Tenaga Honorer Daerah Kini Wajib Mendapatkan THR Satu Minggu Sebelum Lebaran
Bagi para tenaga honorer yang selama ini pasrah dengan nasibnya sebagai abdi negeri, kini sepertinya bisa bernafas lega. Jika dahulu para honorer masih terkatung-katung penghasilannya, sekarang ini sudah ada peraturan resmi yang menjelaskan tentang gaji para tenaga honorer. Bahkan, saat ini juga beredar informasi seputar dengan gaji ke 13 atau THR untuk tenaga honorer.
Pasalnya untuk perayaan hari raya idul fitri kedepan, setiap pimpinan SKPD diwajibkan untuk memberikan THR atau Tunjangan Hari Daya kepada pegawai honorernya. Dalam hal ini, Drs Farid Asimin MAP selaku Sekretaris Daerah (Sekda) mengatakan kepada media bahwa pembayaran THR untuk tenaga honorer menjadi tanggung jawab dari masing-masing pimpinan per instansi. Dia menjelaskan bahwa tenaga honorer daerah harus diberikan THR. Meskipun hal ini memang tidak tertata dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD. Setidaknya, para pimpinan instansi sebagai atasan harus memahami dan mengerti bahwa tenaga honorer juga ingin diapresiasi atas kinerjanya dengan diberikan THR. Apalagi, kebanyakan dari tenaga honorer daerah juga sudah berkeluarga. Sehingga besar harapan mereka untuk mendapatkan THR layaknya abdi negeri lain yang sudah berstatus PNS.
Tak hanya itu, Farid juga menyarankan bahwa pemberian THR kepada para tenaga honorer setidaknya H-7 sebelum lebaran. Dia berpendapat bahwa pada tenggat waktu tersebut, para tenaga honorer daerah dapat menyiapkan segala keperluan lebaran dengan baik. Dengan adanya informasi ini, farid berharap agar para pimpinan SKPD dapat mengerti terkait pembayaran THR tenaga honorer daerah tersebut. Terkait dengan kebijakan yang diberikan Sekda tentang pemberian THR tersebut, tentu saja ditanggapi positif oleh para tenaga honorer daerah. Pasalnya selama ini mereka memang belum mendapatkan tunjangan apapun terkait dengan kinerja mereka selama bertugas. Dilain sisi, mereka juga berharap bahwa di hari lebaran nanti mereka bisa membeli keperluan lebaran dengan THR untuk tenaga honorer tersebut. Cici sebagai salah satu tenaga honorer daerah yang bertugas di Bolmong berpendapat bahwa dengan adanya pemberian THR tersebut, setidaknya dapat menambah penghasilan para tenaga honorer daerah menjelang lebaran.
Cici dengan tegas mengatakan bahwa THR tersebut hanya diberikan satu kali dalam satu tahun. Jadi dengan adanya pemberian THR tersebut, tentu saja dia dan tenaga honorer daerah lainnya akan sangat terbantu. Tak hanya itu, Cici juga menjelaskan bahwa selama ini gaji yang ia dan tenaga honorer daerah lainnya peroleh dalam sebulan tidaklah seberapa. Sehingga THR yang diberikan tentunya sangat mereka harapkan.
Sebelumnya, seperti yang diketahui bahwa mulai tahun 2015 lalu pemerintah mulai memperhatikan nasih dari para tenaga honorer atau THL (Tenaga Harian Lepas) yang bekerja sebagai abdi negara di pemerintah pusat. Tak hanya honor per bulan yang akan dinaikkan dalam waktu ini, pemerintah juga tengah mengusahakan payung hukum terkait dengan pemberian gaji ke 13 atau THR untuk tenaga honorer. Karena sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai tunjangan hari raya untuk para tenaga honorer. Padahal mereka bekerja dan memberikan dedikasinya kepada negara sama seperti pegawai negeri sipil.
Tapi, setelah diluncurkannya PMK Nomor 57/2015 terkait dengan honorarium dan THR pegawai honorer atau THL, kini pegawai honorer daerah tidak perlu lagi merasa cemas dan pasrah. Karena dalam peraturan tersebut, tertuang dengan jelas bahwa dalam satu tahun anggaran akan ada pengalokasian dana tambahan untuk honorarium sebagai tunjangan hari raya sebanyak satu bulan gaji. Berdasarkan PMK ini, sejak tahun 2015 lalu semua tenaga honorer mulai dari pengemudi, petugas kebersihan, satpam, dan tenaga pendidik dan lain sebagainya akan mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
Untuk tahun 2016 lalu, ketentuan terkait dengan THR untuk para tenaga honorer ini juga masih sama. Dimana jumlah gaji ke 13 yang diberikan sebesar 1 bulan gaji. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2016, dijelaskan pula bahwa THR untuk tenaga honorer atau THL harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum idul fitri atau hari raya keagamaan. Kini, para tenaga honorer bisa berlebaran dengan hati yang lebih senang.
0 Response to "Tenaga Honorer Daerah Kini Wajib Mendapatkan THR Satu Minggu Sebelum Lebaran"
Post a Comment