Dana BOK Non Fisik untuk Puskesmas

Dana BOK Non Fisik untuk Puskesmas

Dana BOK non fisik merupakan dana yang diturunkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang disalurkan ke pada Puskesmas di seluruh Indonesia. BOK merupakan singkatan dari Bantuan Operasional Kesehatan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2010. Tujuannya untuk memberikan bantuan untuk Puskesmas, jaringan yang terlibat dengan Puskesmas dan Usaha Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat atau UKBM. Keseluruhan perangkat pelaksana tersebut harus menjalankan program yang terbagi dalam dua kategori yaitu pelayanan kesehatan promotif dan preventif yang berdasarkan pada Standar Pelayanan Minimal atau SPM dalam rangka mencapai tujuan kesehatan global yang tercantum dalam SDGs.

Sasaran yang dituju sebagai penyelenggara Dana BOK non fisik adalah Puskesmas. Pemilihan tersebut berdasarkan peran penting yang dijalankan oleh pusat Puskesmas sebagai tonggak utama untuk mewujudkan Indonesia sehat. Pelayanan kesehatan yang dilakukan telah menjangkau langsung masyarakat dari berbagai kalangan di berbagai daerah. Puskesmas telah sejak lama membantu pemerintah memperbaiki tingkat kesehatan masyarakat melalui berbagai jenis pelayanan dan program yang dijalankan seperti upaya mengurangi angka kematian ibu dan anak, meningkatkan dan memperbaiki gizi anak-anak, serta mencegah dan mengatasi berbagai jenis penyakit melalui imunisasi.

Puskesmas sepenuhnya dapat memanfaatkan dana BOK untuk melakukan aktivitas pelayanan yang berkaitan dengan segala kebutuhan masyarakat akan kesehatan. Dana ini tidak boleh dibayarkan atau disetor ke pemerintah daerah karena tidak ada kaitannya dengan sumber pendapatan daerah. Sehingga dana benar-benar murni sepenuhnya dimanfaatkan untuk menjalankan program kesehatan yang dijalankan oleh Puskesmas. Secara khusus tujuan yang diharapkan dari penggunaan dana BOK meliputi tiga hal yaitu meningkatkan layanan kesehatan bersifat preventif dan promotif. Kedua, menyediakan bantuan dana untuk aktivitas kesehatan yang juga harus melalui pendekatan preventif dan promotif. Ketiga, harus mendukung berlangsungnya Mini Lokakarya di setiap Puskesmas.

Dana BOK non fisik tidak bisa dipakai sembarangan untuk pembiayaan. Ada ruang lingkup yang dipahami agar dana tepat sasaran. Ruang lingkup yang dimaksud meliputi 4 empat batasan yaitu dana harus digunakan dalam upaya pelaksanaan kesehatan di lingkup Puskesmas. Menunjang peningkatan service kesehatan, menyelenggarakan manajemen di Puskesmas, dan terakhir untuk dimanfaatkan dalam kebutuhan pemeliharaan ringan. Sementara aktivitas yang dilarang untuk dibiayai menggunakan dana BOK ini seperti pembayaran upah untuk pegawai, pemeliharaan kendaraan atau gedung, membayar tagihan bulanan seperti air, listrik dan telepon, upaya layanan kuratif dan rehabilitatif serta hal-hal lain yang telah diatur.

Secara umum pendekatan layanan yang ditekankan dari penyaluran dana BOK non fisik yaitu layanan bersifat promotif dan preventif. Yang masuk dalam pelayanan kesehatan promotif ini meliputi pelayanan untuk rumah tangga dengan mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan pendampingan untuk mewujudkan desa siaga. Intinya untuk mempromosikan kebiasaan hidup bersih dengan mengikuti standar kesehatan demi menciptakan masyarakat yang sehat dan terhindar dari penyakit. Upaya ini sangat penting dilakukan pada tataran masyarakat terutama yang memiliki resiko tinggi terjangkit penyakit karena gaya hidup dan lingkungan yang tidak sehat.

Sementara itu, pendekatan layanan yang bersifat preventif dilaksanakan untuk melakukan langkah pencegahan yang dilakukan melalui serangkaian upaya real untuk membantu masyarakat melindungi diri dari serangan berbagai penyakit. Kegiatan yang masuk dalam kategori ini yaitu imunisasi yang pelaksanaannya dilakukan secara rutin setiap bulan. Dalam imunisasi, upaya pencegahan menyasar balita dan lansia yang cenderung rentan terhadap penyakit. Melalui imunisasi ini dapat diketahui secara berkala status kesehatan masyarakat. Layanan lainnya yang juga dilakukan yaitu pengendalian kesehatan ibu dan anak serta pelaksanaan program keluarga berencana (KB).

Dana BOK harus dikawal agar dapat tersalurkan dengan baik. Dalam hal ini masyarakat bisa ikut mengawasi dengan mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas sebagai bentuk pertanggungjawaban dari adanya dana tersebut. Di samping itu, pendistribusian dana dalam bentuk kegiatan juga diawasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan BPK. Pengawasan yang dilakukan dari lembaga berwenang tentu diharapkan dapat membuat setiap uang yang telah digelontorkan oleh pemerintah dapat tepat sasaran. Semoga dengan adanya kebijakan mengenai dana BOK non fisik ini bisa meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dana BOK Non Fisik untuk Puskesmas"

Post a Comment