Inilah Jumlah Gaji dan Tunjangan PNS 2017

Inilah Jumlah Gaji dan Tunjangan PNS 2017

Seperti yang diketahui, jumlah gaji dan tunjangan pns 2017 ini mengalami perbedaan yang signifikan setelah adanya pergantian nama PNS menjadi ASN. Dalam hal ini, pemerintah diketahui menata ulang sistem penggajian dan komponen gaji PNS. Karena berdasarkan UU 5/2014 mengenai ASN atau Aparatur Sipil Negara, PNS digaji hanya dengan tiga komponen yakni gaji pokok, tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja. Dimana ketiga komponen tersebut hanya disebut dengan istilah gaji. Meskipun demikian, tunjangan anak istri serta tunjangan lain yang nominalnya terbilang kecil tetap akan diterima PNS. Hanya saja, tunjangan-tunjangan tersebut nantinya akan digabung ke dalam satu komponen pembayaran gaji yakni single salary.

Komponen dan Jumlah Gaji dan Tunjangan PNS 2017

Jumlah gaji dan tunjangan pns 2017 akan dijadikan menjadi sistem single salary. Untuk komponen gaji pokok, tidak ada perubahan dari sistem sebelumnya. Karena gaji pokok ditentukan dan masa jabatan dan golongan pegawai yang bersangkutan. Sementara komponen tunjangan kinerja atau proffesi mengacu pada prestasi dan capaian kinerja pegawai setiap tahunnya. Dan untuk komponen biaya kemahalan, didasarkan atas region tempat pegawai bertugas. Sistem gaji tunggal ini akan mulai diterapkan pada tahun 2017 ini setelah rilisnya peraturan pemerintah terbaru.

Bagi PNS yang sebentar lagi akan memasuki usia pensiun, kemungkinan besar tidak akan mengikuti kebijakan baru ini. Karena penerapan single salary ini nantinya akan berdampak pada jumlah dana pensiun yang akan didapatkan PNS nanti. Dimana gaji yang diberikan telah disatukan dengan semua tunjangan-tunjangan PNS. Peraturan mengenai tunjangan dan gaji PNS ini tertuang dalam Undang-undang mengenai ASN pada pasal 79. Di dalam pasal tersebut, dituliskan pula bahwa pemerintah wajib memberikan gaji yang layak dan adil kepada para PNS. Pemerintah juga harus menjamin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Di dalam pasal 80, tertuliskan pula bahwa gaji PNS akan memperoleh tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja. Selain adanya komponen gaji tersebut, jumlah gaji dan tunjangan pns 2017 juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya setiap tahun gaji PNS akan naik, di tahun 2017 ini gaji pokok PNS tidak akan mengalami kenaikan apapun sama seperti tahun sebelumnya.

Dalam hal ini, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa tidak akan ada kenaikan gaji untuk para PNS di tahun 2017 ini. Walaupun gaji PNS tidak naik, pemerintah menjelaskan bahwa PNS akan tetap mendapatkan tunjangan pengganti dan beberapa fasilitas Gaji. Mengganti tidak naiknya gaji PNS, pemerintah akan memberikan gaji ke-14 atau yang sering dikenal dengan sebutan tunjangan hari raya (THR). Terkait dengan adanya gaji ke-14 ini, pemerintah akan mengajukan kebijakan tersebut dalam RAPBN 2017 kepada DPR. Jadi selain gaji tiap bulan selama 12 kali, PNS akan mendapatkan gaji ke-13. Gaji ini merupakan gabungan dari gaji pokok dengan semua tunjangan. Sementara gaji ke-14 yang dikenal dengan nama THR merupakan gaji pokok yang tidak disertai dengan tunjangan.

Jumlah gaji dan tunjangan pns 2017 yang tidak mengalami kenaikan ini bukanlah tanpa tujuan. Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan bahwa alasan gaji PNS dan anggota TNI/Polri tidak mengalami kenaikan adalah untuk mengantisipasi beban dana pensiun yang akan dibayarkan oleh negara di masa yang akan datang. Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan gaji PNS yang tidak mengalami kenaikan ini sama halnya seperti di tahun 2016. Hal ini dikarenakan pemerintah tengah melakukan penghematan dan efisiensi anggaran negara.

Sebelum kebijakan tidak ada kenaikan gaji PNS, pada tahun 2015 para PNS mengalami kenaikan gaji sebesar 6 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2015 mengenai gaji PNS yang mengalami kenaikan sebesar 6 persen. Dari kenaikan gaji tersebut, bisa diketahui bahwa gaji paling kecil para Pegawai Negeri sipil adalah Rp 1.488.500/bulan. Besaran gaji pokok tersebut berlaku untuk para PNS yang ada di I a dan memiliki masa kerja selama 0 tahun. Sedangkan PNS dengan gaji terbesar ada pada golongan IV e dan masa kerja selama 32 tahun. Besaran gaji pokok tertinggi Pegawai Negeri Sipil adalah Rp 5.620.300/bulan.

Demikian ulasan mengenai komponen dan jumlah gaji dan tunjangan pns 2017. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Jumlah Gaji dan Tunjangan PNS 2017"

Post a Comment