Nilai Minimal Sertifikasi Pendidikan dan PLPG Naik, Para Rekan Guru Harus Lebih Bersiap Diri
Bagi sebagian rekan profesi guru mungkin sudah mendengar kabar tentang nilai minimal sertifikasi pendidikan dan PLPG naik. Dan tentu saja berita tersebut memaksa mereka untuk lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi ujian. Seperti yang diketahui, pemerintah Pusat kembali mengumumkan bahwa pihaknya akan membatalkan pola sertifikasi guru yang selama ini dilakukan menggunakan PPG atau Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kini, sertifikasi para peserta PPG akan dialihkan menjadi program dengan nama Latihan dan Pendidikan Profesi Guru atau PLPG. Para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi harus bisa lulus PLPG. Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk menaikkan passing grade (Kriteria nilai minimal) untuk kelulusan ujian PLPG. Dan yang lebih mengejutkan lagi, kenaikan tersebut bahkan mencapai dua kali lipat.
Dalam latihan dan pendidikan profesi ini, rekan guru akan dikarantina selama sepuluh hari di kampus. Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK dalam Kemendikbud menjelaskan bahwa tahun lalu, nilai minimal kelulusan untuk PLPG adalah 42 poin. Tapi untuk tahun 2017 ini, pihak kementerian memutuskan untuk menaikkan nilai minimal kelulusan menjadi 80 poin dari nilai keseluruhan maksimal 100 poin. Informasi mengenai nilai minimal sertifikasi pendidikan dan PLPG naik ini tentu sangat mengejutkan bagi para rekan guru yang memang belum mendapatkan sertifikasi untuk meningkatkan gaji mereka. Sehingga mereka benar-benar harus belajar lebih giat lagi untuk bisa lulus dalam PLPG tersebut.
Dirjan yang akrab dengan panggilan Pranata tersebut juga menjelaskan bahwa keputusan Kemendikbud untuk menaikkan nilai minimal sertifikasi pendidikan dan PLPG sudah mendapatkan kata “ya” dari Muhadjir selaku Mendikbud dan Jusuf Kalla selaku wakil presiden. Adanya kenaikan nilai ini disebabkan oleh adanya laporan khusus dari Bank Dunia. Dimana dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa selama ini antara guru yang sudah bersertifikasi dengan yang belum tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Hal ini terlihat dari nilai Uji Kompetensi Guru atau UKG dari keduanya. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Kemendikbud untuk membedakan antara guru yang sudah bersertifikasi dengan yang belum. Pranata dan pihak Kemendikbud berharap bahwa adanya kenaikan nilai minimal kelulusan untuk sertifikasi PLPG tersebut akan memberikan perbedaan kualitas antara guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dengan yang belum.
Menurut Pranata nilai minimal sertifikasi pendidikan dan PLPG naik itu sudah sesuai. Karena selama ini, standar minimal kelulusan yang hanya sebesar 42 poin untuk seorang guru, bisa dikatakan terlalu rendah. Pranata juga menambahkan bahwa para rekan guru tidak perlu resah dan khawatir terkait dengan kenaikan nilai kelulusan tersebut. Karena LPTK atau kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan telah melakukan sosialisasi. Pranata menegaskan bahwa adanya kebijakan ini tidak diputuskan begitu saja secara mendadak. Tapi sudah dipertimbangkan dan dikaji selama setahun terakhir ini. Dia juga optimis bahwa para guru di Indonesia tentunya bisa meraih nilai minimal kelulusan sebesar 80 poin tersebut. “Jangan remehkan para guru” katanya.
Apalagi jika dilihat dari nilai sertifikasi UKG tahun 2016, para guru mendapatkan nilai-nilai yang sangat bagus. Bahkan tak sedikit peserta guru sertifikasi PLPG yang berhasil mendapatkan nilai di atas 80 point. Hal ini tentu menunjukkan bahwa rekan guru di Indonesia memang memiliki standak kompetensi yang mumpuni. Meskipun, Pranata juga tidak memungkiri bahwa akan ada potensi peserta yang tidak akan lulus pada sertifikasi PLPG tersebut. Sehingga Kemendikbud memberikan keringanan kepada yang tidak lulus bahwa mereka diperbolehkan untuk mengulang ujian sertifikasi kembali. Bagi peserta yang tidak lulus, Pranata menjelaskan bahwa mereka tidak perlu menjalani proses sertifikasi PLPG dan karantinanya dari awal. Mereka hanya diharuskan untuk mengikuti ujian kembali sampai lulus. Kesempatan untuk mengulang ini hanya diberikan sampai empat kali. Untuk teknis mengenai pelaksanaan ujian ulangan PLPG akan dijelaskan pada ketetapan selanjutnya. Rekan guru tidak perlu khawatir dengan nilai minimal sertifikasi pendidikan dan PLPG naik, karena kampus LPTK akan memberikan kisi-kisi ujian yang sifatnya umum bukan mengarah ke prediksi soal ujian PLPG.
Rochmad Wahab selaku Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang turut menyelenggarakan ujian sertifikasi PLPG berpendapat bahwa nilai minimal sertifikasi pendidikan dan PLPG naik memang terbilang cukup tinggi. Ia menegaskan walaupun ada kenaikan nilai, tidak akan ada yang namanya modifikasi nilai. Hal ini dilakukan agar guru mendapatkan nilai dan kelulusan yang murni.
0 Response to "Nilai Minimal Sertifikasi Pendidikan dan PLPG Naik, Para Rekan Guru Harus Lebih Bersiap Diri"
Post a Comment