Juknis BOS untuk Sekolah dan Pemerintah

Juknis BOS untuk Sekolah dan Pemerintah

Bagi pihak sekolah, pendanaan merupakan hal yang penting. Bukan semata-mata karena pendidikan yang mahal, tapi biaya minimal tetap harus ada untuk bisa menjalankan sebuah sekolah. Dengan adanya sekolah yang lancar kegiatan belajar mengajarnya, maka murid yang berkualitas juga akan banyak dihasilkan. Dengan demikian, dana untuk menjalankan sekolah tidak cukup hanya dari orangtua murid yang membayarkan saja. Tapi juga pemerintah harus turun tangan menganggarkan dana untuk hal tersebut. Untuk memberitahu dan mengedukasi pihak sekolah, Juknis BOS dikeluarkan. Juknis Bantuan Operasional Sekolah ini dikeluarkan untuk menjelaskan secara detail apa-apa saja yang mendapatkan dana bantuan dan apa-apa saja yang harus dilakukan oleh pihak sekolah dan pemerintah.

Aturan Penggunaan Dana BOS Berdasarkan Juknis BOS

Anggaran untuk sekolah yang berupa dana BOS memang bukanlah jumlah yang sedikit. Namun, ada puluhan ribu sekolah di Indonesia yang membutuhkan dana untuk operasionalnya. Terutama ketika belum ada pembayaran apapun yang harus dilakukan calon orangtua murid. Karena adanya kebutuhan tersebut, maka dana yang tidak sedikit itu bisa menjadi sedikit untuk masing-masing sekolah. Penggunaannya pun tidak boleh sembarangan, maka petunjuk teknis alias Juknis BOS dikeluarkan. Petunjuk teknis ini diperuntukkan bukan hanya untuk sekolah tapi juga untuk pemerintah atau tim BOS yang mengelola dana tersebut. Yang berhak untuk menerima BOS tidaklah sembarangan. Sekolah yang menerima BOS harus menggunakannya untuk keperluan berikut.

1. Pengembangan sekolah

Sekolah harus menggunakan dana BOS dengan bijak. Pengembangan fasilitas dan perawatan fasilitas sekolah adalah hal utama yang akan menentukan apakah sekolah tersebut bagus atau tidak selain program yang ditawarkan. Orangtua murid tentu akan memuji sekolah dengan fasilitas bagus meskipun hanya fasilitas dasar seperti kamar mandi, daripada sekolah dengan program unggulan namun fasilitasnya tidak mendukung. Karena itu di dalam Juknis BOS salah satu penggunaan dana yang disetujui adalah mengenai perawatan fasilitas sekolah dan bahkan penambahan fasilitas baru yang mendukung. Untuk menjalankan hal tersebut, pihak sekolah harus merundingkannya dengan tim BOS yang terpilih untuk bekerja sama dengan sekolah tersebut.

2. Peningkatan kualitas tenaga pendidik

Guru adalah pemeran penting dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Jika guru tidak sejahtera karena tidak mendapat pembayaran yang pantas, maka tenaga pengajar bisa jadi mogok atau berhenti. Jika terjadi maka hal tersebut akan menghentikan segala kegiatan belajar mengajar yang ada. Untuk itu honorarium dan pelatihan diberikan dalam takaran yang sesuai agar guru dapat menjalankan fungsinya sebagai tenaga pengajar dengan baik dan terarah. Segala jenis pelatihan dan kegiatan yang mendukung perkembangan tenaga pendidik juga harus dilaporkan pada tim BOS. Karena biaya tersebut merupakan bagian penting dari penggunaan dana BOS sebagaimana tercantum dalam Juknis BOS.

3. Keperluan kegiatan belajar mengajar

Selain guru dan murid, ada banyak alat yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. Jika Anda memperhatikan, ada juga kegiatan lain seperti ekstrakulikuler, study tour, dan masih banyak kegiatan lain yang mendukung pembelajaran di luar kelas. Melakukan segala kegiatan tersebut jelas membutuhkan dana. Dana BOS merupakan dana bantuan yang akan sangat berguna dalam meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar di luar kelas tersebut. Belum lagi ada banyak ruang kelas non-formal yang bisa dikembangkan seperti perpustakaan, laboratorium, pengembangan lahan hijau agar bisa sekaligus menjadi edukasi di luar kelas, dan banyak lagi keperluan lain yang harus diperhatikan.

Besar dana BOS yang diterima sekolah bisa bervariasi. Hal ini dikarenakan perhitungannya yang menggunakan jumlah siswa sebagai acuan serta jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD, sekolah dapat menerima Rp 800.000 per anak untuk setiap tahunnya. Sedangkan untuk jenjang SMP akan diberikan Rp 1.000.000 per siswa setiap tahunnya. Maka, besarnya dana BOS yang diterima bergantung pada berapa banyak siswa yang diterima dan bisa ditampung oleh sekolah. Pelanggaran mengenai pemalsuan jumlah siswa tidak akan ditolerir oleh Tim BOS. Selain untuk keperluan yang telah disebutkan, masih banyak lagi penggunaan dana BOS yang benar, yang secara rinci telah ditulis dalam Juknis BOS untuk tahun 2017.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis BOS untuk Sekolah dan Pemerintah"

Post a Comment