Serba-Serbi Hak ASN Pensiun 2019
Beberapa waktu kemarin, sistem pembayaran gaji untuk PNS yang pensiun ramai diperbincangkan. Dalam pembicaraan tersebut juga dibahas pemberlakuan undang-undang baru yang memberlakukan dua perubahan. Pertama adalah perubahan nama dari PNS menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Perubahan yang kedua adalah terkait sistem pemberian gaji pensiun. Gaji yang pada mulanya dibayarkan setiap bulan diganti dengan sistem pesangon. Baru-baru ini, beberapa kalangan membicarakan hal-hal terkait hak ASN pensiun 2019.
Seputar Hak ASN Pensiun 2019
Sebelum menyinggung tentang hak ASN pensiun 2019, Anda bisa menyimak info terkait kabar terbaru seputar angka pensiun berikut ini. Sebelumnya, pemerintah pusat dan daerah merumuskan penyelenggaraan program Smart ASN. Program ini direncanakan oleh Kementrian PAN-RB dengan berlandaskan pada UU No.5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini, pemerintah melakukan upaya perbaikan di beberapa bagian termasuk dalam penentuan aturan untuk ASN yang pensiun. Hal ini mengingat bahwa pada kurun waktu tahun 2016 hingga 2020 akan ada sekitar 752.271 PNS/ASN yang akan masuk masa pensiun. Dalam kurun waktu lima tahun, pegawai yang masuk batas usia pensiun (BUP) akan didominasi oleh mereka yang memiliki tingkat pendidikan rendah, yaitu jenjang SMA ke bawah. Kemudian, disusul dengan PNS bertingkat pendidikan S1-S3 dan pegawai dengan yang memiliki jenjang pendidikan menengah atau setara D1-D4.
Hingga beberapa bulan di awal tahun ini, pemerintah berusaha menetapkan target agar jumlah PNS dapat dipangkas. Untuk itu, hingga saat ini pemerintah masih merumuskan draf terkait upaya dan teknik yang tepat sehingga dapat melakukan pemangkasan jumlah. Dari perbincangan mengenai strategi pemangkasan tersebut, ditemukan bahwa pemerintah mungkin akan menerapkan hak ASN pensiun 2019 yang salah satunya dalam wujud tawaran pensiun dini untuk ASN yang berusia di atas 50 tahun berikut dengan masa kerja selama 10 tahun. Tawaran ini berdasarkan perkiraan bahwa dari rata-rata usia PNS pensiun yaitu 57 tahun, orang tersebut memiliki sisa tanggungan 7 tahun. Apabila pemilih mengikuti saran atau tawaran pemerintah, pemerintah juga menawarkan pembayaran gaji pokok untuk 7 tahun ke depan meskipun PNS hanya di rumah saja.
Selain informasi mengenai hak ASN pensiun 2019 seperti yang diuraikan di atas, informasi tambahan berikut ini juga penting untuk disimak. Pada beberapa kasus, terdapat ASN yang pensiun dan meninggal. Mereka yang menghadapi situasi ini memiliki beberapa hak, yaitu hak atas gaji terusan, asuransi kematian, pensiun janja/duda/anak, jaminan kematian, asuransi dwiguna, dan pengembalian uang taperum PNS. Penentuan beberapa hak tersebut berdasarkan beberapa dasar hukum, seperti UU no. 11 tahun 1969, PP no.4 tahun 1982, PP no.25 tahun 1981, dan PP no.49 tahun 1980. Secara spesifik, pada saat pensiunan ASN meninggal, ahli warisnya berhak mendapatkan hak seperti yang telah disebutkan. Khusus untuk pensiunan terusan, ada kriteria khusus terkait waktu pemberian pensiunan terusan tersebut. Sebagai contoh, untuk pensiunan duta besar, pemberian pensiunan terusan dilakukan selama 2 bulan. Sementara itu, pensiunan TNI/Polri dengan bintang jasa Pahlawan memiliki terusan selama 18 bulan.
Bagaimana dengan aturan untuk hak lainnya? Untuk pensiunan yatim piatu, pemberian pensiunan diberikan kepada anak yang memenuhi syarat. Sementara itu, untuk pensiunan janda/duda, besaran pensiunan adalah 36% dari satuan dasar. Uang duka wafat nantinya diberikan kepada ahli warus dengan besaran 3 kali lipat penghasilan pada bulan terakhir. Jika orang yang wafat tidak memiliki istri/suami/anak, uang duka tersebut disampaikan kepada orangtuanya. Untuk asuransi kematian, besarannya ditentukan aturan tertentu. sebagai contoh, apabila yang meninggal PNS kepala keluarga, asuransi yang diberikan 2 kali penghasilan terakhir. Sebaliknya, jika yang meninggal anak, penghasilan sebesar 0.75 kali penghasilan terakhirlah yang diberikan.
Sebagai kesimpulan atas beberapa penjelasan di atas, nyatanya ada fakta di lapangan yang menunjukkan peningkatan jumlah pensiunan. Selain itu, ada banyak hal yang masih digodok oleh pemerintah untuk ditawarkan kepada ASN atau PNS, khususnya yang memasuki masa pensiun. Dari informasi tersebut juga bisa didapatkan bahwa pada beberapa aspek, pemerintah harus memberi kejelasan, khususnya seputar informasi penting seperti hak ASN pensiun 2019. Bagaimana menurut Anda terkait hal tersebut?
0 Response to "Serba-Serbi Hak ASN Pensiun 2019"
Post a Comment