Batas Usia Pensiun PNS 2017 yang Terbaru
Menjadi pegawai negeri sipil memiliki batas usia pensiun yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Belum lama ini telah dikeluarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara perihal batas usia pensiun PNS terbaru di tahun 2017 ini. Surat edaran tersebut telah diterbitkan pada tanggal 15 September 2017 kemarin dan banyak hal yang dijelaskan didalamnya. Usia pensiun seorang PNS memang berbeda-beda tergantung pada jabatan fungsional dan golongannya. Surat edaran dari BKN tersebut dikeluarkan karena untuk menindak lanjuti peraturan pemerintah yang baru dikeluarkan dan tertuang pada PP Nomor 11 tahun 2017 perihal manajemen PNS.
Isi Surat Edaran dari BKN
Membahas tentang batas usia pensiun PNS yang terbaru khususnya pada tahun 2017 ini telah ada edaran resmi dari instansi pemerintah yang menanganinya. Isi surat tersebut diterbitkan langsung oleh BKN pada tanggal 15 bulan September tahun 2017 lalu. Isinya menjelaskan tentang batas usia pensiun seorang PNS berdasarkan jabatan fungsionalnya. Isi surat edaran tersebut sangat panjang namun di bawah ini akan dijelaskan secara singkat dengan poin-poin supaya memudahkan Anda dalam memahaminya.
1. Penyampaian dari beberapa pasal yang telah tertera pada peraturan pemerintah yang baru berkenaan dengan adanya pergantian manajemen dari pegawai negeri sipil. Pasal tersebut berisikan beberapa poin yang berisikan tentang batas usia pensiun PNS. Berikut ini adalah poin-poinnya,
- Memberhentikan para pegawai negeri sipil dengan hormat apabila sudah memasuki batas usia pensiun.
- Batas usia pensiun seorang PNS yang dimaksud tersebut antara lain sebagai berikut;
- Usia 58 tahun Untuk usia 58 tahun tersebut khusus para PNS yang menjabat sebagai PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli muda, pejabat administrasi, pejabat fungsional ketrampilan dan PNS dengan JF (Jabatan Fungsional) ahli pertama. Jadi, untuk usia pensiun para pejabat PNS golongan di atas batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
- Usia 60 tahun Bagi PNS yang diharuskan pensiun di usia 60 tahun adalah mereka yang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli madya dan juga pejabat pimpinan tinggi. Khusus usia pensiun 60 tahun hanya dua golongan saja.
- Usia 65 tahun PNS yang diwajibkan pensiun pada usia 65 tahun hanya dikhususkan untuk PNS yang berada di JF ahli utama.
- Batas usia pensiun PNS yang berada di jabatan yang telah disebutkan di atas, sudah disebutkan dalam perundang-undangan dari pemerintah dan ketentuan itu berlaku untuk PNS dengan jabatan yang bersangkutan dengan undang-undang tersebut.
- Bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli madya dan berusia lebih dari 60 tahun, batas usia untuk pensiunnya masih pada angka 65 tahun. Tetapi ini pengecualian jika peraturan pemerintah yang baru tersebut belum diberlakukan.
- Bagi PNS yang diwajibkan pensiun usia 58 tahun seperti pada beberapa jabatan yang sudah ditetapkan, tetapi peraturan pemerintah yang baru belum diberlakukan, batas usia pensiun PNS tersebut ditetapkan usia 60 tahun.
- Usia 58 tahun adalah batas pensiun seorang pegawai negeri sipil yang sedang menjabat sebagai petugas fungsional ahli muda, ahli pertama, dan fungsional ketrampilan.
- Usia 60 tahun adalah batas pensiun seorang PNS yang menduduki jabatan sebagai JF ahli madya.
- Usia 65 tahun adalah batas usia pensiun untuk pegawai negeri yang sedang menduduki JF ahli pertama.
- Pada saat diberlakukannya peraturan pemerintah yang baru tentang manajemen PNS yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, batas usia pensiun PNS pada saat itu tanggal 7 April 2017, aturannya dinyatakan seperti di bawah ini.
- Bagi PNS yang berumur 60 tahun atau yang lahir pada tanggal 7 bulan April 1957 atau yang lahir setelah bulan itu, yang sebelumnya usia pensiunnya adalah 65 tahun akhirnya menjadi 60 tahun. Usia pensiun tersebut khusus untuk pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.
- Khusus PNS yang memiliki usia 60 tahun lebih dan lahir sebelum tanggal 7 bulan April pada tahun 1957 yang sebelumnya batas usia pensiunnya yaitu pada 65 tahun, maka usia masuk pensiunnya tersebut masih tetap 65 tahun. Ini dikhususkan untuk pegawai negeri sipil dengan JF ahli madya.
- Bagi PNS yang berumur 58 tahun atau kurang dari angka usia tersebut dan yang lahir pada tanggal 7 bulan April tahun 1959, batas usia pensiunnya yang dulunya adalah umur 60 tahun ditetapkan menjadi usia 58 tahun. PNS tersebut yang sedang berada di posisi JF ahli muda ahli pertama, JF ahli muda dan penyelia.
- Bagi PNS yang berusia lebih dari angka 58 tahun (7 April 1959) dan batas usia pensiun PNS sebelumnya ditetapkan usia diangka 60 tahun maka batas masuk pensiunnya masih tetap diangka 60 tahun. Ini khusus PNS yang menduduki jabatan fungsional penyelia, JF ahli muda dan JF ahli pertama.
- Untuk PNS yang lahir pada tanggal 7 bulan April tahun 1957 dan pada saat peraturan pemerintah yang baru diberlakukan, batas usia pensiun sebelumnya adalah usia 60 tahun akhirnya ditetapkan menjadi 65 tahun. Ini khusus yang menduduki JF ahli utama.
4. Apabila ada PNS yang sebelumnya usia pensiun ditetapkan menjadi 60 tahun dan peraturan baru menjadi usia 65 tahun tetapi sudah tidak mau menerima tugas lagi, maka pemberhentiannya tetap berlaku.
5. Bagi PNS yang sudah masuk ke usia pensiun dan sudah tidak mau bertugas lagi seperti yang disebutkan pada poin nomor 4 wajib untuk mengajukan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri kepada BKN dengan surat bermaterai.
6. Itulah tadi beberapa poin penjelasan tentang surat edaran dari BKN yang terbaru menyangkut tentang usia pensiun seorang PNS di tahun 2017 ini. Poin-poin di atas tertuang dan diterbitkan tanggal 15 September 2017 kemarin. Jadi, peraturan pemerintah tersebut termasuk baru dan mungkin akan efektif diberlakukan pada tahun 2018.
Kesimpulan Batas Usia Pensiun PNS yang Terbaru
Surat edaran dari kepala BKN mengenai manajemen PNS yang memasuki usia pensiun memang telah terbit. Beberapa poin di atas tersebut juga telah dijelaskan secara rinci tentang kapan PNS yang harus sudah pensiun berdasarkan jabatannya. Batas usia pensiun PNS yang terbaru yaitu mulai dari 58 sampai 65 tahun dengan beberapa ketentuan berdasarkan jabatan yang diemban. Namun, ada juga beberapa ketentuan khusus mengingat surat edaran dari BKN ini termasuk terbit di akhir tahun.
Ketentuan khusus tersebut seperti usia pensiun PNS yang sebelumnya sudah memasuki pensiun tetapi masih aktif bekerja dan lain sebagainya. Beberapa poin yang telah disampaikan di atas harus benar-benar Anda perhatikan. Jabatan fungsional PNS pun usia pensiunnya berbeda-beda, sebagai contoh untuk usia 58 tahun, batas usia pensiun PNS tersebut khusus untuk yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, JF ketrampilan dan JF ahli pertama.