Syarat-syarat Pensiun Dini
PNS merupakan pekerjaan yang menggiurkan. Betapa tidak? Pekerjaan ini memberikan gaji tetap setiap bulannya. Selain itu, posisi ini juga memiliki banyak kelebihan lainnya yaitu adanya uang pensiun yang bisa digunakan di hari tua. Meskipun terdapat jaminan di masa tua, namun banyak pns yang memutuskan untuk pensiun dini. Ada banyak alasan mengapa banyak orang yang mengambil pensiun lebih awal dari yang seharusnya, diantaranya adalah menurunnya gairah untuk bekerja di instansi pemerintah dan kurangnya pengadaan promosi/jabatan. Jika pekerjaan terlihat kurang menantang, timbullah dorongan yang menyebabkan seseorang ingin pensiun. Bagi Anda yang bekerja sebagai pns, Anda bisa mengajukan pensiun lebih awal dengan syarat-syarat berikut ini:
Persyaratan Pensiun Dini
1. Umur Memenuhi Ketentuan
Pensiun awal memiliki syarat-syarat yang harus dipatuhi dan salah satunya adalah umur calon pekerja yang yang akan pensiun dini memasuki batas minimal. Umur minimal pelamar adalah 5 tahun dengan masa kerja minimal sebanyak 20 tahun. Jika belum mencapai batas minimal tersebut, maka Anda tidak diperkenankan pensiun dini. Hak pensiun ini hanya bisa diperoleh jika Anda setidak-tidaknya telah bekerja selama 20 tahun dan berumur 50 tahun. Ini merupakan persyaratan mutlak yang tak bisa ditawar.
2. Surat Permohonan Tertulis
Selain umur yang mencukupi, seseorang yang berencana mengambil haknya untuk pensiun lebih awal diharuskan membuat surat permohonan secara tertulis. Surat ini bukan ditujukan kepada atasan Anda, namun ditujukan untuk Menteri Sekretaris Negara yang dilampirkan dengan surat-surat dan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan. Meskipun surat ini untuk Mensesneg, namun ada prosedurnya yang berjenjang yaitu surat ditujukan terlebih dahulu untuk instansi di mana pns tersebut bekerja.
Umumnya hal ini bisa diurus dengan cepat asalkan surat yang dibuat sesuai syarat dan disetujui oleh pihak instansi tempat di mana pemohon pensiun bekerja. Selain surat permohonan secara tertulis, calon pensiunan dini juga harus menyiapkan beberapa berkas penting.
Syarat-syarat yang wajib dipersiapkan antara lain:
a. Pas foto
Ini adalah salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh Anda yang berkeinginan untuk pensiun dini. Foto yang wajib diberikan adalah foto terbaru berukuran 3x4 dengan jumlah 10 lembar. Selain pas foto calon pensiunan, Anda juga wajib melampirkan foto suami atau istri Anda yang juga berukuran 3x4 dengan jumlah 4 lembar.
b. Daftar Anggota Keluarga
Daftar ini diperlukan untuk mengetahui status seluruh anggota keluarga beserta identitasnya.
c. Fotocopy Karpeg (Kartu Pegawai)
Setiap pns yang bekerja secara aktif memiliki Kartu Pegawai sebagai identitas yang menandakan Anda adalah seorang pns. Apabila telah bekerja tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada seseorang yang telah menjadi pns. Meskipun ini merupakan kartu identitas bagi pns, namun tak semua pns yang telah memiliki. Ini dikarenakan, untuk mendapatkannya Anda harus mengurus terlebih dahulu.
d. Fotocopy KTP
Salah satu syarat wajib lainnya adalah Kartu Tanda Penduduk.
e. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
Simpan baik-baik akte kelahiran anak Anda karena surat ini merupakan syarat mutlak saat mengurus pensiun dini.
f. Fotocopy SK pengangkatan CPNS, SK Kenaikan Gaji, dan SK Pangkat Terakhir
Berkas penting yang harus dipersiapkan adalah Surat Keputusan Pengangkatan CPNS. Surat ini dikeluarkan saat Anda secara resmi oleh pemerintah begitu Anda diangkat sebagai CPNS. Selain surat ini, Anda pun harus melampirkan fotokopi surat kenaikan gaji beserta surat pangkat yang terakhir.
g. Fotocopy Buku Nikah
Bagi Anda yang memiliki suami atau istri yang sah secara hukum, Anda wajib memberikan fotocopy buku nikah.
h. Fotocopy Rekening Bank
Syarat terakhir adalah melampirkan salinan buku rekening Bank yang Anda miliki.
Sebelum pensiun, sebaiknya Anda pikir secara matang-matang. Jika sudah memiliki tekad yang bulat untuk pensiun lebih awal dari yang seharusnya, maka Anda harus mempersiapkan dengan baik syarat-syarat yang ada di atas.
Anda tak bisa begitu saja pensiun dini hanya dengan mengatakan secara lisan. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Tak hanya itu saja, tidak semua surat permohonan disetujui oleh pihak instansi Anda. Diterima atau ditolaknya surat permohonan tergantung dari pihak penerima berkas.
0 Response to "Syarat-syarat Pensiun Dini"
Post a Comment