, pendidikan terakhir guru Non PNS yang akan mengikuti sertifikasi harus sudah S1 atau DIV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi. Minimal perguruan tinggi yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.
Berikut tadi merupakan 9 poin syarat-syarat sertifikasi guru. Persyaratan di atas bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Semoga bermanfaat.
Alhamdulillah... terima kasih atas infonya kang. ditunggu update infonya
ReplyDeleteDaftarnya dimana kalau mau urus sertikasi non PNS???
ReplyDeleteKesimpulanya guru non PNS yg blm ckp 50 THN bagaimana
ReplyDelete