Info Terbaru Terkait Kebijakan Presiden untuk PNS di Tahun 2018

Info Terbaru Terkait Kebijakan Presiden untuk PNS di Tahun 2018

Menjadi seseorang yang dapat bekerja di sipil pemerintahan hingga kini masih menjadi keinginan besar bagi mayoritas lulusan Indonesia. Mengapa? Dari segi pekerjaannya, tugas kerja seorang PNS terlihat tidak begitu berat. Sebaliknya, dengan pekerjaan yang dianggap ringan tersebut, mereka bisa mendapatkan gaji yang lumayan. Sayangnya, jalan menuju PNS tidaklah semudah yang dilihat. Selain itu, para PNS juga harus berlapang dada dengan harapan yang terkadang tidak terwujud seperti ketika tidak ada bukti riil dari janji kenaikan gaji. Para PNS juga harus siap dengan info seperti kebijakan presiden untuk PNS di tahun 2018 yang akan diuraikan berikut ini.

Seperti Apa Kebijakan Presiden untuk PNS di Tahun 2018 Nanti?

Pada dasarnya, pemerintah membuat undang-undang yang mengatur tentang ASN. Di dalam UU tersebut juga ditentukan bahwa sistem pemberian gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) dilakukan berdasarkan tiga jenis kriteria gaji. Ketiga jenis tersebut adalah gaji pokok, tunjangan kemahalan, dan tunjangan kinerja. Penentuan gaji tersebut tidak dilakukan sembarangan karena sebelumnya pemerintah khususnya lembaga terkait akan melakukan konsultasi juga dengan lembaga lain seperti kemenkumham.

Jika di tahun sebelumnya terdapat pemberitaan bahwa tidak ada kenaikan gaji padahal sebelumnya ada wacana menaikkan gaji, kini para PNS khususnya kalangan guru dapat berharap-harap cemas. Mengapa? Pasalnya, belum lama ini terdapat pembicaraan mengenai adanya kebijakan presiden untuk PNS di tahun 2018. Setelah ternyata tahun sebelumnya diberitakan bahwa 2017 tidak ada kenaikan gaji dan hanya ada penambahan dana tertentu, kali ini diperkirakan bahwa ada rencana pemerintah untuk menaikkan gaji para aparatur negara.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi kini tengah menyusun peraturan yang nantinya menjadi landasan dalam menentukan sistem gaji serta tunjangan bagi ASN atau PNS. Pihak Kemendagri juga turut melakukan tugasnya dalam membuat rumusan tersebut. Dengan melakukan upaya pengkajian serta perbaikan, peraturan pemerintah yang mengurusi hal ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para ASN/PNS. Untuk mendengar hasil dari peraturan yang dibuat, masyarakat umum harus bersabar karena kemungkinan peraturan akan diumumkan sekitar bulan September.

Melihat bagaimana prosesnya, kebijakan presiden untuk PNS di tahun 2018 ini melibatkan kerjasama beberapa lembaga negara seperti Kemenkeu, Kemenkumham, dan Kementerian PAN-RB. Final dari pembahasan dari ketiga badan pemerintah tersebut kemudian disampaikan kepada presiden. Nantinya, presiden dalam perannya sebagai kepala pemerintahan akan melakukan pengkajian. Apabila usulan  rancangan disetujui, setelah proses penandatanganan PP tersebut sah untuk dikeluarkan dan diberlakukan.

Pada umumnya, upaya untuk melakukan penambahan gaji memiliki beberapa kriteria khusus seperti transparan dan tidak berbelit-belit. Dengan begitu, penghitungan dana yang diajukan benar dan tepat. Tidak hanya itu, dalam proses perumusannya, pengucuran dana untuk gaji PNS juga harus diusahakan agar tidak memberatkan pengeluaran negara. Seperti yang masih sedikit diketahui orang, faktanya anggaran APBN bagi pegawai bisa mencapai 40%. Dengan kata lain, untuk belanja pegawai sendiri, jumlah yang dikeluarkan hampir mencapai 50%. Karena itulah, pemerintah melakukan pengalihan dana ke pengembangan infrastruktur publik.

Kembali membahas tentang kebijakan presiden untuk PNS di tahun 2018, pada dasarnya pihak-pihak terkait yang mengurusi perumusan gaji pegawai juga mempertimbangkan aspek lain. Aspek yang dimaksud adalah pengkajian terkait bagaimana performa dari ASN itu sendiri. Kebijakan akan dinilai berhasil apabila setelah diberlakukan kenaikan gaji pegawai para ASN atau PNS dapat meningkatkan kinerjanya terhadap upaya pelayanan publik.

Pada prakteknya, penentuan gaji untuk ASN atau PNS masih akan tetap berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, berikut dengan resiko yang dihadapinya saat melakukan pekerjaan tersebut. Di tahun 2018, terdapat perbandingan 1:11,9 untuk pemberlakuan gaji PNS. Sebagai contohnya, jika ada PNS yang memiliki gaji pokok terendah 1 juta rupiah, gaji pokok maksimal yang bisa didapatkan adalah 11,9 juta rupiah. Dari penghitungan tersebut, diperkirakan anggaran untuk belanja pegawai akan sangat tinggi, yaitu sekitar 270 triliun setiap tahunnya.

Terkait beberapa ulasan di atas, bisa disimpulkan bahwa ada banyak pertimbangan bagi beberapa elemen pemerintah dalam membantu presiden merumuskan kebijakan baru seperti kenaikan gaji untuk para ASN atau PNS. Bagaimana tanggapan Anda terkait pembicaraan mengenai kebijakan presiden untuk PNS di tahun 2018 ini?

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info Terbaru Terkait Kebijakan Presiden untuk PNS di Tahun 2018"

Post a Comment