Dampak Undang-Undang ASN terhadap Tenaga Honorer
Seperti yang telah kita ketahui bersama, tenaga honorer juga merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, kedudukan dari tenaga honorer berada pada tingkatan yang sama dengan pegawai yang dikontrak. Sayangnya, tidak ada kejelasan mengenai pengaturan pegawai honorer pada Undang-Undang ASN. Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tersebut tidak memberi kejelasan secara spesifik seperti halnya pada pegawai negeri. Sebelumnya, undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut sudah ada. Akan tetapi, pembaharuan undang-undang tentang pegawai honorer tidak diatur secara spesifik. Kemungkinan, peraturan tersebut memang sengaja dihapuskan. Sebenarnya, bagaimanakah isi dari pengajuan undang-undang ini? Lebih penting lagi, apa dampak dari pengesahan undang-undang tersebut terhadap tenaga honorer? Berikut ini adalah penjelasan tentang hal tersebut.
Permohonan pengujian terhadap Undang-Undang ASN dilakukan hanya terhadap pasal-pasal tertentu saja. Asas manajemen ASN yang tercantum pada pasal 2 huruf a, i, dan j merupakan salah satu pasal yang diuji. Selain itu, pasal 6 dan 58 mengenai jenis pegawai ASN dan proses pengadaan PNS juga turut diujikan pula. Agar prosedur tentang pengangkatan PNS menjadi jelas, permohonan pengajuan juga dilakukan terhadap pasal 67 tentang prosedur pengadaan serta rangkaian sumpah PNS. Dalam prakteknya, seringkali terdapat sengketa pada pegawai negeri sipil. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa yang terjadi pada PNS seperti yang tercantum pada pasal 129 ayat (2) termasuk dalam pasal yang perlu diuji.
Apabila Undang-Undang ASN yang diujikan tersebut dicermati lebih lanjut, maka tidak ada satupun yang mengangkat masalah yang terkait dengan tenaga honorer. Parahnya lagi, pada pasal 6 disebutkan bahwa pegawai aparatur sipil negara hanya terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dengan demikian, nasib pegawai honorer memang tidak dijelaskan pada undang-undang yang diujikan. Keberadaan undang-undang yang baru ini tentunya akan bertentangan dengan UU Pokok-Pokok Kepegawaian. Pada undang-undang tersebut, dijelaskan secara terperinci bahwa pegawai negeri terdiri dari pegawai negeri sipil, TNI/Polri, serta pegawai honorer. Apabila nantinya pegawai honorer ini digantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak, maka hal ini akan bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa sebuah pekerjaan tetap seharusnya tidak dikontrakkan.
Selain undang-undang tersebut, Undang-Undang ASN juga bertentangan dengan aturan hukum yang lain. Salah satu aturan hukum yang bertentangan dengan undang-undang ini adalah PP No. 11 Tahun 2002 tentang pengadaan PNS. Dalam undang-undang yang baru ini, peluang bagi tenaga honorer untuk mengikuti tes calon pegawai negeri sipil menjadi hilang. Sesuai dengan pasal 58 pada undang-undang yang baru ini, pengadaan PNS diperuntukkan hanya bagi pelamar umum. Dengan demikian, tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori tersebut. Hal ini tentunya sangat disayangkan karena undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara justru tidak melibatkan tenaga honorer di dalamnya. Lebih parahnya lagi, undang-undang ini malah menciptakan PPPK tanpa mempertimbangkan nasib dari pegawai honorer terlebih dahulu.
Keberadaan Undang-Undang ASN memberikan sudut pandang baru terhadap tenaga honorer. Dengan penerapan peraturan hukum ini, kedudukan tenaga honorer untuk mendapatkan keadilan menjadi tidak jelas. Tidak hanya itu saja, tidak menutup kemungkinan bahwa tenaga honorer pada akhirnya akan didiskriminasi. Hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1 dan 3, serta pasal 28I ayat 2.
Untuk menanggapi hal ini, pemerintah menyarankan agar dipastikan terlebih dahulu apakah gugatan terhadap Undang-Undang ASN berasal dari perorangan atau kolektif. Dengan kepastian legal standing, maka proses hukum akan menjadi lebih jelas. Secara umum, pemerintah sendiri memang tidak menyikapi peristiwa ini dengan lebih responsif. Pertentangan norma yang terjadi atas undang-undang baru ini belum terjadi. Selain itu, gugatan hanya menggunakan penjelasan tentang pertentangan undang-undang ini terhadap peraturan hukum lain yang sudah ada sebelumnya.
Pertentangan yang terjadi pada undang-undang ini dengan peraturan hukum yang lama terjadi karena ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Beberapa undang-undang yang bertentangan tidak dapat dirubah begitu saja karena undang-undang ini harus diberlakukan secara penuh selama dua tahun sebelum akhirnya dapat merubah peraturan hukum yang sudah ada.
0 Response to "Dampak Undang-Undang ASN terhadap Tenaga Honorer"
Post a Comment