Sergur Kemdiknas 2017, Syarat Wajib untuk Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Guru

Sergur Kemdiknas 2017, Syarat Wajib untuk Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Guru

Sertifikasi guru adalah sebuah tahap yang harus dilalui oleh seorang pengajar untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dari dinas pendidikan. Tujuan diadakannya sertifikasi ini adalah untuk meningkatkan mutu pengajar di Indonesia. Peningkatan mutu yang dilakukan melalui berbagai macam rangkaian ujian dan tes guna menguji kompetensi dari pengajar tersebut. Setiap tahapan dan mekanisme pengujian pada proses sertifikasi sudah diatur oleh pemerintah. Melalui dinas pendidikan setempat, setiap teknik pengujian kompetensi sudah diatur sedemikian rupa. Dinas pendidikan yang bekerja sama dengan instansi pendidikan yang lebih tinggi dan kompeten berupaya menjaring para guru yang memiliki kompetensi yang baik guna kemudian mendapatkan sertifikat kompetensi dan profesionalisme dalam mengajar. Sertifikat inilah yang akan menjadi indikator kompetensi seorang guru. Selain itu dengan sertifikasi ini maka guru akan mendapatkan keuntungan lebih dari pemerintah. Karena itulah Kementrian Pendidikan Nasional kembali membuka pendaftaran untuk sertifikasi guru tahun 2017. Sebelum mengikuti Sergur Kemdiknas 2017 ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta uji kompetensi. Syarat tersebut adalah sebagai berikut.

Syarat-Syarat Sergur Kemdiknas 2017

Berbeda dengan tahun sebelumnya, sergur kemdiknas 2017 ini dilaksanakan melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sistem ini diterapkan pada guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Sebelum itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru peserta kompetensi sebelum bisa mengikuti setiap tahap uji kompetensi dan mendapatkan sertifikat kompetensi guru.

1. Guru yang mengikuti ujian kompetensi harus memiliki kualifikasi akademik sarjana tingkat q (S1) atau yang sederajat (D IV). Kualifikasi akademik ini adalah salah satu syarat wajib bagi peserta yang ingin mendaftar sergur kemdiknas 2017. Syarat ini termasuk dalam syarat administrasi yang mana merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka peserta tidak akan bisa mengikuti tahap selanjutnya untuk ujian kompetensi guru.

2. Guru yang mengikuti uji kompetensi ini harus berstatus sebagai guru tetap, baik itu guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) ataupun CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Jika belum terdaftar sebagai guru tetap, maka guru peserta uji kompetensi harus menunggu hingga diangkat menjadi guru tetap ataupun dengan mengikuti ujian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika sudah diangkat menjadi guru tetap barulah guru peserta uji kompetensi bisa melanjutkan ke tahap uji kompetensi selanjutnya. Karena syarat kedua bagi calon peserta sergur kemdiknas 2017 adalah berstatus sebagai guru tetap, maka peserta harus memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dengan adanya nomor ini maka status peserta bisa dikonfirmasi apakah sebagai guru tetap atau bukan.

3. Khusus bagi guru yang diangkat sebagai guru tetap setelah Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mana undang-undang ini berlaku sampai tanggal 31 Desember 2015, maka guru tersebut harus lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) sebelum Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG), dengan syarat harus lulus dengan nilai minimal 55. Jika nilai yang didapatkan masih belum mencapai 55 maka peserta harus mengulang ujian lagi hingga mendapat nilai minimal tersebut.

Proses Pendidikan Latihan Profesi Guru akan berakhir dengan mengikuti Ujian Kompetensi Guru dengan nilai minimal 80. Jika sudah mendapatkan nilai minimal 80 maka guru peserta uji kompetensi bisa langsung mendapatkan sertifikat kompetensi dari Dinas Pendidikan terkait. Namun jika nilai yang diperoleh masih belum mencapai 80, maka guru peserta masih diberikan kesempatan mengikuti Ujian Kompetensi Guru lagi sebanyak maksimal 4 kali dalam kurun waktu selama 2 tahun. Karena Ujian Kompetensi Guru hanya dilakukan setelah tahap Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) selesai. Dengan kata lain, UKG hanya dilakukan di akhir proses PLPG. Oleh karena itu ketika guru peserta uji kompetensi tidak lulus pada UKG, maka bisa melakukan UKG lagi sebanyak maksimal 4 kali dalam waktu 2 tahun dengan belajar mandiri tanpa mengikuti PLPG lagi.

Demikian tadi syarat yang harus dipenuhi oleh guru peserta sergur kemdiknas 2017. Semoga bisa membantu Anda dalam mempersiapkan uji Kompetensi guru tahun 2017 ini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sergur Kemdiknas 2017, Syarat Wajib untuk Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Guru"

Post a Comment