Info PGRI Terbaru, Terhitung Mulai 2017/2018, Para Guru Dilarang "Kerja Sampingan"
Inilah info PGRI terbaru yang patut disimak oleh para guru. Sejak tahun ajaran 2017/2018 mendatang ada kebijakan baru yang melarang guru untuk “nyambi” atau kerja sampingan. Dalam artian, yang dimaksud disini adalah para guru tidak lagi diperbolehkan mencari tambahan jam mengajar di instansi sekolah selain tempatnya mengajar. Sebagaimana diungkapkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata pada akhir Juni lalu, ke depannya terhitung sejak tahun ajaran baru guru dilarang mencari tambahan jam. Guru harus tetap berfokus pada kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah inti tempatnya mengajar.
Sosialisasi Info PGRI Seputar Kebijakan Jam Mengajar Guru
Masih menyambung apa yang dijelaskan oleh Dirjen GTK di atas, sebagaimana diwartakan dari beberapa situs info PGRI terpercaya, jajaran pihaknya saat ini sudah mulai melakukan sosialisasi tentang kebijakan tersebut. Sumarna meneruskan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan dikeluarkannya PP no. 19 tahun 2017 terkait guru, yang mana guru diwajibkan untuk bekerja akumulatif selama 40 jam, mengingat saat ini telah ada program lima hari sekolah yang mana guru diwajibkan ada di sekolah hingga 8 jam/hari. PP no. 19 tahun 2017 sendiri telah melalui serangkaian penggodokan panjang serta melibatkan beberapa departemen, seperti Kemenkeu, KemenPAN-RB, Setneg, Kemendagri, Kemenkumham dan Kemenag. Masih menurut Sumarna, guru diharapkan tidak mencari jam kerja sampingan di sekolah lain, guru hanya perlu berkonsentrasi pada sekolah pokoknya karena dengan adanya kewajiban jam mengajar selama 40 jam (entah itu 5 atau 6 hari kerja dalam seminggunya) otomatis membuat guru tak perlu mengkhawatirkan kewajiban tatap muka 24 jamnya. Sebab apa, kewajiban tatap muka 24 jamnya otomatis telah tercakup pada 40 jam. Imbas dari kebijakan ini, guru sudah bisa dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi.
Masih menyoal seputar info PGRI terkait wacana tatap muka 24 jam guru di sekolah, hal ini rupanya tak lagi dijadikan prasyarat bagi perolehan tunjangan profesi bagi guru (TPG). Sebagaimana PP no. 19 tahun 2008 yang diterbitkan akhir Mei 2017 lalu yang membahas masalah pemenuhan tatap muka 24 jam guru, diterangkan bahwa hal ini tak lagi dijadikan patokan bagi guru guna memperoleh tunjangan profesinya. Hal ini tentu saja menjadi suatu hal yang cukup menggembirakan, sehingga pada akhirnya guru tak lagi harus mencari tambahan jam sampingan guna memenuhi beban kerja tatap muka 24 jam tersebut.
Masih menurut Sumarna, selama guru ada di lingkungan sekolah untuk memenuhi kewajiban intra, ekstra, maupun kokurikuler, sudah sepatutnya guru diberikan tunjangan profesinya, tidak lebih dan tidak kurang. Terkait pemenuhan beban kerja guru 40 jam/minggu-nya, itu sudah termasuk jam istirahat sekitar kurang lebih 30 menit pada suatu instansi pendidikan. Kewajiban tatap muka tersebut setidaknya memenuhi rentang 24 jam dan maksimal selama 40 jam pada rentang 1 minggunya.
Sebagai tambahan info PGRI terbaru, disebutkan pada PP no. 19/2017 terdapat 5 kegiatan pokok yang menjadi beban kerja para guru di sekolah, di antaranya adalah membuat rencana pembelajaran dan pembimbingan siswa; melakukan tugas pembimbingan dan pembelajaran pada para siswa; melakukan penilaian atas hasil pembimbingan atau pembelajaran; memberikan bimbingan dan latihan kepada siswa; serta melakukan tugas tambahan sesuai beban kerja pendidik. Kelima tugas pokok tersebut terangkum dalam 5 M yang mana diharapkan semua guru sudah memahami betul akan tugas pokok ini. Kelima tugas pokok ini merupakan esensi dari profesi pendidik itu sendiri, sehingga profesi guru tak lagi terkontaminasi oleh tuntutan pribadi guru untuk mencari tambahan pendapatan, melainkan bagaimana caranya menciptakan generasi didik yang berkualitas.
Demikianlah info PGRI terbaru yang kami bagikan mengenai kebijakan baru yang mensyaratkan guru untuk tak lagi mencari tambahan jam sampingan di sekolah lain demi memenuhi beban jam kerja yang disyaratkan. Diharapkan dengan meratanya sosialisasi kebijakan ini, guru bisa terus fokus berkonsentrasi pada satu instansi sekolah tempatnya mengajar sehingga kualitas maksimal pembelajaran bisa tercapai. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Anda yang tengah mencari informasi terkini terkait PGRI.
0 Response to "Info PGRI Terbaru, Terhitung Mulai 2017/2018, Para Guru Dilarang "Kerja Sampingan""
Post a Comment