Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis Pegawai Negeri Sipil
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan sistem baru yaitu kenaikan pangkat otomatis (KPO) yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap 4 tahun sekali. Kebijakannya diperuntukan bagi PNS struktural maupun fungsional, misalnya saja guru. Kenaikan pangkat tersebut tidak perlu melakukan pengusulan melalui tempat Anda bekerja seperti sebelumnya. Prosedur ini merupakan komitmen pemerintah dalam layanan kepegawaian yang sudah terintegrasi dan memangkas beberapa proses rumit.
Bagaimana Prosedur Kenaikan Pangkat Secara Otomatis
Berlakunya KPO pastinya bisa mempermudah setiap pegawai negeri dalam mengurus persyaratan dokumen untuk naik pangkat, terutama secara less paper atau online. Jadi, bagi Anda sebagai PNS, tidak diharuskan membawa banyak berkas-berkas syarat yang dibutuhkan. Lagipula pelayanan kepegawaian ini bersifat transparan karena tanpa proses bertatap muka secara langsung. Dengan begitu, dapat mengurangi praktek pemungutan liar yang beberapa tahun ini menjadi perbincangan hangat dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat. Lalu, apa saja prosedur kenaikan pangkat otomatis yang harus diikuti oleh semua guru PNS?
1. Angka kredit guru
Salah satu faktor terhambatnya atau tidak diprosesnya kenaikan pangkat para guru. Seharusnya, kredit mencapai batas yang telah ditentukan oleh kebijakan pemerintah. Tapi, masih banyak PNS belum memenuhi angka tersebut. Supaya mendapat kelayakan kenaikan pangkat otomatis, jumlah mutunya harus tetap dikumpulkan sesuai ketentuan maupun tingkat kompetensinya juga perlu dinaikan. Cara meningkatkannya dengan mengikuti seminar, diklat, dan sebagainya. Dalam proses itu semua, tentu Anda akan diberikan tenggat waktu dari BKN. Kalau melanggar ataupun melewatinya, nantinya dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara supaya bisa lebih fokus mengumpulkan mutu kredit. Untuk memperlancar prosesnya, Kementerian Pendidikan melakukan kerja sama dengan BKN sebagai koordinatornya.
2. Menyelesaikan semua urusan administrasi
Berikut ini lampiran yang harus diurus dalam berkas kenaikan pangkat otomatis.
- Fotokopi Surat Keterangan Pangkat Terakhir Memberikan fotokopi yang sah mengenai pangkat terakhir diterima.
- Fotokopi SK Penetapan Angka Kredit Berkas ini harus sesuai dengan SK Pangkat Terakhir dan Penetapan Angka Kredit untuk periode berikutnya.
- Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja dan CPNS ataupun PNS Untuk SK PMK bisa diberikan kalau Anda mempunyainya, sedangkan CPNS dan PNS jika mengajukan usul kenaikan pangkat pertama kali.
- SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru (bukan fotokopi dan wajib asli) Salah satu berkas kenaikan pangkat otomatis ini sesuai dengan Permenpan No. 38 Tahun 2010. Sebenarnya, juga harus melampirkan minimal 3 PAK, yaitu PAK Lama, yang telah disesuaikan, dan baru. Tapi, bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat nilai, dapat menyertakan PAK yang belum terpenuhi.
- Fotokopi ijazah terakhir dan surat ijin belajar Dipergunakan untuk kenaikan pendidikan dalam jenjang karier. Pelegalisiran ijazah diatur Keputusan Ka BKN No. 11 Tahun 2002 dan wajib ditanda tangani dengan tinta basah.
- Fotokopi Surat Keterangan Pindah Wilayah Kerja dan SK Gubernur atau Bupati Surat pindah berasal dari BKN kalau Anda dipindah tugaskan ke wilayah bersangkutan. Maksudnya adalah badan kepegawaian akan memberikan SK Pindah Wilayah Kerja jika PNS berasal dari luar provinsi. Namun, apabila pindahnya masih dalam satu wilayah provinsi, maka akan dikeluarkan oleh Gubernur atau Bupati.
- Daftar riwayat pekerjaan Lampiran ini sangat penting, sebab pemerintah melihat dari pekerjaan yang sudah PNS lalui. Dengan begitu, bisa menjadi pertimbangan untuk naik kedudukan.
Biasanya badan kepegawaian akan mengirim daftarnya pada periode tertentu setiap 6 bulan sebelumnya. Setelah menerima pemberitahuan naik pangkat, Anda dapat memproses semua berkas-berkasnya agar haknya bisa diterima saat jatuh tempo, misalnya saja gaji yang sesuai dengan kepangkatannya. Seperti sudah dijelaskan di atas, mengurus dokumennya cukup secara online, jadi tidak perlu membawa kertas bertumpuk ke BKN.
Untuk yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat otomatis bagi guru PNS, bisa Anda ikuti pada periode 1 April 2018 dan 1 Oktober 2018. Batas penerimaan berkasnya di periode 1 April adalah di akhir Februari dan dokumen kelengkapannya 21 Maret, sedangkan 1 Oktober jatuh di bulan Agustus, namun data keseluruhannya pada 24 September. Terhadap lampiran yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK. Kalau dalam 10 hari kerja masih belum diselesaikan, berkas usulan akan dikembalikan. Meskipun begitu, tetap dapat dilanjutkan di periode berikutnya.
Itulah prosedur-prosedur yang harus Anda lengkapi sebagai guru Pegawai Negeri Sipil. Dari cara-cara tersebut bisa dilihat cukup rumit, tapi lebih baik mengurus semuanya supaya tidak terjadi kendala di tengah proses kenaikan pangkatnya. Meskipun BKN mengeluarkan sistem otomatis, Anda diingatkan jangan lalai. Kenapa demikian? Karena prinsip naik kedudukan adalah berdasarkan dari kinerja tiap masing-masing individu, bukan masa kerjanya. BKN selalu memantau hasil penilaian kemampuan guru PNS. Jika kinerjanya baik, apalagi mendapatkan prestasi, nama Anda pasti masuk ke dalam daftar proses kenaikan pangkat. Tidak demikian kalau nilainya tidak memuaskan, tentu tidak dicantumkan. Sudahkah Anda mengikuti kenaikan pangkat otomatis?
0 Response to "Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis Pegawai Negeri Sipil"
Post a Comment