Mengenal Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil

Mengenal Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil

Jabatan fungsional adalah suatu jabatan yang menggambarkan tugas, hak, wewenang dan tanggung jawab seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Dengan kata lain setiap PNS dapat memiliki jabatan dan pangkatnya masing-masing sesuai dengan bidang yang keahlian yang dimiliki. Sedangkan fungsional guru adalah jabatan yang bergerak pada bidang mendidik anak bangsa. Hal ini berarti tanggung jawab, wewenang dan tugas yang berlalu adalah mengajar dan mendidik dalam pendidikan formal. Pendidikan formal yang dimaskudkan adalah pendidikan sekolah dasar, dan juga menengah. Jenis guru berdasarkan tugasnya adalah guru kelas, mata pelajaran, dan guru BK atau bimbingan konseling. Sebagai tugas utamanya seorang guru adalah mengajar, mendidik, melatih, dan mengevaluasi peserta didik.

Selain itu, jabatan fungsional guru juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab seorang guru. Kewajiban seorang guru diantaranya adalah merencanakan, melaksanakan serta  mengevaluasi selama proses belajar mengajar berlangsung. Seorang guru juga berkewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan mengembangkan kualitas dan kompetensi akademik sesuai dengan perkembangan zaman. Pada setiap murid atau peserta didiknya guru wajib bersifat objektif tanpa kecendrungan pada suatu perbedaan yang dapat menimbulkan cemburu sosial. Justru sebaliknya guru harus meningkatkan nilai kesatuan dan persatuan dalam diri peserta didik. Kewajiban seorang guru yang lainnya adalah menjunjung tinggi aturan dan kode etik guru yang telah ditetapkan. Lalu tanggung jawab seorang guru adalah menyelesaikan segala tugasnya selama masa tugas berlangsung.

Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Jabatan fungsional guru serta angka kreditnya telah diatur dalam peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009. Yang berisi mengenai jenjang jabatan dan jabatan serta rincian tugas seorang guru berdasarkan angka kreditnya. Angka kredit adalah poin-poin kegiatan atau tugas yang harus dilaksanakan oleh seorang guru dalam rangka pembinaan pangkat dan jabatannya pada jenjang karir yang dia miliki. Seorang guru dalam keorganisasian pada lembaga pendidikan memiliki angka kreditnya sendiri sesuai dengan jenis guru berdasarkan tugasnya, Hal ini bertujuan agar setiap guru memiliki kejelasan tersendiri mengenai tugas dan pekerjaannya.

Disana dijelaskan mengenai jabatan fungsional dan pangkat seorang guru dari yang terendah sampai yang tertinggi. Jabatan tersebut dijelaskan sebagai penata muda dengan golongan III/a, dan penata muda tingkat 1 dengan golongan III/b masuk pada jabatan guru pertama. Istilah selanjutnya adalah guru muda dengan sebutan penata dengan golongan III/c, dan penata tingkat 1 dengan golongan III/d. Lalu guru madya untuk sebutan pembina dengan golongan ruang IV/a, dan pembina tingkat 1 dengan golongan IV/b serta golongan IV/c untuk pembina utama muda. Jabatan tertinggi adalah guru utama untuk sebutan pembina utama madya dengan golongan IV/d dan pembina utama dengan golongan ruang IV/e. Jabatan serta pangkat tersebut ditetapkan melalui usulan sesuai dengan angka kredit dan pengangkatan yang ditetapkan pemerintah.

Angka kredit didapatkan dari masing-masing tugas guru. Rincian tugas guru juga berbeda-beda sesuai dengan jenisnya seperti rincian tugas guru kelas, tugas guru mata pelajaran, tugas guru bimbingan konseling dan tugas tambahan. Yang dimaksud dengan tugas tambahan disini adalah tugas dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan kepala unit lain yang ada di sekolah. Seperti misalnya adalah kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala UKS dan lain sebagainya. Dari macam-macam rincian tugas tersebut maka seorang guru akan mendapatkan angka kreditnya sesuai tugas masing-masing.

Unsur kegiatan yang dinilai angka kredit dalam rangka meningkatkan jabatan fungsional adalah terdiri dari unsur utama dan juga unsur penunjang. Unsur utama yang dimaksud adalah jenjang pendidikan, pembelajaran dan pembimbingan yang dilakukan, tugas tambahan serta tugas yang dilakukan untuk keperluan sekolah atau lembaga pendidikan. Hal ini juga termasuk jika Anda memiliki pengembangan keprofesian secara terus menerus. Sedangkan unsur penunjang adalah segala sesuatu jenis kegiatan yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas dari seorang guru. Dengan menilai dari aspek tersebut maka seorang guru berhak mendapatkan nilai angka kredit yang baik sehingga dapat dipakai untuk meningkatkan jabatan. Hal ini karena jabatan serta pangkat tersebut dapat mempengaruhi jumlah tunjangan yang didapat setiap guru.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengenal Jabatan Fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil"

Post a Comment