Inilah Rilis Aturan Cuti PNS Terbaru

Inilah Rilis Aturan Cuti PNS Terbaru

Sebagai aparat pemerintahan, seorang PNS harus mematuhi segala aturan baik itu yang berhubungan dengan sistem kerja maupun soal cuti. Mengenai masalah aturan cuti, baru-baru ini Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meresmikan peraturan baru tentang pemberian cuti PNS. Tentu saja Anda yang masuk dalam jajaran kepegawaian pemerintahan sangat menunggu-nunggu peraturan  baru ini. Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi bahwa PNS tidak bisa seenaknya mengajukan cuti tanpa sebab yang tercantum dalam peraturan.

Jenis Cuti PNS yang Dapat Diajukan

Aturan cuti yang dapat diajukan oleh PNS baik pria ataupun wanita meliputi beberapa alasan, diantaranya cuti sakit, cuti besar, cuti karena alasan penting, cuti bersama, cuti tahunan, cuti di luar tanggungan Negara, dan ada satu lagi cuti khusus wanita yaitu melahirkan. Biasanya pegawai PNS yang mengajukan cuti dan diterima oleh atasan, maka wewenang dapat dilimpahkan kepada pegawai di lingkungannya. Cuti PNS memang sangat dibutuhkan, apalagi ini merupakan hak bagi pegawainya. Selama alasan cuti yang diajukan sangatlah jelas. Namun, setelah waktu cuti sudah selesai, pegawai PNS diharapkan melanjutkan tugas yang belum terpenuhi atau ditinggalkan sementara. Semua aturan ini sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 beserta lampiran-lampirannya. Untuk lebih jelasnya, berikut ada penjelasan secara lebih lengkap terkait masing-masing cuti.

1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Bagi PNS yang sudah mengabdi minimal selama 5 tahun secara berturut-turut, dapat mengajukan cuti apabila ada alasan pribadi yang sangat mendesak. Cuti PNS semacam ini disebut sebagai cuti di luar tanggungan Negara. Contoh dari cuti di luar tanggungan Negara, misalnya merawat orang tua yang sedang sakit, mendampingi anak/suami/istri yang membutuhkan perawatan, mendampingi istri/suami yang sedang menjalankan tugas di dalam atau luar negeri, dan alasan penting lainnya. untuk jenis cuti di luar tanggungan Negara, Anda akan mendapatkan waktu selama 3 tahun paling lama, dan bisa memperpanjangnya maksimal 1 tahun. Aturan cuti ini sudah tertuang jelas dalam diktum IIIG pada poin 7 dan 8. Oleh karena jenis cuti ini tidak dihitung sebagai masa kerja, jadi Anda tidak akan mendapatkan penghasilan tetap PNS. Namun, sebisa mungkin jangan sampai Anda mengajukan cuti terlalu lama tanpa ada kabar yang jelas, karena pada akhirnya bisa mendapatkan sanksi sampai pemberhentian.

2. Cuti Karena Ada Alasan Penting
Cuti PNS satu ini bisa diajukan apabila kerabat dekat, seperti bapak, ibu, suami, istri, anak, kakak, adik, mertua, ataupun menantu mengalami sakit parah, dan Anda selaku anggota keluarga mempunyai andil besar untuk merawatnya. Ataupun pegawai PNS itu sendiri yang mengalami sakit keras dan diharuskan untuk mengambil cuti. Selain itu, bisa jadi karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia, sehingga Anda harus ikut mengurusi proses pemakamannya dan sebagainya. Cuti jenis ini bisa diajukan dengan waktu paling lama 1 bulan. Selama cuti, pegawai PNS masih berhak mendapatkan gaji pokok,  tunjangan-tunjangan, dan fasilitas PNS.

3. Cuti Bersama
Cuti PNS ini diberikan pada setiap pegawai yang telah mengacu pada Keputusan Presiden. Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan, sehingga bagi pegawai PNS yang menurut jabatannya tidak mendapat cuti bersama akan ditambahkan dalam cuti tahunan. Cuti bersama umumnya apabila ada peringatan besar yang sudah ditetapkan secara nasional. Mengenai masalah ini juga sudah tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang baru-baru ini sudah disahkan.

4. Cuti Melahirkan
Bagi pegawai wanita yang sudah berkeluarga memang ada cuti PNS khusus yang bisa diajukan saat dalam keadaan hamil besar sampai proses melahirkan. Kondisi wanita yang sedang hamil besar dan saat proses melahirkan bukanlah hal yang mudah, sehingga perlu ada perhatian besar terhadap pegawai wanita ketika sedang mengalami kondisi semacam ini. Pegawai pria pun juga bisa mengajukan cuti ini saat istri sedang melahirkan. Selain itu, ada pula cuti yang bisa diajukan oleh pegawai wanita yang sedang mengalami sakit saat menstruasi. Anda bisa mengajukan cuti sakit untuk beristirahat sebentar sampai kondisinya membaik. Untuk cuti melahirkan biasanya pegawai akan diberi waktu istirahat sampai beberapa minggu maksimal 1 bulan.

Nah, itulah beberapa aturan baru dalam cuti PNS yang sudah disahkan pada tahun 2017 silam. Dengan adanya cuti semacam ini, diharapkan setiap pegawai mendapatkan hak selama ada alasan yang jelas dalam pengajuannya. Jangan sampai membuat alasan yang tidak masuk akan atau dibuat-buat, karena apabila Anda ketahuan maka akan mendapatkan sanksi dari ringan sampai berat. PNS sebagai pegawai pemerintahan yang bertugas melayani masyarakat harusnya menjalankan tugasnya secara maksimal setelah mendapatkan kelonggaran-kelonggaran, terutama perihal cuti. Semoga apa yang sudah diinformasikan pada ulasan ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya, terutama pegawai PNS dimana pun berada.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Rilis Aturan Cuti PNS Terbaru"

Post a Comment