Apa Saja Syarat Sertifikasi Non PNS? Berikut Informasinya

Apa Saja Syarat Sertifikasi Non PNS? Berikut Informasinya

Dari waktu ke waktu, semakin banyak saja orang yang terjun ke dunia PNS. Oleh karena itu, tidak heran apabila persaingan untuk tes masuknya saja sangat sengit. Agar tetap berpeluang memiliki status prestigious ini, tidak sedikit orang yang menggunakan banyak cara. Salah satunya adalah dengan menjadi pekerja biasa untuk nantinya dapat mengajukan sertifikasi. Bagi Anda yang bermaksud menempuh cara ini, ada beberapa syarat sertifikasi non PNS yang penting untuk diketahui. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Inilah Syarat Sertifikasi Non PNS

Salah satu bidang yang banyak dimasuki oleh mereka yang bekerja sebagai PNS adalah pendidikan atau keguruan. Agar dapat memiliki status istimewa ini, mereka yang terjun sebagai tenaga pendidik harus bekerja dengan status sebagai guru honorer terlebih dahulu. Status ini merupakan status non PNS. Karena itu, apabila ingin statusnya naik menjadi PNS, para pegawai tersebut harus mengikuti program sertifikasi. Mengapa para guru mau repot-repot melakukan program sertifikasi? Pada dasarnya tunjangan guru honorer lebih kecil dibandingkan PNS. Apabila para peserta program sertifikasi ini lolos, ia nantinya akan mendapatkan tunjangan dan kesejahteraan yang lebih layak dan lebih baik.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, program sertifikasi ini memiliki beberapa ketentuan atau persyaratan. Ketentuan atau syarat sertifikasi non PNS tersebut yaitu:

1. Memiliki NUPTK

Syarat sertifikasi non PNS yang pertama adalah memiliki NUPTK. Apa itu NUPTK? Istilah ini merupakan kependekan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Para guru honorer di berbagai tingkat lembaga pendidikan mulai dari SD hingga SMA harus memiliki NUPTK agar dapat mengikuti program sertifikasi. Lalu, bagaimana jika tidak punya? Guru tersebut harus mengajukan NUPTK dan memenuhi ketentuan yang ada. Pada umumnya, dokumen S1 yang merupakan bukti kepemilikan NUPTK dapat diterima oleh para guru yang mengajukan kepemilikan nomor unik ini melalui sistem yang ditentukan.

2. Memiliki status guru baik PNS atau non PNS sejak penetapan UU Nomor 14 tahun 2005.

Undang-undang tersebut merupakan undang-undang terbaru yang mengatur tentang profesi guru dan dosen. Penetapan UU tersebut dilakukan sejak 30 Desember 2005. Terkait syarat kedua ini, bisa disimpulkan bahwa baik guru yang telah berstatus PNS atau belum, ia kemungkinan besar akan tetap mengikuti program sertifikasi. Program khusus ini sendiri dilakukan melalui jalur PPG, yaitu jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik serta aktif mengajar

Syarat kedua ini dikecualikan untuk guru Pendidikan Agama dan secara menyeluruh berlaku untuk semua guru yang belum memiliki sertifikat sebagai pendidik. Orang yang berkaitan juga harus aktif mengajar di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk guru agama, ia bisa memiliki sertifikasi sebagai guru Pendidikan Agama di sekolah atau madrasah yang ada di bawah penyelenggaraan Kementerian Agama. Kuota program berikut dengan aturan penetapan peserta ditentukan oleh pihak Kementerian Agama.

Ketiga jenis persyaratan di atas merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh guru non PNS yang ingin mendaftarkan diri pada program sertifikasi. Beberapa persyaratan umum seperti fotokopi KTP, ijazah, formulir, izin operasional sekolah, SK pengangkatan pertama sebagai guru, dan sebagainya. Agar lebih jelas mengenai beberapa ketentuan detail seperti materai, stofmap, dan sebagainya, Anda bisa menanyakannya pada pihak terkait. Dengan begitu, tidak ada kesalahan di kemudian hari yang semakin menambah pekerjaan.

Selain informasi mengenai syarat sertifikasi non PNS tersebut, bagi yang belum tahu apakah program sertifikasi dilakukan dengan biaya atau tidak, Anda tidak perlu khawatir. Mengapa? Program sertifikasi untuk para guru honorer ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya. Selain itu, para peserta juga memiliki kemungkinan untuk mendapatkan pendanaan sebagai peserta sertifikasi. Oleh karena itu, apabila Anda berniat dan memiliki rencana untuk mengikuti program ini, siapkan semangat dan berkas serta hal-hal lainnya dengan teliti.

Demikian beberapa hal terkait syarat sertifikasi non PNS yang bisa Anda jadikan referensi saat nantinya bermaksud mengikuti program sertifikasi untuk guru. Apabila dapat lolos dari program ini, selamat untuk Anda karena ada banyak hal baik yang menunggu di depan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa Saja Syarat Sertifikasi Non PNS? Berikut Informasinya"

Post a Comment