Informasi Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS yang Wajib Anda Ketahui
Informasi mengenai Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia menjadi salah satu informasi yang banyak dicari oleh masyarakat. Seperti yang kita ketahui bersama, di Indonesia, PNS menjadi salah satu pekerjaan idaman bagi sebagian besar orang. Oleh karena itu, perkembangan informasi mengenai PNS sangat dibutuhkan. Kali ini, informasi yang akan dibagikan untuk Anda adalah terkait dengan mekanisme pengurangan jumlah PNS. Untuk mengetahui informasi lengkap tentang tata cara dan mekanismenya, langsung saja simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Pemerintah sering kali mengeluarkan kebijakan yang berbeda-beda terkait peraturan PNS. Jika Anda tidak mengetahui perkembangan informasinya, Anda mungkin akan ketinggalan jaman. Tahun ini, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang berhubungan dengan PNS. Peraturan tersebut adalah tentang mekanisme pengurangan jumlah PNS. Sebelum moratorium disahkan, jumlah PNS sangat membeludak. Hal ini mengakibatkan dana APBN menjadi meningkat drastis. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk mengatur jumlah PNS.
Mekanisme pengurangan jumlah PNS tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Kepala PANRB, Herman Suryatman, mengatakan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, akan ada sekitar satu juta PNS yang akan diberhentikan dari jabatannya. Akan tetapi, proses pengurangan tersebut tidak berlaku sekaligus. Artinya, proses pengurangan PNS ini berlaku secara alami. Para pegawai negeri sipil tidak akan di-PHK begitu saja. Ada ketentuan-ketentuan untuk proses pengurangan PNS. Jadi, tidak acak pemilihannya, tetapi melalui suatu proses tertentu.
Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS pada PP Terbaru
Seperti yang telah dijelaskan di atas, ada proses tertentu dalam pengurangan jumlah PNS. Kategori PNS yang akan diberhentikan dengan hormat atau secara baik-baik adalah PNS yang tidak bisa disalurkan ke instansi lainnya, masa kerja kurang dari sepuluh tahun, dan belum mencapai usia 50 tahun. Pegawai negeri sipil kategori ini, menurut PP yang terbaru akan diberikan waktu uang tunggu selama maksimal lima tahun. Apabila sampai lima tahun PNS tersebut tidak dapat disalurkan, PNS akan diberhentikan secara hormat kemudian akan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Mekanisme ini sudah disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang sudah diresmikan. Bunyi pasal 241 ayat 5 pada PP Nomor 11 Tahun 2017 adalah sebagai berikut, “Dalam hal waktu berakhirnya pemberian uang tunggu untuk PNS, yang dimaksud adalah yang berusia 50 tahun, jaminan pensiunan bagi PNS akan mulai diberikan setelah mencapai umur 50 tahun.”
Mekanisme pengurangan jumlah PNS selanjutnya adalah yang memiliki kategori tidak dapat bekerja karena kondisi kesehatan tertentu (menderita penyakit yang berbahaya baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain) dan tidak mampu bekerja dengan baik setelah sembuh dan masa cuti berakhir. Pegawai negeri sipil dengan kategori ini akan diberhentikan dengan hormat. Pemerintah akan melakukan pengecekan kesehatan kepada PNS tersebut. Jika memang tidak memungkinkan bagi PNS untuk masuk kerja kembali, terpaksa PNS dengan kategori tersebut akan diberhentikan secara hormat dari tugasnya.
Ketiga, kategori pegawai yang akan diberhentikan dari jabatannya adalah pegawai negeri sipil yang meninggal dunia. Pegawai negeri sipil yang tewas atau meninggal dunia akan diberhentikan dari tugasnya secara baik-baik atau dengan hormat. Ia juga akan mendapatkan hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Anda bisa mempelajari Peraturan Pemerintah Tahun 2017 ini untuk mendapatkan informasi menyeluruh mengenai Mekanisme pengurangan jumlah PNS.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa isu adanya pengurungan pegawai negeri sipil memang benar. Bahkan, jumlahnya mencapai sekitar 1 juta orang. Akan tetapi, proses mengurangi jumlah pegawai negeri sipil tersebut tidak dilakukan secara brutal dan semena-mena, tetapi berdasarkan mekanisme tertentu yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun. Demikian adalah penjelasan lengkap mengenai Mekanisme pengurangan jumlah PNS. Peraturan ini mungkin akan membuat beberapa pihak merasa was-was karena statusnya sebagai pegawai negeri sipil akan dicabut. Akan tetapi, keputusan ini juga sangat penting mengingat dana APBN yang terus membengkak akibat jumlah PNS yang terus meningkat. Semoga saja pemerintah benar-benar adil dalam melakukan tugasnya.
0 Response to "Informasi Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS yang Wajib Anda Ketahui"
Post a Comment