Pencairan Sertifikasi Guru dan Mekanismenya
Sertifikasi secara kasarnya adalah mendapat suatu pengakuan akan suatu keahlian yang didapat dari pelatihan khusus. Pelatihan tersebut dilakukan hanya dalam satu bidang sehingga sangat berbeda dengan sekolah biasa. Di sekolah biasa Anda akan mendapatkan ilmu dasar yang berhubungan dengan segala bidang, sehingga Anda siap menghadapi apapun pilihan Anda ke depannya. Sertifikasi bisa terkait dengan berbagai bidang, ada sertifikasi ISO, sertifikasi guru, dan lain-lain. Kali ini, pencarian sertifikasi khusus untuk guru dan tenaga pendidik akan menjadi bahasan utama. Pasalnya, banyak guru dan tenaga pendidik yang tidak mengetahui sama sekali mengenai sertifikasi terkait profesinya.
Mekanisme Pencairan Sertifikasi untuk Guru
Guru adalah profesi yang mulia, karena itu banyak yang berminat untuk menjadi guru. Selain mulia, kesejahteraan guru terjamin, terutama untuk guru yang mengajar di sekolah negeri. Namun, ternyata untuk guru yang bekerja di sekolah swasta, kesejahteraannya sangat rendah. Katakanlah gajinya yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa bisa bertambah. Kenaikan karir juga sulit dilakukan. Karena itu kesejahteraannya diragukan. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, pemerintah mengeluarkan layanan sertifikasi untuk menunjang kehidupan guru terutama guru swasta.
Bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi tersebut? Anda perlu tahu beberapa hal penting mengenai pencairan sertifikasi. Tidak sembarangan sertifikasi akan dicari, karena akan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Namun, sekalinya terpenuhi, keuntungan yang didapat cukup untuk menunjang kehidupan guru di sekolah swasta.
1. Memenuhi persyaratan umum
Bagi guru yang sudah termasuk dalam kategori penerima sertifikasi, dengan kata lain bukan guru honorer atau tidak penuh, dan mengajar hanya di satu sekolah, harus tetap membawa persyaratan umum apabila ingin pencairan sertifikasi diakui. Pertama, tentu saja identitas berupa KTP dan nomor kartu yang menunjukkan bahwa Anda adalah tenaga pendidik terdaftar. Kedua, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda adalah benar tenaga pendidik di sekolah tersebut. surat ini dikeluarkan oleh Kepala Sekolah, jadi tanda tangan sudah pasti lebih baik asli dari Kepala Sekolah tempat Anda mengajar dan tidak diwakilkan.
Selanjutnya Anda dapat mengajukannya bersama surat lain ke Bank. Nantinya jika persyaratan sudah terpenuhi dan rekening sudah aktif, Anda akan menerima sejumlah uang setiap bulan yang baru cair setiap 3 bulan sekali.
2. Memenuhi persyaratan khusus
Bersama dengan persyaratan umum, persyaratan khusus juga harus dipenuhi. Ini berlaku untuk guru yang mengalami kasus-kasus yang biasanya terjadi. Kasus tersebut adalah adanya perbedaan nama yang ada di SK, rekening untuk pencairan sertifikasi, dan KTP. Bukan berarti tidak mungkin kalau nama yang tercantum berbeda satu huruf untuk setiap nama yang tercetak. Jika hal tersebut terjadi, Anda harus mengurus lagi surat keterangan untuk menerangkan peristiwa tersebut. Lagi-lagi, Kepala Sekolah adalah pihak yang berwenang mengeluarkan surat tersebut. Selain surat keterangan, Surat Keputusan atau SK juga harus dibawa untuk meluruskan kesalahpahaman ketika terjadi perbedaan nomor NUPTK.
3. Pengecualian dan kasus khusus
Ada beberapa kasus lain yang bisa dikatakan merupakan kasus khusus. Contohnya masalah mutasi. Mutasi bisa jadi dilakukan secara mendadak sehingga tenaga pendidik mungkin saja terdaftar pada dua sekolah yang berbeda. Untuk itu, Anda lebih baik segera meluruskan hal tersebut lalu pergi ke bank dengan membawa persyaratan yang sama dengan persyaratan umum, dengan tambahan surat mutasi untuk PNS, dan surat keterangan mutasi dari yayasan untuk yang mengajar di yayasan atau lembaga swasta. Pengecualian ini diperuntukkan hanya untuk kasus mutasi.
4. Trimester Pencairan
Waktu pencairan sudah ditentukan lewat SK yang pengumuman dari Kementrian Guru dan Tenaga Kependidikan setiap tahunnya. Biasanya, Trimester I pencairan sertifikasi adalah Bulan Maret, Trimester II jatuh pada bulan Juni, Trimester III jatuh pada bulan September, dan Trimester IV pada bulan November alih-alih Desember.
Mengapa trimester terakhir jatuh pada bulan November? Ini dikarenakan liburan sekolah yang akan menghambat aktivitas pengajuan pencairan sertifikasi untuk guru. Dan lagi, masing-masing bulan tersebut adalah bulan paling cepat pencairan dilakukan, jadi bukan tidak mungkin tanggal jatuh tempo akan mundur dari yang seharusnya.
Mengapa pencairan sertifikasi dari swasta tidak dicairkan di sekolah negeri ?
ReplyDelete