Mengenal Perbedaan ASN dan PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS), siapa yang tidak tahu. Selama ini menjadi PNS adalah salah satu tujuan bekerja bagi banyak orang di Indonesia. Banyaknya keuntungan yang didapat seperti gaji tetap, adanya tunjangan dan banyak keuntungan lain tentu saja menjadi daya tarik yang kuat. Berjuta orang setiap tahun seolah berkompetisi untuk mendapatkan salah satu kursi sebagai pegawai negeri sipil. Maka tak heran jika kemudian banyak isu yang timbul dari sini. Mulai dari serba serbi perekrutan dan ujian bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga tindakan kecurangan yang terjadi selama proses seleksi. Inilah yang kemudian menjadikan Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu pekerjaan impian yang banyak dibicarakan. Namun, tahukah Anda bahwa PNS memiliki kaitan yang erat dengan ASN. Lantas apakah ASN PNS itu dan bagaimana kaitannya dengan PNS? Berikut sedikit penjelasannya.
Jabatan dalam ASN PNS
Jika ditanya tentang PNS, hampir semua orang tahu, mulai dari kepanjangan hingga seluk beluk tentangnya. Namun jika ditanya tentang apa itu ASN, apakah Anda juga bisa menjawabnya? ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 yang membahas tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa ASN atau Aparatur Sipil Negara dibagi ke dalam dua komponen yang mana salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika diibaratkan Aparatur Sipil Negara adalah payung besar yang memayungi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun sayangnya dibanding menyebut ASN PNS, masyarakat lebih suka menyebutnya sebagai PNS.
Ada beberapa jabatan yang bisa disediakan untuk pegawai ASN PNS. Jabatan yang ada ini juga tergantung pada instansi pemerintahan terkait. Namun, secara umum ada beberapa jabatan yang disediakan untuk ASN PNS, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Jabatan Administrasi. Jabatan ini adalah satu kelompok jabatan didalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana di dalamnya berisi tentang fungsi dan tugas yang harus dijalankan oleh pegawai di dalamnya. Tugas-tugas tersebut diataranya adalah berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan tentu saja pelayanan publik. Jabatan administrasi yang diberikan kepada pegawai juga ditetapkan sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan. Di dalam jabatan administrasi ini juga terbagi dalam beberapa jabatan yang bertanggung jawab terhadap kompetensinya masing-masing. Ada jabatan administrator yang memiliki tanggung jawab dalam memimpin seluruh pelaksanaan kegiatan administrasi dan pelayanan publik. Ada pula jabatan pengawas yang mana bertanggung jawab dalam mengendalikan setiap pelaksanaan kegiatan administrasi dan pelayanan publik. Dan yang terakhir adalah jabatan pelaksana yang mana bertanggung jawab dalam melaksanakan setiap kegiatan administrasi pemerintahan dan pembangunan dan pelayanan publik.
2. Jabatan fungsional adalah jabatan ASN PNS yang selanjutnya. Hampir sama dengan jabatan sebelumnya, dalam jabatan ini juga berisi sekelompok jabatan yang mana terdiri dari fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional. Pelayanan fungsional ini berbeda tergantung pada keahlian ataupun ketrampilan tertentu dari pegawai. Sama dengan jabatan administrasi, ada beberapa jabatan dalam jabatan fungsional ini. Yang pertama adalah jabatan fungsional keahlian. Jabatan ini masih dibagi lagi dalam empat tingkatan, yaitu ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama. Jabatan yang kedua adalah jabatan fungsional ketrampilan, yang mana jabatan ini juga dibagi dalam empat tingkatan. Pemula, terampil, mahir dan penyelia.
3. Jabatan yang terakhir dalam ASN adalah jabatan pimpinan tinggi. Sesuai dengan namanya, jabatan ini terdiri dari sekelompok jabatan tertinggi dalam satu instansi pemerintahan. Jabatan pimpinan tinggi juga terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi utama.
Demikian tadi penjelasan singkat tentang ASN PNS yang wajib Anda ketahui serta beberapa jabatan yang ada di dalamnya. Selain jabatan yang beragam tersebut dalam menjalankan tugasnya setiap pegawai aparatur negara tentu saja memiliki hak dan kewajiban untuk mendukung dan menjaga kinerjanya. Pembagian aparatur sipil negara menjadi dua bagian juga tentu saja memiliki maskud dan tujuan. Dengan begitu setiap tanggung yang dibebankan bisa lebih terfokus.
0 Response to "Mengenal Perbedaan ASN dan PNS"
Post a Comment