Informasi Terbaru Pesangon Pensiun PNS 2018

Informasi Terbaru Pesangon Pensiun PNS 2018

Awal tahun 2018 ini merupakan tahun yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai kalangan, baik itu guru maupun tenaga kerja lainnya. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sekarang semua urusan pesangon pensiun PNS dan THT (Tunjangan Hari Tua) sudah dikelola oleh PT.Taspen. Anda yang ingin mengecek kisaran atau berbagai informasi terkait pesangon pensiun dapat mengeceknya secara online.

Persyaratan Mendapatkan pesangon Pensiun PNS

Setelah bertahun-tahun bekerja sebagai PNS apapun profesinya, Anda berhak mendapatkan yang namanya pesangon. Sayangnya, pesangon ini tidak dapat diperoleh begitu saja hanya akan Anda dapatkan ketika sudah memasuki masa pensiun. Lalu bagaimana persyaratannya? Simaklah beberapa persyaratan untuk mendapatkan pesangon atau dana pensiun berikut ini:

1. Usia Sudah Memasuki Masa Pensiun
Persyaratan yang pertama adalah masalah usia, apabila ingin mendapatkan pesangon pensiun PNS terlebih dahulu usia Anda harus sudah memasuki masa pensiun. Untuk batasan usianya sendiri setiap profesi berbeda-beda, untuk guru biasa sekitar 60 tahun dan untuk dosen 70 tahun, selanjutnya adalah pegawai lain usia pensiunnya sekitar 58 tahun.

2. Surat Pendukung
Yang dimaksudkan dengan surat pendukung adalah dokumen penting yang menerangkan bahwa Anda mengajukan pensiun, lengkapi dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan pesangon pensiun PNS. Adapun dokumen yang harus Anda lengkapi adalah yang pertama surat permohonan pensiun yang sudah di tandatangani oleh Anda sendiri. Kemudian dokumen selanjutnya adalah DPCP atau data perorangan calon pensiun tentu saja yang sudah di tandatangani oleh pimpinan SKPD. Lalu ada daftar riwayat pekerjaan, surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dalam satu tahun terakhir ini. Kemudian persyaratan dokumen yang terakhir adalah SKP dari dua tahun terakhir dan daftar riwayat keluarga.

3. Lampiran
Setelah Anda melengkapi surat pendukung yang diperlukan, syarat selanjutnya agar mendapat pesangon pensiun PNS adalah dengan mencantumkan beberapa lampiran. Lampiran tersebut terdiri dari Fotocopy penetapan NIP baru, SK pengangkatan PNS, SK pangkat terakhir dan masih banyak lainnya. Tidak lupa Anda juga harus melampirkan Fotocopy akta kelahiran anak dan kartu keluarga serta pas foto formal terbaru hitam putih ukuran 3x4 dengan jumlah menyesuaikan.

Semua blanko persyaratan mulai dari dokumen sampai dengan daftar riwayat keluarga, sebetulnya dapat diunduh melalui website resmi pihak kepegawaian. Kemudian yang menjadi bahasan lain adalah berapa jumlah kisaran pesangon pensiun PNS yang akan diterima? Semua PNS yang hendak pensiun pasti ingin mengetahui besar kisaran dana yang akan mereka terima. Untuk mengecek jumlah pesangon yang nantinya akan didapatkan sebetulnya cukup mudah, Anda hanya perlu masuk dalam website taspen. Kemudian lakukan log in dengan menggunakan NIP (baik lama maupun baru) setelah itu, sistem akan otomatis menampilkan kisaran jumlah dana pensiun yang akan Anda terima. Untuk mengetahui lebih dalam kisaran pesangon yang akan diterima begitu memasuki masa pensiun, silahkan simak beberapa poin yang akan dijabarkan berikut ini:

1. Masa Kerja
Pada dasarnya pesangon pensiun PNS yang diterima tergantung dari masa kerjanya. Semakin lama masa kerja Anda maka semakin banyak pula dana atau pesangon yang didapatkan. Akan tetapi, biasanya masa kerja yang dimiliki setiap orang kebanyakan adalah 25 tahun. Contoh kisaran atau perhitungannya adalah apabila memiliki masa kerja 25 tahun dengan penghasilan dasar 1.800.000. setelah dihitung menggunakan rumus bulanan, akan diperoleh gaji yang akan didapatkan setelah memasuki masa pensiun adalah sebesar 1.125.000 rupiah. Jumlah itu tentu saja bukan jumlah yang mutlak, setiap orang memiliki perhitungan yang berbeda-beda karena kembali lagi dalam masa kerja. Bagi Anda yang memiliki masa kerja sedikit belum tentu mendapatkan gaji dengan jumlah yang sama.

2. Tanggungan
Kisaran pesangon selanjutnya yang akan diterima oleh PNS juga tergantung dari jumlah tanggungan. Apabila semula pesangon Anda setelah dihitung berjumlah 63 juta maka begitu tanggungan bertambah bisa jadi pesangonnya pun turut bertambah.

3. Perhitungan
Menghitung besaran kisaran gaji yang akan diterima tidak dilakukan secara asal-asalan ataupun sembarangan. Melainkan menggunakan perhitungan tertentu, perhitungan tersebut antara lain seperti gaji pokok pensiun yang diterima x 12 bulan x masa kerja. Dari hasil perhitungan itulah kemudian diperoleh gaji pokok pensiun. Perlu Anda perhatikan dan bedakan bahwa gaji pensiun dengan pesangon bukanlah hal yang sama.

Berbagai informasi terkait pesangon pensiun PNS 2018 yang sudah diinformasikan di atas dapat Anda lihat atau cek kembali di berbagai situs khusus PNS untuk lebih lengkapnya. Cermati secara seksama berbagai persyaratan dan perkembangan informasi seputar dana pensiun setiap tahunnya. Bisa saja kebijakan di dalam tahun 2018 ini berbeda dengan tahun-tahun selanjutnya, yang terpenting Anda tetap up date informasi terbaru dari berbagai sumber terpercaya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Informasi Terbaru Pesangon Pensiun PNS 2018"

Post a Comment