Info Seleksi PPG 2018 Terbaru

Info Seleksi PPG

PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan salah satu syarat agar bisa mengikuti sertifikasi guru. Pola sertifikasi guru ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas guru dari berbagai segi. Seperti kompetensi profesionalnya, kompetensi pedagogik, kepribadian dan sosialnya. Sebelumnya pola sertifikasi ini diselenggarakan melalui PLPG atau Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru, yang sekarang digantikan menjadi PPG. Info seleksi PPG 2018 tentunya menjadi sebuah kabar yang menggembirakan bagi semua guru yang belum mendapatkan sertifikasi. Hal ini dikarenakan para guru honorer atau guru tetap yang belum sertifikasi bisa mendapatkan kesempatan untuk mendaftarkan dirinya di tahun 2018 ini.

Syarat-syarat dan Mekanisme Pendaftaran Bagi Guru untuk Menjadi Peserta Seleksi PPG 2018

Untuk dapat mengikuti seleksi PPG 2018, para guru harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Maka dari itu, Anda harus selalu update dan mengetahui mengenai syarat yang wajib dipenuhi untuk PPG. Berikut adalah penjelasan mengenai apa saja syarat dan ketentuan untuk mengikuti seleksi PPG di tahun 2018 beserta mekanisme pendaftarannya:

1. Persyaratan administrasi
Untuk dapat mengikuti seleksi PPG 2018 Anda harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Berikut adalah poin-poinnya:

  1. Sudah diangkat menjadi guru tetap di instansi sekolah baik negeri ataupun swasta sampai dengan bulan Desember 2015. Guru yang dapat mengikuti seleksi PPG adalah guru PNS, guru honorer di sekolah negeri, dan gurut tetap yayasan yang harus dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Kepala Dinas atau Kepala Daerah 5 tahun terakhir.
  2. Calon peserta telah memiliki kualifikasi akademik D4 atau S1 dari perguruan tinggi dengan program studi yang sudah terakreditasi. Hal ini dibuktikan dengan ijazah D4/S-1. Selain itu, kualifikasi akademik D4/S1 harus sesuai dengan prodi yang akan diikuti pada PPG.
  3. Calon peserta adalah guru yang masih aktif mengajar selama 5 tahun terakhir, dan dibuktikan dengan SK serta pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah.
  4. Data guru calon peserta seleksi PPG 2018 harus sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbud per tanggal 31 Juli 2017. Data-data guru yang tertera di Dapodik harus sesuai dengan data aslinya dan harus selalu diupdate apabila terdapat informasi yang perlu ditambahkan.
  5. Berusia maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2018.
  6. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat, bebas dari zat psikotropika, narkotika, zat adiktif, serta berkelakuan baik.

Persyaratan untuk guru honorer di sekolah negeri hanya berlaku untuk pelaksanaan PPG saja, tidak dengan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Pembiayaan PPG untuk guru honorer di sekolah negeri sepenuhnya ditanggung oleh Satuan Pendidikan atau Pemerintah Daerah. Hal ini terkecuali bagi guru yang mengajar di daerah khusus.

2. Persyaratan akademik
Calon peserta untuk seleksi PPG 2018 wajib mengikuti serangkaian tes online yang meliputi TPA atau Tes Potensi Akademik, tes bidang studi, tes pedagogik, serta tes minat dan bakat. Standar minimal untuk lolos pretest di tahun 2018 adalah 60 untuk program studi non kejuruan, dan 50 untuk program studi kejuruan. Standar minimal nilai hasil seleksi ini ditetapkan oleh Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

3. Mekanisme pendaftaran seleksi PPG

  1. Step yang pertama untuk mengikuti alur pendaftaran seleksi PPG adalah mengisi aplikasi pendaftaran melalui website http://simpkb.id
  2. Setelah masuk ke dalam situs, guru mendaftar sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan menggunakan akun pribadi masing-masing. Setelah itu, upload hasil scan ijazah asli S1/D4. Bila terjadi masalah ketika mengunggah, pendaftaran dapat dibantu oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Menetapkan prodi yang akan diikuti dalam seleksi PPG 2018. Program studi yang didaftarkan memiliki ketentuan harus linier dengan jurusan atau program studi yang tertera pada ijazah guru. Untuk daftar linieritas prodi atau jurusan PPG terdapat di lampiran II. Setelah mengisi program studi, dilanjutkan dengan mengisi nama perguruan tinggi atau universitas yang sesuai dengan ijazah S1/D4.
  4. LPMP akan melakukan validasi serta verifikasi antara kesesuaian program studi yang dipilih pada program seleksi PPG 2018 dengan program studi yang tertera di dalam ijazah S1/D4. Hasil validasi dan verifikasi dinyatakan ke dalam 3 kategori. Yang pertama adalah “diterima” apabila program studi  yang tertera dalam ijazah S1/D4 terbukti linier atau sesuai dengan program studi yang dipilih untuk PPG. Yang kedua, akan ada keterangan “ditolak” apabila program studi yang tertera dalam ijazah S1/D4 tidak linier dengan program studi yang dipilih pada PPG.

Dan yang ketiga, akan ada keterangan “diperbaiki” apabila program studi yang tertera dalam ijazah S1/D4 tidak linier dengan program studi yang dipilih untuk PPG, namun ada kemungkinan ada perbaikan. Contohnya, guru dengan kualifikasi akademik dari Bahasa Inggris memilih program PPG guru SD. Maka jika ingin lolos verifikasi dalam seleksi PPG 2018, guru tersebut harus mengubah prodinya menjadi Bahasa Inggris.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info Seleksi PPG 2018 Terbaru"

Post a Comment