Adakah rimba dari Gaji ke 13?
Selayaknya Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke 13 merupakan salah satu penghasilan yang di terima oleh Aparatur Sipir Negara (ASN). ASN sendiri mulai mendapatkan gaji tersebut sejak Tahun 2004, di tengah tahun politik. Namun, terdapat dua pembenaran yang diajukan kala itu. Pertama, perhitungan kerja yang satu bulan terdiri dari 4 minggu, sehingga ada bulan ke 13. Kedua, sebagai biaya pendidikan. Oleh karena itu, sedari awal dihadirkan pembagian dilaksanakan pada saat tahun ajaran baru atau pertengahan tahun.
Gaji ke 13 di Masa Pandemi
Sejak awal Maret 2020, Indonesia telah terinfeksi virus Covid-19 dengan kasus pertama terdeteksi pada 2 Maret 2020. Lambat laut penyebaran virus semakin meluas. Pasien positif terus bertambah setiap harinya. Berbagai sektor menggoyah akibat virus yang semakin menggerayang. Pemerintah pun harus memutar anggaran agar kebutuhan pemulihan Covid 19 beserta dampaknya dan terpenuhi.
Perombakan APBN pun dilaksanakan sebagai bukti respon cepat dari pemerintah. Per 4 Juni 2020, terdapat 3 postur APBN yang dikeluarkan pemerintah. Postur ini terdiri dari postur awal sebelum ada Covid 19. Postur kedua berdasarkan Perpres 54/2020. Terakhir adalah postur berdasarkan revisi dari Perpres 54/2020.
Lantas, bagaimana dengan gaji ASN? Penghasilan ASN menjadi salah satu yang terdampak di tengah pandemi. Hal ini pertama kali terjadi pada pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). ASN dengan level eselon III sederajat ke atas tidak menerima THR, hanya ASN dengan level eselon III sederajat ke bawah yang THRnya dicairkan oleh pemerintah.
Jika kita ingin membedah kembali, penghasilan ASN dari gaji ke 13 biasanya lebih besar dari penerimaan ASN dari THR. Hal ini dilihat dari komponen yang melekat dalam perhitungannya, antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat. Tunjangan melekat sendiri berisi tunjangan suami/istri, anak, makan, beras, jabatan, dan hal lain. Formulasi ini pada beberapa instansi lebih padat dari pada komponen yang diterima pada perhitungan THR.
Secara rinci berikut adalah perhitungan besaran gaji ke 13 yang diterima oleh ASN.
1. Gaji Pokok
Besaran gaji pokok dihitung berdasarkan masa kerja terhitung dari kurang dari satu tahun sampai 27 tahun. Golongan pun dibagi berdasarkan tingkat pendidikan terakhir. Untuk golongan I diperuntukkan lulusan SD dan SMP. Golongan II diperuntukkan untuk lulusan SMA dan D3. Lulusan S1 hingga S3 termasuk dalam golongan III. Yang terakhir adalah golongan IV
2. Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini tergantung dari tiap instansi terkait sehingga besarannya berbeda-beda.
3. Tunjangan Melekat
a. Tunjangan suami/istri
Besar tunjangan ini 5% dari gaji pokok.
b. Tunjangan anak
Besar tunjangan 2% ini dari gaji pokok/anak dengan maksimal 3 anak.
c. Tunjangan makan
Besar tunjangan ini tergantung dari golongan ASN tersebut. Adapun besaran tunjangan adalah sebagai berikut:
- Golongan I dan II sebesar Rp35.000,-
- Golongan III sebesar Rp37.000,-
- Golongan IV sebesar Rp41.000-
Besaran tunjangan suami/istri, anak, dan makan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018.
d. Tunjangan beras
e. Tunjangan jabatan
f. Tunjangan lain
Berdasarkan pernyataan Sri Mulyani, gaji ke 13 sudah dimasukkan dalam APBN Tahun 2020. Namun, saat berkaca pada tahun 2019, ASN sendiri telah diterima pada Juni 2019. Desas desus mengatakan bahwa akan ada indikasi bernasib sama seperti pembagian THR di tahun 2020. Saat dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani pada CNBC Indonesia 21 Juni lalu, beliau mengatakan belum ada pembahasan berkenaan dengan hal tersebut. Pemerintah masih terfokus pada penanganan Covid 19 beserta dampaknya. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo pun menyebutkan hal yang sama, bahwa saat ini pemerintah masih berkutat pada program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Banyak yang memperkirakan bahwa gaji ke 13 akan dibagikan pada Kuartal IV atau akhir tahun ini kepada para ASN. Namun, siapa yang menerima masih belum dapat diketahui. Mari, kita tunggu saja hilal dari gaji ke 13 bagi para ASN.
0 Response to "Adakah rimba dari Gaji ke 13?"
Post a Comment