Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru yang Perlu Anda Ketahui

Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru yang Perlu Anda Ketahui

Kabar gembira datang dari dunia pendidikan, dimana para guru yang bersertifikasi berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Tak heran jika banyak tenaga pendidik yang mencari informasi mengenai syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan penghargaan atas profesionalitas para guru yang sudah bersertifikat pendidik. Salah satu sasaran peraturan ini adalah para guru PNS yang sudah memiliki nomor registrasi guru, sertifikat pendidik, dan telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan profesional.

Kriteria dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2016, guru yang mendapatkan tunjangan profesi ini harus memenuhi beberapa kriteria. Berikut ini adalah beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga pendidik yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

  1. Kriteria syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang pertama adalah guru tersebut merupakan pengawai PNSD yang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkecuali untuk guru pendidikan agama.
  3. Guru tersebut mempunyai satu atau lebih sertifikat tenaga pendidik yang sudah disertai dengan NRG atau Nomor Registrasi Guru. NRG ini diterbitkan langsung oleh Kemendikbud dan setiap guru hanya mempunyai satu NRG meskipun guru tersebut mempunyai lebih dari satu sertifikat pendidik.
  4. Bekerja untuk satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, pasal 17 terkait dengan guru dimulai dari tahun pelajaran periode 2016/2017.
  5. Mempunyai SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang dikeluarkan langsung oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Beban tugas dan kerja guru serta pemenuhannya akan ditentukan sesuai dengan kurikulum yang berlaku dalam rombongan belajar di sekolah.
  7. Guru yang mendapatkan tugas tambahan maka pemenuhan beban kerja untuk minimal tatap muka serta tugas tambahannya akan dilaksanakan pada Satminkal atau satuan administrasi pangkalnya.
  8. Guru memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam jangka waktu 1 minggu untuk setiap mata pelajaran yang diajarkan berdasarkan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Selain mengetahui kriteria dan syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, para tenaga pendidik juga perlu melakukan kegiatan ekuivalensi agar tunjangan tetap diberikan. Kegiatan tersebut seperti membina kegiatan ektrakurikuler di sekolah, mengajar mata pelajaran dengan profesional, melaksanakan remedial teaching atau pembelajaran perbaikan, dan lain sebagainya.

Bagi Anda para tenaga pendidik yang bukan PNS, tidak perlu khawatir karena selain syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, adapula syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional khusus untuk para guru non PNS seperti guru honor atau guru swasta. Program ini dikenal dengan nama Subsidi Tunjangan Fungsional atau Tunjangan Fungsional Guru. STF adalah program pemerintah yang diberikan kepada guru bukan PNS atau GBPNS yang bekerja di satuan pendidikan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat. GBPNS yang ingin mendapatkan tunjangan juga harus memenuhi beberapa kriteria. Berikut ini adalah beberapa diantaranya.

  1. GBPNS bekerja pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pemerintah yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan dari penyelenggara pendidikan.
  2. GBPNS mempunyai masa kerja sebagai tenaga pendidik selama sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus meneruh dan bekerja di satuan pendidikan yang dinaungi oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat dan masyarakat.
  3. GBPNS memenuhi kewajibannya untuk mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka setiap minggu. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar yang diterbitkan Kepala Satuan Pendidikan dalam naungan Pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat.
  4. Jika guru mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, kepala perpustakaan dan lain sebagainya maka guru yang bersangkutan harus mengajar minimal 12 jam tatap muka setiap minggunya.
  5. Untuk guru yang bertugas untuk menjadi guru bimbingan konseling maka harus mengampu setidaknya 150 orang peserta didik dalam satu satuan pendidikan atau lebih.
  6. Guru tersebut mempunyai NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
  7. Guru yang bersangkutan belum mempunyai sertifikat pendidik
  8. Mempunyai nomor rekening tabungan aktif atas nama guru penerima STF.

Demikianlah ulasan terkait dengan syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi guru PNS dan GBPNS. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Anda.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru yang Perlu Anda Ketahui"

  1. bagaimana cara saya bisa ikut sergur agama ,saya ngajar di smp

    ReplyDelete