Besaran Tukin Kemenag 2017

Besaran Tukin Kemenag 2017

Informasi mengenai tukin kemenag 2017 memang sangat menarik masyarakat. Sebab jika melihat Peraturan Presiden No 154 tahun 2015, dijelaskan bahwa prosedur atau sistem mekaniskme Tunjangan Kinerja pegawai yang bertugas di Lingkungan Kementrian Agama selanjutnya akan menunggu prosedur dan petunjuk teknis langsung yang diberikan oleh Kementrian Keuangan. Tak sedikit orang terutama para PNS yang bertugas di Kemenang mempertanyakan, apakah sistem penggajian baru ini akan dibayarkan dalam bentuk PMK atau Perdirjen Perbendaharaan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah informasi lengkap mengenai tunjangan kinerja yang didapatkan Kemenag 2017.

Informasi Lengkap Tukin Kemenag 2017

Dalam Peraturan Presiden No 154 tahun 2015, termuat beberapa poin yang dipakai untuk menimbang dan menentukan besaran gaji dari PNS kemenag. Seperti yang diketahui, agar kinerja pegawai Kemenag selama proses pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementrian Agama RI, semua PNS akan memperoleh kenaikan tunjangan kinerja. Hal inilah yang membuat semakin banyak orang tertarik dengan tukin kemenag 2017. Bagi pegawai yang memiliki jabatan di Kemenag RI, besaran penghasilan yang akan didapatkan bukan hanya sekedar penghasilan bulanan berdasarkan kebijakan peraturan perundang-undangan, tapi juga akan diberi Tukin atau Tunjangan Kinerja setiap bulannya. Keberadaan tunjangan kinerja ini tentu saja untuk memacu para PNS agar bisa meningkatkan kinerjanya setiap waktu. Besaran Tunjangan Kinerja per bulan yang akan diberikan untuk para PNS Kemenag tersebut pada dasarnya termuat di dalam lampiran Perpres tahun 2015 ini.

Sejak tahun 2015, diketahui bahwa besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada para pegawai negeri sipil di lingkungan kemenag akan diperhitungkan sesuai dengan capaian kerja pegawai per bulannya. Semakin berkualitas kinerjanya, maka semakin besar pula tunjangan kinerja yang bisa diperoleh. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya sistem tunjangan kinerja ini, maka para PNS bisa semakin terpacu semangatnya untuk semakin meningkatkan kualitas kinerjanya. Sebab seperti yang diketahui, sekarang PNS tidak bisa lagi bekerja sesuka hatinya. Besar kecilnya tunjangan kinerja yang diberikan akan disesuaikan dengan kualitas pencapaian kerjanya. Keberadaan tukin kemenag 2017 memang menjadi wadah apresiasi pemerintah terhadap para pegawainya. Sementara itu, PNS yang diketahui tidak bekerja dengan baik atau membangkang akan mendapatkan sanksi yang cukup berat.

Berbicara tentang tunjangan kinerja, tentu akan sangat kurang rasanya jika tidak membicarakan gaji pegawai negeri sipil yang bertugas di Kemenag. Sebab para PNS di Kementrian Agama yang mengalami pengangkatan menjadi pejabat fungsional kemudian mendapatkan tunjangan profesi maka jumlah besaran dari tunjangan kinerja yang akan didapatkan adalah selisih dari tunjangan profesi berdasarkan jenjangnya, lalu tunjangan kinerja yang akan disesuaikan dengan kelas jabatannya. Jadi apabila tunjangan profesi yang diperoleh lebih besar daripada tunjangan kinerjanya berdasarkan kelas jabatan maka tunjangan yang akan didapatkan oleh pegawai yang bersangkutan adalah tunjangan profesi berdasarkan jenjangnya.

Bagi Anda yang belum tahu, Pajak Penghasilan yang berkaitan dengan Tunjangan Kinerja tersebut nantinya akan dibebankan ke dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang akan digunakan untuk Tahun Anggaran yang sama. Saat Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja ini berlaku maka tentu saja semua PNS yang bekerja di Lingkungan Kementrian Agama RI harus menjalankan dan melaksanakan agenda reformasi birokrasi yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapatkan tukin kemenag 2017, maka kinerja dari masing-masing PNS secara ketat akan selalu diawasi. Dimana setelah dimonitoring, kinerja pegawai negeri sipil ini akan dievaluasi dengan cermat oleh Tim dari  Reformasi Birokrasi Nasional serta Kementrian Agama RI yang dilakukan secara berkala.

Sekedar informasi, tunjangan kinerja yang dianut dalam Perpres No 154 tahun 2015 tersebut tidak akan diberikan kepada para PNS yang diberhentikan sementara waktu, pegawai yang berada di Badan Layanan Umum yang sudah mendapatkan remunerasi, pegawai yang tidak sedang memiliki jabatan tertentu, pegawai yang sedang cuti, atau pegawai yang tugaskan untuk membantu instansi lain. Dalam hal ini, hak pegawai adalah mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatannya. Jadi apabila terdapat perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural maka tentu saja tukin kemenag 2017 yang didapatkan akan disesuaikan pada bulan berikutnya. Adanya perubahan ini dihitung sejak tanggal penetapan jabatan pegawai yang bersangkutan atau bisa juga setelah pelantikan. Tunjangan kinerja sendiri berkisar pada angka Rp 1.766.000 sampai dengan Rp 22.842.000 sesuai dengan golongan pegawai dan kelas jabatannya.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Besaran Tukin Kemenag 2017"

  1. Alhamdulillah.... Semoga pekerjaan q dri tahun ke tahun, Bulan ke Bulan, dan hari ke hari akan semakin lebih baik lagi tambah semangat dlm menjalankan tugas q di thn yg baru.... Aaamiiin 😁

    ReplyDelete