PP 70 tahun 2015 : Jaminan Kecelakaan dan Kematian PNS

PP 70 tahun 2015 : Jaminan Kecelakaan dan Kematian PNS

Profesi PNS sangat diminati di Indonesia. Ada beberapa keistimewaan yang akan diraih jika Anda berkedudukan sebagai seorang PNS. Posisi ini sangat stabil karena pekerja akan memperoleh gaji tetap. Apalagi gaji yang ditawarkan pun lumayan banyak. Selain itu, di hari tua Anda tak perlu khawatir lagi karena ada dana pensiun yang diberikan tiap bulan. Nah, bagaimana jika suatu hari PNS mendapatkan kecelakaan? Kabar baiknya, ada PP 70 tahun 2015 yang mengatur tentang jaminan kecelakaan bagi  PNS. Di bawah ini akan sedikit dijelaskan mengenai peraturan diberikannya jaminan dan santunan bagi para PNS yang terkena musibah kecelakaan.

Pemberian Santunan Bagi PNS Diatur di PP 70 Tahun 2015

Menjadi seorang PNS adalah pekerjaan yang mulia dan sangat melegakan. Betapa tidak? Pekerjaan ini sangat menjamin keselamatan pekerja yaitu dengan memberikan santunan atau perawatan bagi PNS yang sakit atau meninggal karena sebuah kecelakaan. Di PP 70 tahun 2015, ada beberapa syarat musibah yang dialami disebut sebagai kecelakaan kerja. Syarat-syarat tersebut antara lain kecelakaan yang terjadi ketika akan pergi ke tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan saat melakukan tugas pemerintah yang diberikan, dan kecelakaan saat pergi dinas ke luar kota dengan tujuan bekerja. Selain itu kecelakaan akibat tindakan anasir atau yang tak bertanggung jawab pun akan menerima perawatan dari pemerintah.

Pertanggungjawaban dari pemerintah yang diberikan pada korban kecelakaan ada 3 wujud yang berbeda yaitu perawatan, tunjangan cacat dan santunan. Adanya perbedaan manfaat jaminan kecelakaan ini disesuaikan dengan kebutuhan PNS yang mengalami kecelakaan. Sebagai contoh, jika pasien harus mendapat pertolongan medis berupa operasi dan transfusi darah, maka kedua hal itu akan dicover oleh pemerintah. Selanjutnya, jika dibutuhkan untuk rawat inap, maka akan diberikan ruang kelas 1 di rumah sakit swasta maupun pemerintah. Biaya-biaya yang diharuskan dibayarkan seperti pengobatan intensif maupun implant dan alat kesehatan pun akan dibayarkan oleh pemerintah. Di PP 70 tahun 2015, disebutkan bahwa pasien akan diberikan perawatan hingga sehat kembali. Ini sangat meringankan para PNS yang sedang dilanda kesusahan atau musibah akibat kecelakaan.

Pemberian perawatan juga ditujukan bagi pasien yang mengalami cacat akibat pekerjaan. Tak hanya cacat secara fisik, cacat secara mental pun akan mendapat perawatan dari dokter dengan biaya pemerintah. Baik rumah sakit pemerintah maupun swasta bisa menggunakan keanggotaan jaminan kecelakaan ini. Apabila ditemukan bahwa peralatan rumah sakit di Indonesia kurang memadai, maka bisa dirujuk ke rumah sakit luar negeri. Namun, ini bisa dilakukan jika rumah sakit di Indonesia lepas tangan karena tak bisa menangani atau kurangnya peralatan yang dimiliki.

Jaminan yang akan diperoleh oleh PNS adalah JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JK (Jaminan Kematian). Kedua hal tersebut bisa didapatkan apabila peserta masih berstatus sebagai PNS ataupun tidak sedang diberhentikan oleh instansi milik pemerintah. Para pensiunan yang masih sakit akibat kecelakaan kerja masih bisa menikmati manfaat keanggotaan ini dengan syarat tak lebih dari 5 tahun setelah pensiun.

PP 70 tahun 2015 menerangkan apabila PNS meninggal dunia karena perjalanan dinas atau kecelakaan kerja, maka pihak keluarga PNS akan mendapat santunan. Ada syarat yang berlaku yaitu santunan akan diberikan kepada suami atau istri sah yang tercatat di pengadilan. Jika tidak memiliki suami atau istri yang sah, maka akan diberikan kepada anak. Jika anak juga tidak ada maka orang tualah yang akan menerima santunan ini.

Jaminan kematian yang diberikan pemerintah terdiri dari  santunan sekaligus, beasiswa, serta uang bayar pemakaman. Di pasal tersebut, uang santunan sekaligus akan diberikan satu kali dengan jumlah Rp 15.000.000. Untuk uang pemakaman, dana yang akan diperoleh pihak keluarga sebesar Rp 7.500.000. Biaya ini bisa digunakan untuk mempersiapkan perlengkapan dan peti jenazah. Jika peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja memiliki seorang anak yang masih kuliah atau sekolah, akan memperoleh beasiswa. Ini berlaku apabila anak tersebut belum berusia 25 tahun.

Nah itulah isi secara garis besar mengenai PP 70 tahun 2015.  Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang tengah bekerja sebagai PNS atau berencana mendaftar PNS.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PP 70 tahun 2015 : Jaminan Kecelakaan dan Kematian PNS"

Post a Comment