Info GTK 2016 Terkait Hak Sertifikasi Guru

Info GTK 2016 Terkait Hak Sertifikasi Guru

Kementrian Guru dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa disingkat menjadi GTK saja setiap tahunnya mengeluarkan info terkait sertifikasi. Info GTK 2016 mengenai sertifikasi ini tidak selalu diperbaharui, namun info tersebut terus dikeluarkan untuk menginfokan para guru yang masih baru dan belum mendapat sertifikasi. Fasilitas ini ditujukan untuk guru dan tenaga pendidik mulai dari jajaran Kepala Sekolah hingga guru mata pelajaran. Meski kesejahteraan tenaga pendidik sudah lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya, namun hingga sekarang masih banyak tenaga pendidik yang kehidupannya belum terjamin kesejahteraannya. Bukan berarti hidup dalam kemiskinan, melainkan tidak selalu berkecukupan. Sementara jika menerima sesuatu sebagai balas budi dari murid atau orang tua murid yang diajar terkadang menimbulkan rasa serba salah.

Info GTK 2016 Mengenai Guru yang Berhak Mendapat Tunjangan Sertifikasi

Untuk menghilangkan rasa bersalah tersebut, maka pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dengan menyediakan fasilitas sertifikasi. Namun, untuk menjadi guru penerima sertifikasi memiliki ketentuan tersendiri. Tidak semua guru berhak mendapatkan dana yang dikucurkan oleh pemerintah. Berikut adalah kategori guru yang berhak menerima tunjangan dari sertifikasi sesuai info GTK 2016.

1. Guru Mata Pelajaran Wajib
Guru yang mengajar mata pelajaran wajib adalah guru yang paling mudah diidentifikasi sebagai guru yang berhak menerima sertifikasi. Namun, kategori ini pun masih harus dipersempit. Yang boleh menerima adalah yang jam mengajarnya memenuhi ketentuan. Dan ini tidak sembarangan, karena mata pelajarannya harus sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat. Sayangnya menurut info GTK 2016, guru mata pelajaran tambahan yang dikhususkan oleh sekolah tidak termasuk. Hanya mata pelajaran wajib dari kementrian saja yang dianggap berhak.

2. Guru TIK
Meskipun jam mengajarnya relatif lebih sedikit, guru untuk mata pelajaran TIK dikhususkan sebagai guru mata pelajaran tambahan yang berhak menerima tunjangan sertifikat. Hal ini dikarenakan mata pelajaran ini terlalu mahal untuk dijadikan pelajaran wajib, namun di sisi lain generasi penerus bangsa sangat membutuhkan pembelajaran mengenai TIK. Guru TIK yang berhak adalah guru yang mengajar sesuai KTSP, bukan guru yang mengajar ekstrakulikuler.

3. Guru Perpustakaan
Kepala perpustakaan sekolah dan guru penjaga perpustakaan menjadi salah satu guru yang berhak untuk menerima tunjangan sertifikasi. Pasalnya posisi mereka juga sebagai guru yang jamnya bukan jam mengajar namun sama panjangnya dengan jam mengajar. Akan tetapi menurut info GTK 2016 sekolah dengan rombongan belajar kurang dari 6 maka kepala perpustakaannya tidak berhak mendapatkan tunjangan ini.

4. Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah dalam satu sekolah bisa jadi lebih dari satu. Dengan pekerjaan yang berbeda-beda bidangnya, bahkan masih harus mengajar sesuai jam normal KTSP. Untuk itu, Wakasek sangat berhak menerima tunjangan sertifikasi. Hal ini juga berlaku untuk SMA dan SMK meski jumlah Wakaseknya berbeda. untuk SMK perlu 4 Wakasek untuk mengurus SMK. Sedangkan untuk SMA, hanya diperlukan 3. Masing-masing biasanya mengurus Kesiswaan, Sarana Pra Sarana dan satu lagi untuk mengurus keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

5. Guru BK
Meski tidak mengajar sebanyak mapel wajib, namun Bimbingan Konseling merupakan pelajaran penting dalam hal moral dan etika bermasyarakat. BK bukan sekadar tempat para murid untuk mencurahkan permasalahannya, atau menerima konsultasi akibat perbuatannya, namun juga sebagai sarana untuk menilai nilai sosial dalam sekolah. Untuk itu, yang dihitung adalah rasio siswa yang ada. Jika menggunakan absensi semata dalam kelas BK maka akan kurang efektif.

Selain info mengenai guru-guru tersebut ada kategori lain yang sayangnya belum dan tidak termasuk dalam daftar guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi. Guru yang tidak termasuk adalah guru mata pelajaran tambahan. Sering untuk meningkatkan kualitas sekolah di mata dinas, sekolah menambahkan pelajaran yang dianggap penting dan menunjang kualitas anak didiknya. Namun, sayangnya hal ini sudah jelas tidak termasuk dalam KTSP menurut info GTK 2016, untuk itu guru mapel tambahan tidak termasuk dalam daftar di atas. Selain itu ada juga guru yang mengajar mata pelajaran peminatan. Kategori ini tidak termasuk dalam guru yang berhak, namun sedang dipertimbangkan karena peranannya yang cukup penting dalam mengembangkan pendidikan anak didik.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info GTK 2016 Terkait Hak Sertifikasi Guru"

Post a Comment