Cara Daftar Sertifikasi Guru/Peserta PPG di SIM PKB

Daftar Sertifikasi Guru lewat SIM PKB

Dunia pendidikan di Indonesia pada era sekarang sudah menjadi perhatian khusus bagi para petinggi di pemerintahan. Sistem pendidikan sedikit demi sedikit mengalami perubahan signifikan ke arah yang lebih baik. Tidak hanya memperbaiki sarana dan prasarana sekolah saja namun pemerintah juga menjamin kualitas SDMnya. Salah satunya dengan memperbolehkan tenaga pendidik untuk daftar sertifikasi guru.

SIM PKB atau Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan adalah sebuah program lanjutan dari hasil pemetaan kualitas guru. Program pemetaan kualitas guru ini menggunakan sistem UKG atau Uji Kompetensi Guru. UKG telah dilakukan pada tahun 2015 yang lalu. Bersama sistem ini kedepannya seluruh proses pengembangan kemampuan para guru tidak lagi berbasis sekolah melainkan akan dipusatkan pada komunitas atau kelompok guru setempat.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftar Sertifikasi Guru melalui SIM PKB

Daftar sertifikasi guru atau sekarang ini biasa dikenal dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan saat ini diprioritaskan bagi guru yang mengajar tetapi sampai saat melakukan pendaftaran belum mempunyai sertifikasi keahlian di bidangnya. Berikut adalah beberapa persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh calon pendaftar PPG.
  1. Belum memiliki Sertifikat Guru / Sertifikat Keahlian di bidangnya
  2. Tercatat sebagai guru dengan status PNS, CPNS atau Honorer Daerah / GTV
  3. TMT pengangkatan maksimal tahun 2015
  4. Kualifikasi pendidikan minimal D4 / S1
  5. Usia maksimal pada tahun 2018 adalah 58 tahun (minimal lahir pada tahun 1995 dan maksimal lahir pada tahun 1960)
  6. Telah terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB dengan ditandai memiliki No. Peserta UKG
  7. Tidak wajib memiliki NUPTK

Program Pengambangan Berkelanjutan ini sebagai penunjang daftar sertifikasi guru pada tahun 2018. Program ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kompetensi yang dimiliki oleh para guru. Pada khususnya program ini diharapkan mampu mengembangkan ketrampilan instruksional dan pengetahuan guru terhadap konten pembelajaran yang diampu olehnya. Bagi Anda para guru yang ingin mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat mempertimbangkannya terlebih dahulu dengan mempelajari kriteria guru yang bisa mengikuti program tersebut.
  1. Profil hasil UKG guru tersebut menunjukkan adanya 3 sampai 10 kelompok kompetensi yang nilainya ada di bawah KCM. Apabila guru tersebut belum melakukan UKG atau sudah melakukan UKG tetapi dengan mata pelajaran / jenjang / keahlian yang tidak sesuai, maka guru tersebut harus melakukan tes UKG ulang.
  2. Guru calon peserta PKB harus sudah terdaftar dalam komunitas GTK di dalam SIM PKB.
  3. Berada pada daerah yang memiliki akses jaringan internet. (khusus diperuntukkan bagi para peserta dalam program PKB moda daring dan daring kombinasi)
  4. Menyatakan bersedia untuk melakukan segala kegiatan pembelajaran dengan penuh semangat dan komitmen tinggi.

Sebelum melakukan proses daftar sertifikasi guru melalui portal SIM PKB, guru tersebut diharuskan mempunyai akun SIM PKB terlebih dahulu. Berikut adalah cara untuk mendapatkan akun pada SIM PKB.
  1. Bagi Guru yang telah melaksanakan UKG tahun 2015
    • Pilih menu Registrasi Akun
    • Masukkan data Nomor Peserta UKG tahun 2015
    • Masukkan data Tanggal Lahir
    • Klik tombol “saya bukan robot”
    • Klik tombol “Register”
  2. Bagi Guru yang belum melaksanakan UKG tahun 2015
    • Pilih menu Registrasi Akun
    • Pilih menu Cari No. UKG
    • Pilih nama provinsi dan kota/kabupaten domisili
    • Masukkan nama lengkap
    • Klik tombol Cari GTK
    • Cari Nama dan Instansi/Sekolah
    • Catat Nomor peserta UKG

Jika sudah mengetahui seluruh syarat dan kriteria daftar sertifikasi guru, Anda perlu melakukan step by step cara mendaftarnya. Jangan lupa mempersiapkan segala berkas seperti no akun dan kelengkapan yang lain.
  1. Buka alamat web resmi SIM PKB yaitu http://app.simpkb.id/
  2. Login pada akun SIM PKB Anda
  3. Masukkan username Anda
  4. Masukkan password login Anda
  5. Jika berhasil melakukan proses login, sistem akan melakukan seleksi data GTK berdasarkan database dari Dapodik.
  6. Bagi Anda yang masuk dalam kriteria PPG, akan ditampilkan kotak dialog yang menerangkan bahwa Anda diundang sebagai calon PPG dalam Jabatan.
  7. Klik tombol “MENDAFTAR” sebagai tanda persetujuan mengajukan diri sebagai peserta PPG
  8. Klik tombol “MENDAFTAR SEKARANG” pada halaman baru yang muncul
  9. Langkah selanjutnya, silahkan lengkapi data pengajuan Anda pada halaman yang berisikan formulir pendaftaran.
  10. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan Ijazah Anda
  11. Klik tombol “DAFTARKAN”
  12. Klik tombol “CETAK BUKTI AJUAN” untuk melakukan proses cetak surat pengajuan peserta PPG
  13. Serahkan surat tersebut pada LPMP Provinsi setempat untuk diverifikasi
  14. Langkah terakhir daftar sertifikasi guru adalah selalu memantau ajuan Anda pada halaman program PPG di akun SIM PKB Anda.

Subscribe to receive free email updates: