NUKS Sebagai Wujud Pengembangan Potensi Para Kepala Sekolah

NUKS Sebagai Wujud Pengembangan Potensi Para Kepala Sekolah

NUKS adalah singkatan dari Nomor Unik Kepala Sekolah. Nomor ini terdiri dari 21 digit yang dijadikan sebagai data dasar LPPKS atau Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah serta dinas pendidikan dalam mengembangkan kompetensi serta pemberdayaan kepala sekolah. Karena seperti yang diketahui bahwa kepala sekolah memang memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan relevansi, daya saing, mutu dan kualitas generasi bangsa dalam dunia pendidikan. Kualitas pendidikan yang baik dan berhasil sangat dipengaruhi oleh upaya pengelolaan yang baik dari pihak kepala sekolah. Oleh karena itulah kenapa dibutuhkan peningkatan kapasitas kepala sekolah demi pendidikan anak yang semakin maju. NUKS ini juga akan menjadi acuan terhadap siapa saja kepala sekolah yang akan mendapatkan tunjangan. Tanpa adanya NUKS ini, jangan berharap kepala sekolah bisa mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Tahapan Memperoleh NUKS

Untuk bisa mendapatkan NUKS, maka kepala sekolah harus melaksanakan diklat terlebih dahulu di LPPKS. Alur diklat yang harus dilalui calon kepala sekolah pada dasarnya sederhana. Berikut ini adalah penjelasan alur diklat untuk calon kepala sekolah.

  1. Pertama, Kepala Dinas Pendidikan akan menunjuk lembaga khusus penyelenggara diklat untuk calon kepala sekolah yang dikenal dengan sebutan P3KS atau Penyelenggara Program Penyiapan Kepala Sekolah.
  2. Selanjutnya, P3KS akan menyiapkan Diklat dan Kepala Dinas Pendidikan lah yang akan membuat undangan untuk peserta diklat. Pihak Kepala Sekolah kemudian menyampaikan undangan pada gurunya yang ingin mengikuti diklat CKS.
  3. Setelah guru mendapatkan undangan diklat dari pihak Dinas Pendidikan yang diberikan oleh Kepala sekolah maka P3KS selanjutnya akan melaksanakan diklat kepada calon kepala sekolah menggunakan metode In On In. Kemudian, P3KS akan membuat rekaptulasi terkait dengan hasil diklat CKS. Lalu P3KS akan melakukan proses sertifikasi dan menyusun laporan  dari hasil pelaksanaan Diklat Calon Kepala Sekolah dan menyerahkannya secara langsung ke Dinas Pendidikan. 
  4. Setelah Dinas Pendidikan menerima sertifikat dan Laporan dari P3KS, mereka akan membuat pengumuman tentang kelulusan hasil Diklat para CKS sekaligus menyerahkan sertifikatnya kepada kepala sekolah.
  5. Kemudian Kepala Sekolah akan menyampaikan hasil diklat kepada calon kepala sekolah sekaligus memberikan sertifikat kepada peserta. Peserta akan mendapatkan sertifikat dan P3KS akan mengirim salinan sertifikat tersebut ke LPPKS agar segera menindaklanjuti NUKS.

Berdasarkan Permendiknas Tahun 2007, dijelaskan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki beberapa kompetensi dasar mulai dari kepribadian,kewirausahaan, manajerial, sosial dan supervisi. Tapi kenyataannya, masih banyak kepala sekolah yang tidak menguasai kompetensi tersebut secara utuh. Oleh karena itu, sangat penting adanya upaya berkelanjutan dalam meningkatkan penguasaan kompetensi para Kepala Sekolah yang tergolong masih kurang. Sehingga semua kepala sekolah memiliki basic kompetensi yang sempurna sesuai dengan apa yang diinginkan pemerintah.

Tahapan untuk bisa mendapatkan NUKS dan sertifikat adalah hal yang sangat penting. Karena melalui tahapan inilah pendidikan Indonesia bisa berkembang maju. Apalagi seperti yang diketahui bahwa selama ini banyak kepala sekolah ditunjuk oleh pemerintah setempat hanya karena koneksi. Oleh karena itulah kenapa diklat ini menjadi tahapan dan upaya terpenting untuk memilah milih para calon kepala sekolah atau madrasah terbaik yang memang sudah memenuhi persyaratan baik dari segi akademik maupun administrasi. Sehingga dapat memenuhi harapan publik selama ini.

Prosedur yang dilalui dalam pemerolehan nomor unik serta sertifikat ini dikategorikan sebagai tahapan yang aman karena memang sudah disesuaikan dengan prosedur yang ada. Mengingat banyaknya digit nomor unik yang diberikan kepada para calon kepala sekolah, mungkin banyak dari Anda yang bingung terkait dengan maknanya. Deretan nomor unik ini mengandung makna Tahun keluaran sertifikat, Kode Kementerian, Kode lembaga diklat, Kode kabupaten,  Tugas tambahan selain menjadi tenaga pendidik, Jenjang sekolah, Jenis Kelamin dan Nomor urut. Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti diklat ini, tentunya harus mengetahui jadwal kegiatannya. Sekedar informasi, proses penerbitan Nomor Unik Kepala Sekolah dan sertifikat dilakukan secara reguler dan konsisten pada bulan April serta Oktober tahun berjalan. Jika sudah mengikuti diklat dan berhasil lolos, Anda bisa melihat NUKS secara online melalui website pemerintah yang tersedia di internet.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "NUKS Sebagai Wujud Pengembangan Potensi Para Kepala Sekolah"

  1. Apakah cks yg sdh lulus diklat dan memiliki sertifikat sdh plt d sekolah lbh dari 1th namun blm ada nuks bisa d angkat jadi ks.bila tidak bgm solusinya

    ReplyDelete