Cara Membuat E-KTP Online

4 Langkah Cara Membuat E-KTP Online

Banyak masyarakat yang mencari tahu tentang cara membuat e-ktp online karena peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dimana warga yang belum memiliki e-ktp akan dibatasi hak-haknya sebagai warga negara seperti membuat rekening baru, mendaftarkan pernikahan, membuat SIM dan lain sebagainya. KTP elektronik atau e-KTp pada dasarnya merupakan sebuah dokumen kependudukan warga Negara Indonesia yang di dalamnya memuat sistem keamanan identitas diri yang sangat baik dari segi teknologi informasi maupun segi administrasi. KTP elektronik memang menjadi solusi terbaik untuk mengatasi masalah maraknya pemalsuan identitas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Pasalnya, di dalam KTP elektronik terdapat sebuah chip khusus yang berisi data pribadi pemilik e-KTP mulai dari kode retina mata, sidik jari, postur wajah, tanda tangan, nama, alamat, status pernikahan, dan lain sebagainya. Sehingga sangat tidak mungkin apabila ada warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP ganda. NIK dalam e-KTP ini akan membantu masyarakat agar lebih mudah dalam membuat NPWP, SIM, Polis Asuransi,dan lain sebagainya. Perlu Anda ketahui bahwa e-KTP bersifat seumur hidup dan berlaku nasional. Cara membuat e ktp online sebenarnya tidak jauh berbeda dengan cara membuat KTP konvensional. Karena dokumen yang harus dibawa diantaranya adalah Fotocopy Kartu Keluarga, surat pengantar yang diperoleh dari RT/RW, KTP Lama untuk yang sudah pernah membuat KTP, Fotokopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan untuk masyarakat yang menikah ketika usianya di bawah 17 tahun dan Fotokopi Akte Kelahiran.

Meskipun dokumen yang dibawa hampir sama, prosedur atau cara membuat e ktp online berbeda karena Anda harus melakukan pengambilan scan retina mata, sidik jari, tanda tangan digital, dan lain sebagainya agar data pengenalan diri yang tersimpan dalam database hanya ada satu data tunggal. Tujuan dari adanya e-KTP sebenarnya adalah agar administrasi data diri setiap penduduk bisa terpantau dan tercatat dengan jelas oleh negara. KTP online dapat dibuat langsung di Disduk setempat atau kantor kecamatan. Di bawah ini adalah prosedur yang harus Anda lakukan untuk membuat e-KTP.

  1. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk membuat e-KTP. Pastikan dokumen tersebut lengkap agar Anda tidak bolak-balik saat sudah sampai di Kecamatan atau DisDuk.
  2. Datang langsung ke ke Disduk atau kantor Kecamatan wilayah Anda. Perlu diingat bahwa pembuatan e-KTP ini tidak bisa diwakilkan karena ada beberapa data yang harus direkam secara langsung seperti foto, kode retina mata, sidik jari dan lain sebagainya.
  3. Ambil nomor antrian yang diarahkan oleh petugas kecamatan atau Disduk. Setelah dipanggil, semua dokumen akan di cek kelengkapannya. Jika sudah, Anda akan diarahkan untuk di foto serta scan sidik jari dan retinanya secara langsung.
  4. Cara membuat e ktp online selanjutnya adalah Anda akan mendapatkan bukti pembuatan KTP pada secarik kertas. Di dalam kertas tersebut terdapat pula tanggal waktu pengambilan KTP jika sudah jadi. Kertas ini akan diberikan jika Anda membuat e-KTP di Kecamatan. Karena data yang direkam tadi harus dikirim ke DisDuk terlebih dahulu untuk diproses. Tapi jika Anda membuat e-KTP langsung di DisDuk, maka pembuatan e-KTP akan langsung diproses sehingga besar kemungkinannya jika e-KTP Anda bisa langsung jadi di hari itu juga. Hal ini tentu saja tergantung dari blanko yang tersedia di masing-masing Dinas Kependudukan (DisDuk). Karena saat ini ada banyak DisDuk yang mengalami keterlambatan. Sementara di Kecamatan, jangka waktu proses cetak e-KTP bisa berlangsung sampai 1 bulan lamanya, bahkan banyak yang lebih. Alasannya adalah karena blanko e-KTP habis atau lokasinya yang jauh dari Kantor Dinas Kependudukan.

Untuk warga Indonesia yang diketahui baru selama ini tinggal di luar negeri dan datang ke Indonesia harus membawa SKDLN atau Surat Keterangan Datang Keluar Negeri. E-KTP sudah terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri secara langsung. Dengan adanya KTP Elektronik maka semua pelayanan publik akan menggunakan basis NIK. Oleh karena itu, Anda harus memahami cara membuat e ktp online dan segera membuatnya secepat mungkin.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Membuat E-KTP Online"

Post a Comment