Guru Kemenag 2018 Dapat Insentif Bulanan Non-PNS

Guru Kemenag 2018 Dapat Insentif Bulanan Non-PNS

Kabar gembira bagi Guru Kemenag 2018 yang terdaftar sebagai tenaga pendidik di lingkungan kementrian tersebut. Mereka Guru Kemenag non-PNS akan mendapatkan insentif pada setiap bulannya di tahun 2018 ini. Secara harfiah insentif bulanan menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para Guru. Terlebih bagi Guru Non-PNS yang relatif memiliki honor atau pun gaji yang lebih kecil dari pada Guru PNS. Sehingga kebijakan terkait insentif disambut baik oleh semua Guru Non-PNS. Pasalnya mereka dapat menggunakan uang tersebut untuk membantu pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Nah terkait dengan kabar ini, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Guru Non-PNS yang akan menerima insentif tersebut.

Beberapa Hal Terkait Kebijakan Insentif Guru Non-PNS

KEMENAG (Kementrian Agama) merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang memiliki peranan penting dalam dunia pendidikan. Di antara tugasnya sebagai lembaga pemerintah, Kemenag berwenang dalam mengurus nasib tenaga pendidik yang berada di bawah naungannya. Terkait dengan tugasnya ini, pada tahun 2018 Kemenang mengeluarkan kebijakan bagi Guru-Guru Non-PNS di lingkungan Kemenag. Kebijakan tersebut dimuat dalam Keputusan KEMENAG No.1 tahun 2018 yang memuat tentang Insentif bagi Guru Non-PNS di lingkungan Kementrian Agama. Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda perhatikan terkait dengan keputusan kementrian agama tersebut.

1. Siapa Penerima Insentif
Terkait dengan siapa yang berhak menerima insentif ini, maka ada kriteria khusus yang telah ditetapkan. Hal itu berarti tidak semua Guru yang berada di bawah naungan Kementrian Agama dapat menerima insentif ini. Berdasarkan keputusan tersebut, maka mereka yang berhak menerima insentif bulanan ini adalah Guru Kemenag 2018 yang terdaftar sebagai Guru Non-PNS. Selain tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil, Guru tersebut juga belum mengikuti proses Sertifikasi. Dengan kata lain mereka yang akan diberikan insentif ini adalah Guru Non-PNS Kemenag yang belum sertifikasi. Nah, bagi Anda yang merasa memenuhi hal ini, maka Anda dapat mencari informasi lanjutannya ke kantor Kementrian Agama di wilayah Anda.

2. Besaran Insentif yang Akan Diterima
Berapakah besaran insentif yang akan diterima oleh guru-guru ini? barangkali hal ini juga menjadi pertanyaan bagi mereka (guru-guru non-PNS yang dimaksud). Apabila mengacu pada keputusan yang telah dikeluarkan Kemenag, maka besaran insentif yang akan diberikan terbilang cuku besar. Setiap Guru non-PNS yang belum tersertifikasi akan menerima insentif lebih kurang Rp 250.000 pada setiap bulannya. Sehingga jika dikalikan dalam kurun waktu 1 tahu (12 bulan x 250.000), maka mereka akan mengantongi insentif sebesar Rp 3.000.000.

3. Mekanisme Pemberian Insentif
Mekanisme penyaluran insentif sendiri dilakukan melalui seluruh kantor Kementrian Agama yang ada di Kabupaten/ Kota di Indonesia. Hal yang perlu Anda persiapkan sebagai calon Guru Kemenag 2018 yang akan menerima insentif ini adalah nomor rekening bank tertentu. Sebab penyaluran insentif ini akan diberikan dengan cara mentransferkan sejumlah uang yang dimaksud ke rekening pribadi milik masing-masing guru. Oleh sebab itu, jika saat ini Anda belum memiliki nomor rekening bank, maka segeralah untuk membuatnya pada bank-bank yang ada di sekitar Anda.

4. Anggaran yang Disiapkan Pemerintah
Terkait kebijakan Guru Kemenag 2018 ini, pemerintah menyiapkan dana yang cukup besar. Dana tersebut berkisar lebih kurang 724,9 miliar yang diperuntukkan untuk 241 ribu Guru pada lingkungan Kementrian Agama. Pada dasarnya hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperhatikan nasib dari tenaga pendidik Indonesia. Khususnya bagi mereka yang berada di bawah naungan Kementrian Agama.

5. Tujuan Pemberian Insentif
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, bahwa insentif bagi Guru Kemenag 2018 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperhatikan para Guru itu sendiri. Sehingga di samping dapat membantu kesejahteraan Guru, hal ini juga bertujuan  memotivasi Guru. Insentif yang diberikan diharapkan mampu membuat guru untuk lebih termotivasi dalam mendidik putra-putri bangsa. Sehingga output dari pendidikan tersebut dapat melahirkan penerus bangsa yang memiliki keunggulan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

6. Penetapan Keputusan
Keputusan yang membawa kabar gembira ini telah dikeluarkan pada 3 Januari 2018 oleh Kementrian Agama. Keputusan yang terdiri atas salinan dua lembar kertas ini menerangkan secara jelas terkait pemberian insentif Guru Kemenag 2018 bukan PNS. Sehingga keputusan tersebut dapat mempelajari dengan mudah oleh semua pihak, baik Guru maupun para Pegawai Kementrian terkait.

Itulah tadi beberapa hal yang dapat Anda ketahui terkait kebijakan Insentif bagi Guru Non-PNS Kemenag ini. Bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria Guru yang ditargetkan, maka Anda dapat mempersiapkan segala bentuk administrasi yang diperlukan. Ada baiknya pula jika Anda bertanya langsung ke Kantor Kementrian Agama terkait kebijakan ini. Demikianlah informasi seputar Guru Kemenag 2018 ini, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Subscribe to receive free email updates:

4 Responses to "Guru Kemenag 2018 Dapat Insentif Bulanan Non-PNS"