Inilah Beberapa Syarat Pemecatan PNS
Belum lama ini, Presiden RI telah menandatangani peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017. PP yang membahas tentang manajemen PNS ini secara spesifik menjelaskan bahwa dalam melakukan proses perekrutan hingga pemberhentian PNS, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Khusus untuk mekanisme pemberhentian, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hilangnya jabatan seseorang yang menjabat sebagai PNS. Berikut uraian selengkapnya mengenai syarat pemecatan PNS tersebut.
Dua Kategori Syarat Pemecatan PNS
Ada beberapa hal yang menjadi syarat pemecatan PNS. Beberapa hal tersebut dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu diberhentikan secara terhormat dan tidak terhormat. Pada kategori pertama, ada beberapa hal yang melatarbelakanginya. Pertama, seorang PNS dapat diberhentikan apabila ia tidak melapor setelah melakukan cuti di luar negara (CTLN). Jika alasan masih bisa diterima dan terlambat kurang dari 6 bulan, PNS dapat diterima untuk bekerja kembali. Sebaliknya, jika alasannya tidak dapat diterima padahal ia juga terlambat lebih dari 6 bulan, ia harus diberhentikan dengan hormat dari status PNS-nya.
PNS yang dihukum penjara dalam waktu 4 tahun atau lebih akan diberhentikan dari status PNS-nya dengan bertimbangan seberapa berat perbuatan yang mengakibatkannya dipenjara berikut dengan dampak-dampak lain yang ditimbulkan. Tidak hanya itu, mereka yang melanggar sumpah, janji, atau disiplin yang berat juga bisa dipertimbangkan untuk dihilangkan status PNS-nya.
Masih pada kategori pertama, seorang PNS juga bisa diberhentikan apabila ia meninggalkan tugas dan lalai serta dianggap dapat mengganggu suasana kerja jika dipekerjakan kembali. Seorang PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat apabila ia tidak memiliki kecakapan secara jasmani maupun rohani akibat sakit, gila, atau ketentuan serupa lainnya. Mereka yang diberhentikan akibat kesehatan jasmani seperti kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya anggota tubuh tetap akan mendapatkan hak pensiun.
Syarat pemecatan PNS lainnya yang termasuk dalam kategori pertama adalah hilang atau meninggal dunia. Ketentuan SK mengenai pemberhentian hormat PNS yang meninggal dunia tersebut sesuai dengan SE kepala BKN No. 4 Tahun 1980. Sementara itu, pernyataan diberhentikannya PNS secara hormat dikeluarkan apabila ia dinyatakan hilang hingga 2 bulan. Jika ia ditemukan kembali dan cacat, ia akan diberhentikan dengan hormat dan tetap mendapatkan hak pensiun. Apabila terjadi penyederhanaan organisasi sementara ia sendiri tidak dapat dialihkan ke unit lain, pegawai tersebut akan diberhentikan dengan hormat atau dari jabatan negerinya. Ketentuan pemberhentian hormat lainnya adalah apabila pegawai tersebut mencapai usia pensiun atau mengajukan diri untuk berhenti dari jabatannya sebagai PNS.
Bagaimana dengan syarat pemecatan PNS yang dilakukan secara tidak hormat? Ada beberapa hal yang bisa melatarbelakanginya. Pemberhentian tidak hormat bisa dilakukan jika pekerja sipil tersebut dipenjara dan melakukan tindak kriminal berat serta mengakibatkan banyak kerugian. Tidak hanya itu, jika ia melakukan pelanggaran janji maupun disiplin dalam skala berat, ia juga bisa dipecat.
Selain itu, ada beberapa sebab lainnya yang termasuk dalam kriteria pemecatan kategori kedua. PNS yang melakukan aktivitas dimana di dalamnya berusaha mengubah Pancasila dan atau UUD 1945. Pegawai negeri sipil yang berpartisipasi dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah juga dimasukkan dalam kategori pemberhentian yang kedua ini. Pegawai negeri sipil yang meninggalkan tugas dan justru mengurusi partai politik juga dapat diberhentikan dari kepegawaiannya. Namun, apabila ia sebelumnya mengajukan diri untuk mengundurkan diri dari PNS karena ingin berkiprah di kancah politik, ia akan dapat diberhentikan secara hormat.
Khusus untuk PNS wanita, ia akan diberhentikan secara tidak hormat apabila orang yang bersangkutan menjadi istri kesekian dari seseorang. Hal ini sebagaimana yang ditentukan oleh PP nomor 45 tahun 1990. Jadi, seorang wanita yang menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya harus merelakan status pekerjaannya tersebut untuk dilepas secara tidak hormat.
Jadi bisa disimpulkan bahwa ada beberapa pertimbangan atau syarat pemecatan PNS yang wajib diketahui oleh siapa saja yang berniat menjadi pegawai pemerintah ini. Dengan mengetahui beberapa ketentuan tersebut, para pelamar yang melamar dan diterima dapat lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak. Bagaimana menurut Anda?
0 Response to "Inilah Beberapa Syarat Pemecatan PNS"
Post a Comment