Info Seputar Standarisasi Gaji dan Pengangkatan Honorer

Info Seputar Standarisasi Gaji dan Pengangkatan Honorer

Seperti aturan untuk pengurusan bidang lainnya, aturan mengenai standarisasi gaji dan pengangkatan honorer harus dimusyawarahkan dengan baik oleh aparatur negara seperti pemerintah dengan DPR, khususnya Komisi II DPR. Sayangnya, musyawarah pembahasan rancangan untuk aturan seperti ini kerap mengalami proses panjang yang alot. Karena itu, berikut beberapa info mengenai aspek strategis dalam kepegawaian atau aparatur negara ini.

Sudah bukan merupakan hal yang mengherankan jika rancangan undang-undang mengenai aparatur sipil negara atau disingkat menjadi RUU ASN tidak akan mudah diputuskan. Dalam penentuan ketetapan produk hukum ini, bahkan penggunaan istilah untuk tenaga non-PNS atau tenaga honorer masih menjadi perdebatan dua badan negara ini. Demikian apa yang diungkapkan oleh Eko Sutrisno, kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara). Berdasarkan keterangan tokoh tersebut, kedua badan negara yaitu pemerintah dan Komisi II DPR masih memperdebatkan apakah akan menggunakan istilah pegawai non-permanen atau pegawai tidak tetap (PTT).

Eko menambahkan bahwa RUU ASN yang di dalamnya juga membahas standarisasi gaji dan pengangkatan honorer ini, melibatkan beberapa bidang kementerian negara. Karena itulah, status dan posisi rancangan UU ASN ini dianggap cukup strategis di kalangan internal pemerintahan. Karena hal ini pula, segala aspek dalam bahasan ini merupakan sesuatu yang kompleks dan tidak bisa diputuskan secara sembarangan. Bahkan, dalam penggodokan materi di dalamnya membutuhkan proses yang cukup lama.

Karena RUU ASN yang di dalamnya mengatur standarisasi gaji dan pengangkatan honorer memiliki posisi yang krusial, hal ini juga turut mempengaruhi bagaimana tindakan pemerintah. RUU ini berkaitan dengan sekitar 5.6 juta jiwa PNS dari seluruh Indonesia. Alasan ini juga turut menjadi pertimbangan pemerintah agar lebih memperhatikan kemungkinan timbulnya dampak-dampak buruk dari aturan ini, khususnya terhadap tenaga kerja honorer itu sendiri, misalnya terkait nasib tenaga kerja honorer dengan kontrak dan upah atau gajinya.

Menurut Eko Sutrisno, misi penggodokan RUU ini juga tidak terlepas dari fenomena tenaga honorer di masyarakat. Pejabat asal Trenggalek ini mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang banyak muncul saat ini sering meminta untuk diangkat menjadi CPNS tanpa harus melalui tes. Beberapa mengungkapkan bahwa mereka berhak diangkat menjadi CPNS karena telah bekerja di badan yang sama selama bertahun-tahun. Padahal, hal ini bukan merupakan sebuah tindakan yang baik untuk dijadikan kebiasaan atau tradisi di kalangan pemerintahan. Karena itulah, aturan tentang kepegawaian seperti ini sangat dibutuhkan di segala aspek badan pemerintahan maupun lainnya.

Dalam aturan standarisasi gaji dan pengangkatan honorer ini nantinya akan ditentukan besaran gaji honorer per bulannya tergantung dengan ketentuan khusus. Jadi, nanti ada yang mendapatkan gaji 200 ribu rupiah per bulan dan beberapa diantaranya sekitar 1 juta rupiah per bulan. Selain itu, aturan ini juga turut menentukan rekruitmen tenaga honorer yang sebelumnya bisa secara sembarangan dilakukan oleh kepala yayasan, kepala sekolah dan sebagainya. Jadi, nantinya dalam RUU ini akan ditentukan siapa saja badan yang dapat mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Jika badan yang tidak disahkan dalam RUU ini mengangkat tenaga honorer, maka status tenaga honorer tersebut tidak bisa berubah menjadi PNS.

Disamping gaji dan badan rekruitmen, aturan ini nantinya akan membahas mengenai posisi pekerjaan apa saja yang diperbolehkan untuk diisi oleh para tenaga honorer. Dengan kata lain, tidak semua posisi pekerjaan bisa diisi oleh tenaga honorer. Tenaga honorer juga bisa mengisi posisi tertentu pada waktu khusus. Misalnya, ketika akan menggodok sebuah RUU, tenaga honorer yang ahli dengan bidan terkait biasanya akan diangkat oleh pemerintah dengan sistem kontrak. Jadi, jika akan membahas RUU kepegawaian, maka tenaga honorer ahli dalam bidang kepegawaianlah yang akan diangkat. Umumnya, untuk contoh seperti ini, kontrak untuk tenaga honorer akan habis pula ketika tugasnya dalam pembahasan RUU rampung atau selesai.

Demikian beberapa informasi mengenai standarisasi gaji dan pengangkatan honorer. Jadi, bisa diketahui bahwa tenaga honorer yang hampir ada di segala aspek mulai dari supir hingga bidan ini akan sangat dipengaruhi oleh pemberlakuan aturan ini. Kecenderungan rekrutmen dan segala aspeknya tentu akan mengalami perubahan yang besar maupun kecil.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info Seputar Standarisasi Gaji dan Pengangkatan Honorer"

Post a Comment