Bagaimana Sistem Penggajian Terbaru PNS? Berikut Infonya

Bagaimana Sistem Penggajian Terbaru PNS? Berikut Infonya

Hampir semua kalangan setuju bahwa jika berkaitan dengan uang, segala halnya harus diselesaikan dengan sejelas-jelasnya. Hal ini tidak jauh berbeda dengan sistem gaji bagi para PNS. Sedikit saja kesalahan, akan muncul kekisruhan bagi pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, agar menambah pengetahuan Anda, informasi mengenai sistem penggajian terbaru PNS berikut ini penting untuk disimak.

Mengulik Sistem Penggajian Terbaru PNS

Bagi Anda yang belum tahu, sebelumnya pemberlakuan sistem gaji untuk para PNS telah diberitahukan akan mulai berlaku mulai tahun 2017. Seperti pengaturan lainnya, aturan dan ketentuan mengenai pemberian gaji juga ditetapkan dalam undang-undang, yaitu UU nomor 5 tahun 2014. Di dalam UU tersebut disinggung bahwa ada tiga komponen dalam pemberian gaji PNS. Ketiga macam komponen tersebut adalah gaji pokok, biaya kemahalan, dan tunjangan kerja.

Selain gaji pokok atau gaji utama sebagai PNS, dalam sistem penggajian terbaru PNS juga terdapat komponen lain yaitu tunjangan profesi dan biaya kemahalan. Untuk tunjangan profesi, pemerintah menetapkan bahwa pemberian jenis tunjangan ini didasarkan atas prestasi atau pencapaian kerja dari PNS tersebut setiap tahunnya. Sementara itu, pemberian tunjangan kemahalan ditentukan berdasarkan region atau daerah. Pemberlakukan dari sistem penggajian ini didasarkan pada peraturan pemerintah.

Satu lagi poin yang dipertimbangkan dalam RPP sistem penggajian yang baru untuk PNS adalah fasilitas. Fasilitas dalam hal ini adalah barang dan atau jasa yang diterima oleh PNS. Mengapa fasilitas turut dimasukkan dalam RPP penggajian ini? Karena fasilitas juga turut memegang peranan penting dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan tugas maupun fungsi PNS. Pemberian fasilitas sendiri didasarkan pada pangkat PNS yang bersangkutan. Sementara itu, jenis maupun besaran untuk fasilitas yang diatur dalam peraturan Presiden (perpres) sebagaimana usul Menpan dan persetujuan dari Menteri keuangan (Menkeu).

Dalam sistem penggajian terbaru PNS ini para PNS yang memiliki keluarga berupa anak dan istri ataupun lajang sudah  tidak bisa mendapatkan tunjangan anak-istri. Mengapa? Hal ini karena dalam RPP baru tunjangan tersebut telah dihapuskan. Selain itu, tunjangan lain yang jumlahnya sangat kecil juga akan dihapuskan. Semua tunjangan yang dihapuskan diantaranya adalah tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan khusus & umum, tunjangan pangan, tunjangan operasi pengamanan, dan sebagainya. Jadi, nantinya PNS akan mendapatkan single salary yang berasal dari gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas.

Khusus untuk para PNS yang telah mendekati masa pensiun, mereka tidak akan termasuk dalam PNS yang menerima gaji dengan sistem penggajian tunggal. Mengapa? Adanya pemberlakuan pemberian gaji tunggal akan memberikan pengaruh pada besaran dana pensiun yang diterima oleh PNS yang memasuki usia pensiun. Seperti yang dikemukakan pihak pemerintah, sistem gaji tunggal akan membuat nominal gaji PNS bertambah besar setiap bulannya sebagai akibat penyatuan beberapa jenis tunjangan.

Pada sistem penggajian terbaru PNS juga terdapat pengaturan berbagai jenis gaji sesuai dengan faktor-faktor penentu seperti jabatan, jenis tunjangan, dan sebagainya. Pengaturan penghitungan gaji ini biasanya dibuat menjadi sebuah tabel sehingga lebih mudah untuk dikalkulasi. Dalam tabel penggajian PNS, ada kategori tambahan berdasarkan pangkat atau jabatan seperti jabatan fungsional, jabatan pimpinan tinggi, dan jabatan administrasi. Masing-masing jabatan tersebut pun masih memiliki beberapa level. Sebagai contoh, untuk jabatan fungsional sendiri ada level II hingga XI.

Dengan menggunakan tabel yang dibuat sedemikian rupa, pihak terkait juga bisa mengetahui perbandingan antara PNS dengan gaji terendah dengan PNS dengan gaji tertinggi sekalipun. Sementara itu, seperti yang telah dibahas sebelumnya, pemberian tunjangan profesi dihitung dengan aturan tertentu sesuai dengan kinerja. Ada 5 jenis kinerja yang masing-masing memiliki ketentuan persen pembayaran berbeda. Kelima jenis kinerja tersebut adalah amat baik, baik, cukup, kurang, dan buruk. Untuk PNS yang bisa menjaga kinerja amat baik-nya, ia bisa mendapatkan tunjangan sebesar 125 %. Perlu diketahui pula bahwa evaluasi untuk tunjangan kemahalan paling lama yaitu setiap 3 tahun.

Jadi, sebenarnya ada banyak hal ketika membahas tentang penggajian PNS. Karena itu, memahami ulasan mengenai sistem penggajian terbaru PNS penting untuk dilakukan. Apakah Anda sudah cukup mengerti dengan penjelasan di atas?

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Bagaimana Sistem Penggajian Terbaru PNS? Berikut Infonya"