Inilah Sistem Gaji Baru PNS Berdasarkan Kinerja dan Prestasi
Berita mengenai sistem gaji baru pns berdasarkan kinerja dan prestasi tentunya menjadi hal yang menggembirakan bagi para tenaga pendidik Indonesia. Pasalnya, gaji yang diberikan untuk rekan guru bisa mencapai Rp. 27,5 juta. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan Ketujuh Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, pegawai negeri sipil akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 6 persen. Terkait dengan Permen tersebut, Presiden Joko Widodo sudah menandatanganinya pada 4 Juni 2015. Namun untuk tahun 2017 ini, rencananya pemerintah akan menerapkan sistem penggajian yang berbeda untuk para pegawai negeri sipil. Dimana walaupun pangkat dan golongannya sama, gaji yang akan diterima bisa saja berbeda.
Informasi Penting, Sistem Gaji Baru PNS Berdasarkan Kinerja dan Prestasi
Berdasarkan informasi yang diberitahukan oleh Salman Sijabat selaku Asisten di Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur KemenPAN-RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, gaji yang akan diterima oleh PNS akan disesuaikan dengan kinerjanya. Pegawai Negeri Sipil yang berada pada grade terendah akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 1,9 juta. Sementara PNS yang memiliki grade tertinggi akan mendapatkan tunjangan kinerja berkisar Rp 27,5 juta. Salman juga menjelaskan bahwa PNS yang ada pada golongan yang sama tapi memiliki beban tugas dan kerja yang berbeda akan diberikan gaji yang berbeda pula. Dengan adanya sistem gaji baru pns berdasarkan kinerja dan prestasi ini, tentunya pemerintah berharap agar para PNS bisa bekerja dengan maksimal dan profesional.
Tak hanya itu, Salman juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara Pasal 80, seorang Pegawai Negeri Sipil selain mendapatkan gaji pokok juga akan mendapatkan tunjangan kemahalan dan kinerja. Dalam Undang-undang tersebut, termuat pula bahwa PNS harus mendapatkan gaji yang layak menerima gaji pokok juga menerima tunjangan kinerja dan kemahalan. UU ASN juga mengamanatkan gaji PNS harus layak sehingga dapat menjamin kesejahteraan pegawai dan meningkatkan produktivitas kinerja mereka.
Jika melihat PP No.7 Tahun 1977 terkait dengan Gaji PNS, perlu Anda ketahui bahwa penghasilan sah yang didapatkan oleh seorang PNS terdiri dari kenaikan gaji berkala, gaji pokok, tunjangan, Honorarium dan kenaikan gaji istimewa. Pada implementasinya, penggunaan sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil ini mengundang beberapa permasalahan. Hal ini dikarenakan besaran gaji yang didapatkan, dianggap kurang memenuhi kriteria kehidupan layak bagi para PNS. Mereka berpendapat bahwa sistem ini kurang kompetitif. Sistem lama tersebut menyebabkan motivasi pegawai untuk bekerja lebih giat dan kompetitif semakin menurun karena adanya variabel penggajian ini. Dimana penggajian ASN atau PNS ini hanya berdasarkan golongan dan masa kerja. Oleh karena itulah pemerintah menerapkan sistem gaji baru pns berdasarkan kinerja dan prestasi. Sehingga para PNS bisa bekerja lebih maksimal lagi.
Disamping itu, sistem terdahulu bisa dikatakan tidak efektif karena tunjangan atas jabatan struktural yang diberikan lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok. Padahal besaran pensiun untuk pegawai negeri sipil didasarkan atas gaji pokok. Sehingga terjadinya penurunan penghasilan tidak akan bisa dielakkan. Berbeda dengan sistem gaji baru pns berdasarkan kinerja dan prestasi yang merupakan sistem penggajian PNS terbaru saat ini. Dimana dalam sistem ini, pegawai akan mendapatkan gaji bersih. Sistem ini dikenal dengan nama Single Salary System. Pada sistem ini, pemberian gaji akan didasarkan atas unsur kinerja, prestasi, jabatan dan grade+step.
Dalam sistem single salary ini, berbagai jenis komponen penghasilan akan dijadikan sebagai satu gaji jabatan atau jenis penghasilan. Sistem penggajian terbaru para PNS ini tidak lagi hanya berdasarkan golongan atau pangkat, melainkan berdasarkan grade jabatan atau evaluasi jabatan yang dilihat dari kinerja dan prestasi yang ditorehkan. Disamping itu, penetapan gaji PNS terendah juga akan mempertimbangkan cost of living atau standar kehidupan layak berdasarkan domisilinya dan besaran gaji di BUMN atau sektor swasta pada semua jenjang dengan jabatan setara.
Selain tunjangan kinerja dan prestasi, PNS juga akan mendapatkan tunjangan lainnya seperti tunjangan operasi pengamanan di pulau-pulau kecil yang ada di luar atau wilayah perbatasan, tunjangan resiko bahaya, tunjangan daerah terpencil, tunjangan di daerah konflik dan lain sebagainya. Dengan adanya sistem gaji baru pns berdasarkan kinerja dan prestasi, tentunya para PNS bisa mendapatkan kehidupan yang layak sebagai aparatur sipil negara.
0 Response to "Inilah Sistem Gaji Baru PNS Berdasarkan Kinerja dan Prestasi"
Post a Comment