Info Syarat Perekrutan PNS Tahun 2017
Semenjak diberlakukannya sistem moratorium, perekrutan PNS menjadi sangat terbatas. Seleksi CPNS tidak lagi diadakan setiap tahun. Setiap bidang hanya akan melakukan perekrutan ketika benar-benar membutuhkan pegawai tambahan. Artinya, pembukaannya tidak serempak diadakan per tahunnya. Hal inilah yang membuat cemas orang-orang yang bercita-cita sebagai PNS. Karena seleksinya tidak diadakan setiap tahun, mereka pun harus lebih bersabar untuk mendapatkan pekerjaan impian mereka. Selagi menunggu informasi terkait pembukaan seleksi CPNS, Anda bisa melengkapi syarat perekrutan PNS tahun 2017. Informasi tentang persyaratan PNS akan dijelaskan secara rinci pada ulasan ini. Langsung saja simak informasinya berikut ini.
Syarat Perekrutan PNS Tahun 2017
Untuk bisa masuk tahap seleksi dalam perekrutan PNS, pastikan Anda melengkapi syarat perekrutan PNS. Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Menpan) telah memiliki kualifikasi tertentu untuk calon pegawai yang akan mereka rekrut. Jika Anda tidak memenuhi kriteria tersebut, Anda pasti tidak akan diterima menjadi calon pegawai negeri sipil. Jangankan ikut seleksi, berkas Anda bahkan tidak masuk hitungan untuk diundang mengikuti seleksi CPNS. Untuk itu, penting rasanya mempersiapkan segala sesuatu terkait seleksi CPNS.
1. Persyaratan Umum
Persyaratan umum untuk mendaftar PNS adalah sebagai berikut. Pertama, pelamar harus merupakan warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelamar juga harus mempunyai integritas yang tinggi kepada Republik Indonesia yang tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan dari pengadilan yang sah. Pelamar juga harus mempunyai kekuatan hukum dan tidak pernah terlibat pada suatu tindakan pidana kejahatan apa pun. Pelamar yang sudah pernah bekerja tidak boleh diberhentikan dari tugasnya secara tidak hormat atau dipecat secara tidak hormat. Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan, keahlian, kecakapan, keterampilan sesuai dengan yang dibutuhkan. Pelamar harus berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK, sehat jasmani, rohani, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing departemen.
2. Persyaratan Tambahan
Selain persyaratan utama di atas, pelamar juga harus memenuhi syarat perekrutan PNS tambahan. Pelamar harus berumur minimal 18 tahun dan maksimal berumur 30 tahun untuk pendaftaran umum dan 35 tahun untuk pendaftar CPNS honorer. Usia pelamar dibuktikan dengan scan KTP atau fotokopi KTP.
Syarat perekrutan PNS tambahan yang kedua adalah untuk pendaftar yang memiliki usia di atas 35 tahun sampai 40 tahun kemungkinan bisa mengikuti pendaftaran dengan persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut berbeda-beda untuk setiap departemennya. Anda bisa mengeceknya pada laman resmi Menpan RI.
Syarat perekrutan PNS yang ketiga adalah harus menyiapkan administrasi pelamar, yaitu scan atau fotokopi ijazah dan transkip nilai yang sudah dilegalisir, scan pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 cm, scan scan atau foto kopi KTP, scan atau foto kopi SKCK, dan scan atau foto kopi Kartu Kuning.
3. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus untuk pendaftaran CPNS disesuaikan dengan departemennya. Masing-masing departemen memiliki ketentuan-ketentuan berbeda. Untuk informasi secara resminya, Anda bisa mencari informasinya pada laman web resmi dari Menpan RI. Pilih departemen yang menjadi tujuan Anda dalam mendaftar PNS. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing departement.
Selain informasi persyaratan, Anda juga harus mencari tahu informasi pembukaan CPNS. Informasi mengenai pendaftaran atau pembukaan CPNS yang resmi dan akurat hanya ada pada situs resminya. Sampai sekarang, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara masih belum memberikan keterangan resmi terkait kapan akan diadakan pembukaan CPNS. Jangan percaya dengan informasi hoax yang mengatakan ada pembukaan PNS. Lihat dahulu sumber resminya di laman resmi Menpan RI. Jika di Menpan RI belum ada penjelasan mengenai pembukaan PNS, bisa jadi informasi tersebut hanya hoax.
Demikian adalah penjelasan resmi mengenai persyaratan pendaftaran CPNS. Informasi yang diuraikan pada ulasan ini hanya informasi umum dan informasi tambahan. Anda tetap harus mencari informasi utuh di situs resmi yang bersangkutan. Selama menunggu adanya pembukaan CPNS, Anda bisa menyiapkan diri dengan melengkapi persyaratan umum dan Syarat perekrutan PNS khusus di atas. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
0 Response to "Info Syarat Perekrutan PNS Tahun 2017"
Post a Comment