Info Penting Seputar Pengangkatan Guru Honorer
Selama beberapa waktu, para guru honorer telah banyak mengeluhkan nasibnya yang memprihatinkan. Karena itu, pemerintah pun berupaya untuk memberikan kesejahteraan pada kalangan guru yang satu ini. Salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan melakukan pengangkatan guru honorer. Hal inipun kemudian disambut baik oleh banyak kalangan khususnya para guru honorer. Terkait pengangkatannya, ada beberapa hal penting yang bisa Anda ketahui.
Keputusan Pemerintah Dalam Pengangkatan Guru Honorer
Para guru yang pesimis dengan ketidaklolosannya dalam pengangkatan tenaga pendidik honorer K2 yang harus melalui tes kini tidak perlu khawatir. Mengapa? Berdasarkan informasi yang terbaru, pemerintah akan melakukan pengangkatan guru honorer setelah mengetahui bahwa akan ada banyak guru yang pensiun dalam periode waktu 2017-2021. Sebagaimana data yang diperoleh melalui Kemdikbud, ada sekitar 295.000 lebih guru PNS yang pensiun. Untuk tahun 2017 saja, ada sekitar 38.829 orang guru PNS yang pensiun. Sementara itu, tahun depan diperkirakan aka nada sekitar 51.458 orang guru PNS yang pensiun. Di tahun 2020, jumlahnya akan semakin meningkat menjadi 72.976 orang.
Banyaknya para guru yang pensiun tentu akan memberikan peluang berarti bagi para guru yang masih berstatus honorer. Para guru tersebut bisa mengikuti proses pengangkatan guru honorer agar dapat berstatus CPNS. Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, ada kekosongan guru pada beberapa aspek yang salah satunya ada pada kapasitas guru di daerah terpencil dan terluar. Pihak terkait berusaha mengatasi solusi tersebut dengan melakukan program Guru Garis Depan (GGD). Sayangnya, meskipun program tersebut dijalankan, kekurangan guru di daerah terpencil juga masih belum menutup banyaknya guru yang pensiun.
Berdasarkan beberapa kabar harian terbaru, pemerintah bermaksud melakukan pengangkatan guru honorer pada sekitar 250.000 guru berstatus honorer. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Hamid Muhammad selaku perwakilan dari Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen Kemendikbud). Namun, hamid menambahkan bahwa untuk bisa lolos dalam pengangkatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing guru honorer tersebut.
Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi? Berdasarkan data yang diperoleh, ada sekitar 250.000 orang yang berhasil lolos sehingga berhak diangkat sebagai CPNS. Mereka yang termasuk dalam kelompok tersebut dinyatakan telah memenuhi kriteria berikut, yaitu:
a. Memenuhi syarat pendidikan
Salah satu syarat yang menjadi ketentuan lolos tidaknya para guru honorer untuk diangkat sebagai CPNS adalah kualifikasi pendidikan yang dimilikinya. Apabila guru honorer terkait memiliki status pendidikan terakhir sarjana, ia berhak untuk lolos sebagai salah satu peserta pengangkatan.
b. Memenuhi syarat usia
Syarat lainnya yang juga penting adalah syarat usia. Guru honorer dinyatakan lolos seleksi dan berhak masuk dalam jajaran guru honorer yang diangkat menjadi CPNS apabila ia masuk dalam batas usia yang ditentukan. Batas usia maksimal dari guru honorer terkait adalah 33 tahun. Hal ini karena batas maksimal untuk pengangkatan CPNS adalah 35 tahun.
c. Bersedia mengikuti ketentuan yang diberlakukan
Dalam hal ini, para guru yang diangkat menjadi CPNS harus menyatakan kesediaannya untuk mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah rencana pemerintah untuk melakukan redistribusi guru agar lebih merata ke berbagai daerah di Indonesia. Terkait hal tersebut, Menpan menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan perjanjian kerja (P3K) sehingga masalah kekurangan guru di daerah tertentu seperti pedesaan bisa teratasi.
Direncanakannya pengangkatan guru honorer juga dibarengi dengan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah kekurangan guru. Berdasarkan apa yang ditemukan di lapangan, pihak Kemendikbud menemukan banyak rombongan belajar yang dibuat untuk anak sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA). Dari rombel tersebut, beberapa diantaranya kelebihan guru sehingga hal inipun dimanfaatkan oleh Kemendikbud untuk mengatasi masalah kurangnya guru.
Hamid menambahkan bahwa kuota masing-masing akan ditambah. Pada Januari tahun mendatang, SD akan dilengkapi dengan minimal 120 siswa sedangkan SMP sekitar 32 siswa. Selain itu, pihak Kemendikbud juga bermaksud untuk melakukan penghapusan TPG alias Tunjangan Profesi Guru. Apabila dalam 1 sekolah terjadi kelebihan guru yang mengajar mata pelajaran, tunjangan guru tidak akan dibayarkan. Jadi, dalam hal ini pemerintah juga akan melakukan analisis kebutuhan guru yang ada di sekolah-sekolah. Misalnya, jika suatu sekolah membutuhkan cukup 2 orang guru matematika namun ternyata terdapat 4 orang guru matematika, pemerintah tidak akan memberikan TPG alias Tunjangan Profesi Guru.
Demikian informasi seputar guru honorer dan berita pengangkatannya yang bisa menambah wawasan Anda mengenai hal tersebut. Apabila Anda merupakan satu dari sekian banyak orang yang berstatus sebagai guru honorer, informasi atau berita terbaru mengenai pengangkatan guru honorer ini tentu akan cukup memberikan harapan dan optimisme dalam karir kependidikan yang dimiliki. Jadi, bagaimana tanggapan Anda mengenai kabar ini?
0 Response to "Info Penting Seputar Pengangkatan Guru Honorer"
Post a Comment