Tunjangan Profesi Guru 2018 Bagi Pendidik Indonesia
Sudah menjadi keharusan bagi Pemerintah untuk memperhatikan aspek kesejahteraan para tenaga Pendidik Indonesia. Sebab aspek tersebut akan turut serta dalam mempengaruhi kualitas sistem pendidikan yang ada di Indonesia sendiri. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberikan Tunjangan Profesi Guru 2018. Tentu saja berita ini disambut baik oleh semua Pendidik (Guru) yang ada di Indonesia. Pasalnya mereka akan mendapatkan uang tambahan di luar gaji pokok yang mereka terima. Sehingga hal ini juga akan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat setiap harinya. Lalu, siapakah yang berhak menerima tunjangan ini?. Berikut beberapa yang dapat Anda pelajari terkait tunjangan profesi guru tersebut.
Beberapa Hal Terkait Tunjangan Profesi Guru 2018
Pada dasarnya Tunjangan Profesi Guru 2018 atau TPG merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap Guru-Guru professional yang diberikan dalam bentuk sejumlah uang. TPG ini memiliki peranan yang amat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan pendidikan tersebut adalah aspek kesejahteraan tenaga pendidik (Guru). Sehingga jika telah sejahtera gurunya, maka akan semakin baik kualitas pendidikannya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa informasi penting terkait TPG pada tahun 2018 ini.
1. Siapa Penerima Tunjangan Profesi Guru Ini
Tentunya Anda bertanya-tanya siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru 2018 ini. Ada beberapa kriteria Guru yang akan menerima tunjangan dari Pemerintah ini. Pertama mereka adalah Guru yang terdaftar sebagai PNS Daerah (PNSD). Dengan syarat mereka (PNSD) telah memiliki sertifikat resmi sebagai pendidik professional dan memenuhi peraturan lainnya. Kemudian Guru yang juga berhak menerima TPG adalah mereka Guru yang merupakan PNS di bawah naungan Kementrian Agama.
Lalu apakah tunjangan ini hanya diperuntukkan bagai PNS saja? Pemerintah melalui kementrian terkait mencoba berlaku adil kepada semua pendidik di Indonesia. Tunjangan yang diberikan tidak hanya kepada Guru-Guru PNS, namun juga diberikan kepada Guru Non-PNS. Bagi Guru Non-PNS yang berada di bawah naungan Kementrian Pendidikan dan Budaya serta Kementrian Agama berhak menerima tunjangan tersebut. Dengan catatan mereka (Guru Non-PNS) telah lulus tahapan sertifikasi guru.
2. Berapakah Besaran Tunjangan yang Diberikan
Terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru 2018 yang akan diberikan, belum ada rincian pastinya. Namun, pemerintah telah mengalokasikan sejumlah dana yang diperuntukkan bagi masing-masing calon. Bagi Guru PNSD Pemerintah mengalokasikan dana lebih kurang 58,3 triliun rupiah. Dana tersebut dipergunakan untuk memberikan tunjangan kepada Guru PNSD yang tercatat berjumlah 3,9 juta jiwa. Kemudian untuk Guru PNS Kemenag, Pemerintah mengalokasikan dana sebesar 11,6 triliun rupiah yang diperuntukkan sekitar 257.209 Guru. Sementara untuk Guru Non-PNS, Pemerintah menyiapkan dana 4,9 triliun rupiah dan 4,8 triliun rupiah. Kedua anggaran dana tersebut diperuntukkan bagi Guru Non-PNS di Kemendikbud dan Kemenag.
3. Sumber Alokasi Dana TPG
Tunjangan Profesi Guru 2018 ini bersumber dari RAPBN untuk tahun 2018. Secara umum tunjangan yang diberikan diketahui mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Jika pada anggaran dana TPG pada tahun sebelumnya berkisar 75,2 triliun rupiah, maka pada tahun 2018 ini pemerintah mengalokasikan dana lebih kurang 79,6 triliun rupiah. Alokasi dana tersebut mengalami peningkatan sebesar 6 persen dari alokasi di tahun sebelumnya.
4. Tujuan Pemberian Tunjangan Profesi Guru
Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah memiliki keharusan dalam memperhatikan nasib para Guru di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukannya adalah dengan memberikan Tunjangan Profesi Guru 2018 ini. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk mendongkrak kualitas Guru dalam melaksanakan tugasnya. Seperti yang dikatakan oleh Kementrian Keuangan (Sri Mulyani), bahwa TPG merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan professionalisme bagi setiap Guru di Indonesia. Sehingga hal ini nantinya akan berimbas pada perbaikan mutu pendidikan di Indonesia sendiri.
Itulah tadi beberapa informasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2018 ini. Bagi Anda para Guru yang telah mengikuti tahapan sertifikasi Guru, maka Anda berhak untuk menerima tunjangan ini. Namun demikian, untuk dapat menerima tunjangan yang dimaksud Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Oleh sebab itu, tanyakanlah hal tersebut kepada instansi terkait tempat Anda bekerja, baik itu Kemendikbud maupun Kemenag.
Terakhir, meskipun Anda telah menerima sejumlah tunjangan maupun bentuk apresiasi dari Pemerintah lainnya, janganlah sampai melalaikan tugas utama Anda. Sebagai seorang pendidik, Anda memiliki tugas mulia dalam memberikan pengajaran dan pembelajaran kepada peserta didik. Semakin baik Anda dalam mendidik, maka akan semakin baik pula para peserta didik di Indonesia. Sehingga Indonesia akan memiliki harapan yang cerah di masa mendatang dengan keberadaan generasi bangsa yang terdiri dari peserta didik yang berkualitas. Demikianlah informasi seputar Tunjangan Profesi Guru 2018 ini, semoga ada manfaatnya bagi Anda.
0 Response to "Tunjangan Profesi Guru 2018 Bagi Pendidik Indonesia"
Post a Comment