PP Pemecatan PNS tahun 2017 yang Menggegerkan Banyak Pihak
Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi telah meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Salah satu peraturan terbaru yang tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut adalah tentang pemberhentian PNS secara hormat dan tidak hormat. PP Pemecatan PNS ini tentu menggegerkan banyak pihak, baik mereka yang sudah berprofesi sebagai PNS maupun mereka yang bercita-cita sebagai PNS. Mengapa pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan yang sangat penting ini? Tentu ada alasan yang logis terkait keputusan pemerintah yang terkesan kejam ini. Untuk mengetahui informasi lengkapnya, langsung saja simak ulasan lengkapnya berikut ini.
PP Pemecatan PNS dan Mekanismenya
PP Pemecatan PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dibagi menjadi dua. Ada PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat dan ada PNS yang diberhentikan secara tidak hormat. Keduanya tentu memiliki kriteria dan perlakuan yang berbeda-beda. Peraturan ini sudah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017. Bagaimana isi kebijakannya terkait pemecatan PNS? Inilah penjelasan lengkapnya untuk Anda.
Dalam Pasal 250, dijelaskan bahwa kriteria PNS yang akan diberhentikan secara tidak hormat adalah mereka yang melakukan penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Mereka yang terbukti tidak amanah dalam pekerjaannya akan diberhentikan secara tidak hormat.
Pertama, PNS yang tersangkut kasus kejahatan dan telah dipidana penjara berdasarkan kebutuhan resmi dari pengadilan, PNS tersebut akan diberhentikan dari tugasnya. Begitupun ketika mereka telah terbukti melakukan kejahatan yang berhubungan dengan pekerjaan mereka, PNS kategori ini pun akan diberhentikan dari tugasnya. Intinya, mereka yang telah terbukti secara hukum sebagai orang yang melanggar UUD dan Pancasila tidak berhak menjadi pegawai negeri sipil yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Kategori PNS selanjutnya yang akan diberhentikan secara tidak hormat adalah PNS yang terbukti ikut serta dalam pengurus partai politik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2017, pegawai negeri sipil tidak diperbolehkan untuk mengurus partai politik. Tindakan ini termasuk pelanggaran terhadap peraturan pemerintah. Oleh karena itu, pegawai negeri sipil yang terbukti ikut serta dalam pengurus partai politik akan diberhentikan dari jabatannya.
Lalu, PP Pemecatan PNS yang selanjutnya adalah yang diberhentikan secara terhormat. Karena diberhentikan secara terhormat, pegawai negeri sipil ini tetap mendapatkan hak kepegawaian yang telah ditetapkan berdasarkan sistem perundang-undangan yang berlaku. Untuk pemecatan secara terhormat, ada beberapa kriteria yang akan dijelaskan pada ulasan berikut ini.
Kriteria pegawai negeri sipil yang akan terkena imbas dari PP Pemecatan PNS dengan hormat adalah PNS yang ada dalam kategori tidak bisa disalurkan di instansi lain, masa kerjanya masih kurang dari 10 tahun, dan usianya belum menginjak 50 tahun. Pegawai negeri sipil kriteria ini akan mendapatkan masa uang tunggu selama lima tahun. Jika selama masa tersebut PNS tidak juga mendapat tempat penyaluran, ia akan diberhentikan dari pekerjaannya. Nantinya, PNS tersebut akan tetap diberikan hak kepegawaian, termasuk uang jaminan pensiun.
Kriteria yang kedua adalah PNS yang dinyatakan tidak dapat bekerja karena kondisi kesehatannya yang terganggu juga akan diberhentikan secara hormat. PP Pemecatan PNS secara terhormat berlaku untuk PNS yang dinyatakan tidak cakap jasmani oleh tim penguji pemeriksaan kesehatan. Lalu, PNS yang dinyatakan meninggal atau tewas juga akan diberhentikan dari jabatannya. Kategori PNS yang diberhentikan secara baik-baik ini tetap akan mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Nah, dari penjelasan di atas, PP Pemecatan PNS yang dicanangkan oleh pemerintah tidak berlaku semena-mena. Pemerintah sudah menetapkan kriteria tertentu untuk proses pemecatan PNS. Keputusan ini pun telah melalui proses yang panjang sehingga bisa dipastikan tidak akan merugikan pihak mana pun.
Jumlah PNS yang sudah sangat banyak membuat dana APBN semakin membengkak. Hal inilah yang melatarbelakangi keputusan pemerintah untuk menetapkan peraturan tentang PP Pemecatan PNS. Jika anggaran negara terus membengkak, yang dirugikan tentunya adalah negara itu sendiri. Demikian adalah informasi yang dapat disampaikan untuk Anda. Semoga bermanfaat.
0 Response to "PP Pemecatan PNS tahun 2017 yang Menggegerkan Banyak Pihak"
Post a Comment