Pemerataan Kesejahteraan, Sri Mulyani Berikan THR Pensiun PNS
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu pada masa-masa mendekati tanggal lebaran tiba. THR sendiri adalah sejumlah uang yang diberikan kepada mereka yang bekerja pada suatu perusahaan. Sejumlah uang ini diberikan pada saat mendekati hari raya idul fitri atau hari raya lainnya. Salah satu yang menarik adalah THR Pensiun PNS. Tunjangan Hari Raya nyatanya tidak hanya diberikan kepada mereka yang sedang bekerja pada seseorang atau sebuah lembaga saja. Mungkin hal ini termasuk baru karena pensiunan juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Tidak semua pensiunan bisa mendapatkan tunjangan ini. Hanya pensiunan PNS saja yang akan mendapatkannya.
THR Pensiun PNS demi Peningkatan dan Pemerataan Kesejahteraan
Kabar ini mulai bergulir pada pertengahan tahun 2017 ini. Kabar cukup mengejutkan karena Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penegasan bahwa gaji PNS pada tahun depan yaitu tahun 2018 tidak akan mengalami kenaikan. Hal ini berkaitan dengan pemberian THR Pensiun PNS. Jika biasanya pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 hanya diberikan kepada PNS yang masih bekerja, mulai tahun depan pensiunan juga akan mendapatkan hak yang sama berkaitan dengan kedua hal tersebut.
Pemberian THR kepada pensiunan memang telah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Beanja Negara atau RAPBN tahun 2018. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementrian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha juga sudah memberikan keterangan mengenai berita tersebut. Pemberian Tunjangan Hari Raya untuk para pensiunan PNS ini diharapkan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan mereka setelah mengabdikan dirinya kepada negara dalam kurun waktu tertentu.
Masih banyak simpang siur yang terjadi karena pemberian THR Pensiun PNS ini mengakibatkan tidak adanya kenaikan gaji pokok para PNS yang masih aktif. Pihak pemerintahan menyebutkan, meskipun tidak ada kenaikan gaji pokok pada PNS aktif, PNS aktif tersebut tidak akan berkurang kesejahteraannya karena sudah ditambah dengan Tunjangan Hari Raya dan juga gaji ke 13. Sebaliknya, pensiunan selama ini hanya mendapatkan tunjangan gaji ke 13 saja. Pengalihan dana tambahan pada gaji pokok dinilai akan lebih efektif apabila diberikan kepada pensiunan dengan menambahkan Tunjangan Hari Raya sebagai gaji ke 14 mereka.
Dengan pemberian Tunjangan Hari Raya kepada pensiun PNS diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup pensiun PNS. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan, pemberian Tunjangan Hari Raya untuk pensiunan ini juga bisa menjadi titik pemerataan anggaran negara. Seperti yang banyak kita lihat, banyak sekali pensiunan PNS yang masih kekurangan meskipun mereka mendapatkan gaji ke 13. Jumlah pendapatan pensiunan PNS jelas tidak sebanyak mereka yang masih menjadi PNS aktif sehingga hal ini menjadi PR bagi para pejabat negara untuk memikirkan nasib para pensiunan PNS ini.
Pemberian THR pensiun PNS juga semakin membuat antusias masyarakat Indonesia untuk dapat bekerja kepada negara atas nama Pegawai Negeri Sipil. Dengan bekerja sebagai PNS, selain mendapatkan karir yang cukup stabil dan gaji yang sangat cukup Anda juga masih akan mendapatkan banyak tunjangan meskipun sudah tidak lagi terdaftar sebagai anggota PNS aktif. Negara akan selalu memberikan kemudahan dan kesejahteraan bagi mereka yang sudah mengabdikan dirinya kepada negara salah satunya adalah PNS. Namun, pemerintah selalu mempunyai cara untuk dapat berlaku adil kepada rakyatnya dengan melakukan seleksi anggota calon PNS dengan sangat ketat dan terbuka. Salah satunya adalah dengan mengadakan sistem seleksi CAT atau Computer Assisted Test. Dengan sistem ini calon PNS tidak akan bisa melakukan kecurangan dalam proses seleksi.
Sistem pemberian tunjangan pensiun ini termasuk THR Pensiun PNS tidak semata-mata semua dana disediakan oleh pemerintah. Selama ini, sebagai anggota PNS aktif, Anda harus membayarkan iuran tagihan sebesar 4,75% dari jumlah gaji Amda setiap bulan untuk dana pensiun. Namun pada kenyataannya, jumlah iuran tersebut tidak dapat menutupi jumlah dana untuk pensiunan PNS yang besarnya mencapai 75% dari gaji pokok. Selanjutnya akan ada sistem penggajian baru yang tidak lagi didasarkan gaji pokok melainkan dihitung dari beban dan tanggung jawab juga resiko pekerjaan masing-masing.
Besaran atau jumlah dari THR Pensiun PNS yang akan diberikan masih dalam tahap pembahasan dan pengujian. Pada tahun 2017 ini, pemerintah menggelontorkan dana sekitar hampir 23 triliun rupiah unruk memberikan THR dan gaji ke 13 kepada PNS aktif serta gaji ke 13 pensiunan PNS. Jumlah ini naik sangat banyak daripada tahun lalu yang hanya mencapai 17,9 triliun rupiah saja. Rincian dari pembagian dana tersebut adalah 5,4 triliun rupiah untuk THR PNS aktif, 6,8 triliun rupiah untuk pemberian gaji ke 13 PNS aktif. Sedangkan untuk tunjangan pensiun sebesar 5,4 triliun rupiah.
0 Response to "Pemerataan Kesejahteraan, Sri Mulyani Berikan THR Pensiun PNS"
Post a Comment