Informasi Lengkap Tentang Sertifikasi Guru
Guru yang sudah memegang ijazah sertifikasi bisa bernafas dengan lega. Pasalnya pemberian tunjangan profesi guru akan lebih mudah dan tentu saja tunjangan yang akan didapatkan jauh lebih layak. Membahas tentang sertifikasi guru di sini sangat menarik. Banyak informasi atau kabar yang beredar tentang pemberian tunjangan profesi guru yang tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Para guru pun banyak yang mengeluhkan hal tersebut karena sudah dianggap melenceng jadwalnya. Beberapa dari mereka pun menduga jika pemberian tunjangan tersebut tertunda karena pemerintah ingin meraup bunga dari uang profesi tersebut. Perlu diketahui jika pemberian uang tunjangan profesi tersebut melalui bank.
Edaran Tentang Sertifikasi Guru dan Pemberian TPG Terbaru
Baru-baru ini ada kabar terbaru dari Kementrian Keuangan bahwa secara resmi mereka telah mencabut PMK 48/PMK.07/2016 dan juga PMK 187/PMK.07/2016. Peraturan tersebut berisikan tentang transfer pengelolaan dana daerah. Meskipun peraturan menteri tersebut telah resmi dicabut tetapi pemerintah pusat khususnya pada Kementrian Keuangan telah mengeluarkan peraturan terbaru. Peraturan tersebut telah ditetapkan pada PMK 50/PMK.07/2017. Isinya pun masih sama yakni tentang pengelolaan dana transfer untuk desa dan daerah.
Namun, yang menjadi perhatian khusus pada peraturan menteri terbaru tersebut adalah ada kaitannya dengan sertifikasi guru dan pemberian tunjangan profesi para guru. Mengapa bisa demikian? Karena transfer dana pengelolaan daerah dan dana desa itu juga meliputi untuk pengembangan pendidikan di daerah-daerah. Tetapi untuk pendanaan tunjangan profesi guru, pengelolaan dana BOS maupun untuk tunjangan daerah khusus tidak mengalami perubahan. Yang akan mengalami perubahan adalah pemberian tunjangan tersebut harus berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan. Namun yang mengalami perubahan jadwal pemberian dana yang signifikan dan sudah ditetapkan oleh peraturan menteri adalah pemberian tunjangan profesi guru.
Jadwal Pemberian Tunjangan Profesi Guru yang Terbaru
Sesuai dengan peraturan menteri PMK 50/PMK.07/2017 untuk tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru, jadwal pemberian dana tunjangan tersebut dibagi beberapa sesi. Tercatat ada 4 sesi penerimaan untuk TPG tersebut. Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dana tunjangan profesi untuk para guru tersebut akan diberikan pada triwulan 1 pada tahun 2017 yakni jatuh pada bulan Maret 2017. Kemudian untuk pemberian pada triwulan 2 tahun 2017 akan diberikan pada bulan Juni 2017. Lalu untuk triwulan 3 pada tahun 2017 tunjangan akan diberikan pada bulan September. Sedangkan pada triwulan 4, tunjangan diberikan paling cepat pada bulan November 2017.
Itu tadi jadwal pemberian tunjangan sertifikasi guru atau lebih dikenal dengan tunjangan profesi guru. Jadwal pemberian tunjangan tersebut mengacu pada bunyi peraturan menteri PMK 50/PMK.07/2017 pasal 90 ayat 1. Jadwal tersebut merupakan waktu paling cepat bukan paling selambat-lambatnya. Jadi, untuk pemberian tunjangan di triwulan 1 paling cepat diberikan adalah bulan Maret dan bisa jadi diberikan paling lambat antara April-Mei. Namun ternyata faktanya berbeda, di beberapa daerah tertentu pemberian tunjangan bisa sampai 6 bulan untuk setiap triwulannya. Hal ini dikarenakan mekanisme pembayaran dana tersebut tidak mudah.
Ada beberapa daerah yang mengalami banyak kendala terkait dengan sertifikasi guru. Mungkin contohnya adalah ada guru yang belum memenuhi persyaratan untuk sertifikasi atau berkas datanya belum lengkap atau juga bisa tidak singkron dengan data pusat.
Isi Dari PMK 50/PMK.07/2017 Tentang Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru
Bagi Anda yang merasa penasaran dengan bunyi dari PMK 50/PMK.07/2017 yang terbaru mungkin bisa melihat poin-poinnya di bawah ini. Isi dari PMK 50/PMK.07/2017 pasal 90 ayat 1 berisikan tentang jadwal pemberian tunjangan yang sudah ditentukan dengan empat kali triwulan. Lalu ayat-ayat berikutnya bisa dilihat di bawah ini.
- Ayat 3 berisikan tentang daerah wajib membayarkan dana tunjangan sertifikasi guru tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni para guru yang akan menerima tunjangan sudah harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
- Ayat 4 berisikan tentang kepala daerah harus menyampaikan laporan bahwasanya sudah merealisasikan dana dari pemerintah tersebut untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan lain-lain kepada Kementrian Keuangan dan instansi terkait lainnya. Penyampaian laporan tersebut sudah ada jadwalnya yaitu paling lambat pada 15 September untuk semester 1 dan 15 Maret untuk semester 2.
- Ayat 5 berisikan tentang realisasi penyaluran dana yang sudah sesuai dengan peraturan seperti yang sudah disebutkan di ayat 4.
- Ayat 6 berisikan tentang hal yang sama berhubungan dengan ayat 4 dan 5 yaitu tentang laporan realisasi penyaluran dana untuk tunjangan sertifikasi guru.
- Ayat 7 berisi, apabila ada kepala daerah atau daerah yang belum melaporkan realisasi dana untuk pemberian tunjangan profesi guru dan dana lainnya ke pemerintah pusat, maka pemberian tunjangan untuk triwulan berikutnya akan mengalami kendala alias tidak bisa dilaksanakan.
- Ayat 8, apabila seperti yang telah disebutkan pada ayat 7, maka daerah tersebut akan diberi kelonggaran waktu hingga 30 November. Kemudian penyaluran dana untuk tunjangan profesi guru dan lainnya bisa diberikan pada tahun anggaran yang akan datang dengan rekomendasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Ayat 9, berdasarkan ayat 8 tadi, para guru dan jajaran PNS lainnya yang belum menerima tunjangan profesi akan dianggarkan kembali pada APBN.
- Ayat 10 berisikan tentang pemberian sanksi kepada kepala daerah yang belum melaporkan realisasi dana untuk tunjangan sertifikasi guru maupun PNS lainnya. Sanksi tersebut atas usulan Kementrian Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri.
- Ayat 11, apabila pemerintah daerah tidak membayarkan tunjangan profesi guru maka pada periode berikutnya penyaluran dana untuk daerah bisa ditunda.
- Ayat 12 berisikan tentang penundaan pemberian dana dan masih ada kaitannya dengan ayat 7 dan juga pada ayat 4.
- Ayat 13, pemerintah daerah harus tetap melakukan pemberian dana tunjangan profesi guru meskipun dana yang dimiliki pemerintah daerah tidak mencukupi.
- Ayat 14, apabila ada daerah yang kurang salur dana maka akan diberikan dana cadangan khusus untuk pembayaran tunjangan profesi guru. Alokasi dana untuk para tenaga pendidik tersebut akan dianggarkan lagi pada tahun anggaran berikutnya.
- Ayat 15, berdasarkan ayat 14, penyaluran dana cadangan harus sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Ayat 16, laporan tentang realisasi dana harus disampaikan kepada pemerintah pusat dalam bentuk dokumen fisik dan juga softfile.
Berdasarkan peraturan menteri yang terbaru di atas, sudah sangat jelas jika pemerintah pusat sangat memperhatikan para tenaga pendidik. Jadi, untuk para guru jangan terlalu khawatir apabila pemberian tunjangan belum diberikan karena pemerintah hanya sekedar berjanji saja. Pemberian tunjangan profesi tersebut bisa terlambat memang karena banyaknya kendala seperti pemerintah daerah yang tidak memberikan laporan. Informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru yang terbaru tersebut bisa dilihat dengan jelas berdasarkan PMK 50/PMK.07/2017.