Aturan Tunjangan Sertifikasi Perlu Dipahami Oleh Para Guru
Banyak rekan guru yang masih belum memahami aturan tunjangan sertifikasi terbaru saat ini. Padahal, hal ini sangat berkaitan dengan penyaluran tunjangan profesi serta penghasilan untuk para rekan guru yang sudah memiliki status sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Perlu Anda ketahui bahwa sekarang ini, aturan mengenai pemberian TPG atau Tunjangan Profesi Guru semakin diperketat oleh pemerintah. Apalagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau yang disingkat menjadi Permendikbud Nomor 17/2016 terkait dengan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan penghasilan untuk para guru yang sudah berstatus PNS.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan juga terkait dengan jumlah siswa yang harus dimiliki sebuah sekolah agar para rekan guru yang berstatus PNS mendapatkan tunjangan profesi. Berdasarkan Permendikbud tersebut, sekolah-sekolah di tanah air yang memiliki jumlah peserta didik kurang dari 120 orang siswa atau untuk sekolah jenjang Sekolah Dasar yang per rombongan Belajarnya hanya terdiri kurang dari 20 orang siswa, maka rekan guru yang bekerja di sekolah tersebut akan terancam tidak memperoleh tunjangan profesi apapun. Berbeda dengan guru yang bertugas di sekolah-sekolah yang memiliki cukup banyak murid. Aturan tunjangan sertifikasi ini juga diterangkan oleh Ari Kusyono selaku Kepala Sub Bagian Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat karena selama ini ternyata ada sebagian sekolah yang mengaplikasikan sistem kelas pembelajaran paralel. Sistem paralel ini membagi jenjang kelas menjadi dua atau lebih rombel (rombongan belajar).
Ari menerangkan, jika misalnya kelas dua dibagi menjadi dua rombongan belajar yaitu 2A serta 2B. Kemudian setelah dihitung, jumlah peserta didiknya ternyata kurang dari 20 orang siswa, maka secara otomatis guru yang bertugas tidak memperoleh tunjangan profesi. Apabila rekan guru ingin mendapatkan tunjangan profesi, maka adanya sistem paralel dengan jumlah rombongan belajar yang minim tersebut harus dihapuskan, sehingga tidak akan ada lagi pembagian kelas 2A dan juga 2B. Karena memang, pembagian kelas dengan rombongan belajar yang hanya diisi kurang dari 20 siswa bisa dikatakan tidak efektif.
Jumlah siswa per rombongan belajar yang harusnya bisa lebih dari 20 siswa dalam satu rombel, justru dibagi menjadi dua atau lebih rombel. Tentu saja, hal inilah yang menjadi alasan kenapa tunjangan sertifikasi hanya akan diberikan kepada guru yang bertugas pada sekolah yang memiliki 20 orang atau lebih siswa dalam satu rombel. Menurut Ari, kedua rombongan belajar yang memiliki jumlah siswa kurang dari 20 seharusnya dijadikan satu menjadi satu kelas saja. Jangan dibagi menjadi dua atau beberapa kelas. Dengan begitu, jumlah peserta didik menjadi lebih dari 20 orang dan guru yang bertugas di kelas tersebut juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Tak hanya mengenai aturan tunjangan sertifikasi, Ari menambahkan bahwa sekarang ini semua sekolah diharuskan melakukan pembaruan pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Adanya perubahan ini dilakukan setelah tahun ajaran baru. Karena saat tahun ajaran baru, telah terjadi perubahan jumlah dan data siswa secara keseluruhan sehingga memungkinkan adanya perubahan Dapodik. Dalam hal ini, ari menerangkan misalkan untuk pendataan seluruh siswa kelas VII Sekolah Menengah Pertama maka pihak sekolah harus menginput data siswa yang telah lulus SD. Sementara untuk Sekolah Dasar, harus melepas atau mengurangi data siswa yang baru lulus atau yang masuk ke jenjang Sekolah Menengah Pertama.
Selain mengenai aturan tunjangan sertifikasi, pihak Kemendikbud juga memberikan pengarahan terkait dengan Dapodik. Pembaruan data siswa serta berbagai macam data pendukungnya harus dilakukan dengan sesegera mungkin. Untuk mengantisipasi adanya keterlambatan pemasukan data, seluruh sekolah akan diberi batas waktu maksimal untuk melakukan proses data. Batas maksimal pemasukan dan pembaruan data Dapodik harus telah setelah tangga 31 Agustus.
Dengan adanya peraturan mengenai batas maksimal pembaruan data Dapodik tersebut, pihak Kemendikbud mengharapkan kepada Kepala Sekolah setiap jenjang sekolah untuk mengingatkan kepada staff yang berwenang dalam pemasukan dan pembaruan data Dapodik untuk menyelesaikannya tepat waktu.
Demikianlah informasi mengenai aturan tunjangan sertifikasi, semoga ulasan ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
0 Response to "Aturan Tunjangan Sertifikasi Perlu Dipahami Oleh Para Guru"
Post a Comment