Sistem Penggajian Terbaru untuk PNS, Sistem Cluster Sistem

Sistem Penggajian Terbaru untuk PNS, Sistem Cluster Sistem

Seperti yang diketahui bahwa selama ini, PNS yang masuk kategori dalam golongan 1 hingga 4 memiliki penghasilan yang sama meskipun berbeda daerah. Hal ini tentu bisa dikatakan kurang sesuai, mengingat biaya hidup di setiap daerah tidak bisa disamakan. Maka dari itulah muncul Sistem cluster sistem. Dirilis sejak tahun 2016, sistem yang selama ini menyamaratakan gaji PNS setiap golongan akan mengalami perubahan. Lantas, bagaimana konsep penggajian tersebut akan berjalan? Dan apa saja perbedaan antara sistem penggajian PNS yang lama dengan sistem terbaru ini?

Bagi Anda yang belum tahu, sistem cluster merupakan sistem penggajian PNS yang diklasifikasikan berdasarkan rayon mereka bekerja. Dimana setiap rayon tentunya memiliki karakteristik yang berbeda dan bermacam-macam. Parameter yang akan digunakan untuk penyesuaian gaji berdasarkan rayon diantaranya adalah tingkat kemahalan, jumlah penduduk, PAD, dan lain sebagainya.

PNS digaji berdasarkan tiga komponen yakni tunjangan kerja, gaji pokok, dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok akan disama ratakan besarannya antar sesama PNS baik yang berada di pusat maupun yang berada di daerah, tapi disesuaikan dengan berapa golongannya. Sementara tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja akan dibedakan antar sesama PNS. Perbedaan inilah yang nantinya akan disebut dengan istilah cluster. Sistem cluster ini sudah diterapkan di tiap-tiap daerah. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengungkapkan bahwa untuk bisa memberlakukan Sistem cluster sistem ini, maka perlu dilakukan dengan hati-hati dan melalui banyak pertimbangan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sistem Penggajian Terbaru untuk PNS, Sistem Cluster Sistem"

Post a Comment