Kenaikan Pangkat Otomatis PNS dan Penetapan Pensiun Otomatis Berbasis Less-Paper

Kenaikan Pangkat Otomatis PNS dan Penetapan Pensiun Otomatis Berbasis Less-Paper

Sesuai dengan peraturan pemerintah yang menjelaskan bahwa pelayanan pensiun dan kenaikan pangkat otomatis PNS yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus dilakukan perubahan pada sistem pelayanannya. Demi meningkatkan layanan kepegawaian utama supaya dapat dipercepat, BKN akan menerapkan sistem berbasis less-paper untuk pelayanan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) dan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) bagi Aparatur Sipil Negara. Penerapan ini terlaksana setelah Surat Edaran Kepala BKN NO D-26-30/V/99 tanggal 14 Juli 2017 dikeluarkan oleh BKN.

Pelayanan KPO & PPO Berbasis Less-Paper

Pelayanan kepegawaian umum seperti KPO dan PPO dilakukan secara less-paper dengan tujuan supaya banyaknya dokumen administratif sebagai syarat yang harus dipenuhi saat pengajuan usulan kenaikan pangkat dan pensiun dapat diminimalisir. Melalui sistem ini, proses pengusulan sampai penetapan bisa terlaksana secara online, singkat dan tidak perlu melalui jalur sistem yang panjang dengan prosedur yang berbelit-belit.

Sistem penetapan pensiun otomatis dan kenaikan pangkat otomatis PNS ini adalah komitmen dari BKN untuk dapat senantiasa melaksanakan terobosan yang mempersingkat dan memudahkan semua pelayanan kepegawaian. Selaian itu, sistem ini ditujukan guna meningkatkan optimalisasi semua sistem informasi kepegawaian yang akurat, tepat, dan cepat. Sistem ini pasti juga memerlukan komitmen dan kerjasama dari semua pihak terkait. Utamanya adalah seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melaksanakan rekonsiliasi pada data PNS dengan sistem aplikasi yang terdapat di BKN.

Keuntungan dari sistem adalah data lengkap pegawai setiap instansi yang dimiliki bisa terintegrasi di daerah dan pusat. Selain itu, pengurusan pensiun dan kenaikan pangkat otomatis PNS bisa ditingkatkan dan dipercepat prosesnya. Kini PNS tidak perlu lagi direpotkan dalam mengurus administrasi kepegawaian mereka. Yang penting adalah syarat administrasi, disiplin, kinerja dan kompetensi telah dipenuhi maka proses kepengurusannya akan terlaksana dengan otomatis, mudah dan lancar. BKN juga memastikan bahwa proses dalam pengurusan ini berjalan secara bersih dan transparan, serta menghindari adanya praktek pungli yang selalu diasosiasikan negatif kepada pelayanan publik.

Kriteria PNS serta Proses Pengajuan Online Sistem PPO dan KPO

Berhubungan dengan penjelasan di atas, kenaikan pangkat otomatis PNS diberikan berdasarkan petunjuk teknis pada Peraturan Kepala BKN  No. 12 Tahun 2002. Ketentuan tersebut dilaksanakan hingga berlakunya Peraturan Pemerintah yang berisi ketentuan soal gaji dan tunjangan yang melaksanakan amanat UU No. 5 Tahun 2014 soal Aparatur Sipil Negara. Sedangkan penetapan pensiun diberikan dengan petunjuk teknis pada Peraturan Kepala BKN No. 14 Tahun 2003 yang melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh BKN, kriteria kenaikan pangkat otomatis PNS untuk menjadi Pembina Tingkat I golongan IV/b ke bawah adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 25 Tahun 2013.  Sedangkan untuk penetapan pensiun otomatis bagi PNS golongan IV/b ke bawah telah diatur pada ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN No. 26 Tahun 203. Oleh karena itu, PNS yang ingin mengurus status kepegawaiannya bisa berpedoman pada ketentuan-ketentuan tersebut.

Melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau yang disingkat dengan SAPK, sekarang PNS dapat melakukan pengajuan kenaikan pangkat otomatis PNS dan pensiun secara online. Dokumen-dokumen pendukung yang perlu disampaikan seperti SKP, STLUD, tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, Surat Pengantar Pensiun serta Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dan Nominatifnya bisa diunggah dalam bentuk digital. Salah satu keunggulan dari sistem PPO dan KPO adalah teknologi e-signature yang telah diakui dan sah dalam ketentuan UU ITE. PNS yang bersangkutan dapat mengunggah dokumen persyaratannya melalui SAPK. SK Kepegawaian juga bisa diunduh secara langsung dan dicetak sediri tanpa proses yang lama melalui aplikasi tersebut.

Dulu proses pengurusan kenaikan pangkat PNS di BKN memerlukan dokumen persyaratan yang banyak dan dibawa langsung. Tidak jarang pula mereka perlu datang berkali-kali karena proses kepengurusannya tidak bisa selesai dalam satu hari. Kini melalui terobosan BKN dengan sistem PPO dan KPO, PNS bisa menyelesaikannya secara online. Salah satu hal yang menjadi bahan pertimbangan ditetapkannya sistem ini adalah karena tidak lengkapnya data pegawai di setiap instansi yang terdapat di BKN dan BKD. Sebelumnya, PNS yang bersangkutan harus menyerahkan kembali dokumen fisik kepegawaian ke kantor BKN atau BKD.

Kini melalui sistem online, database digital PNS bisa direkam tanpa perlu untuk menyerahkan langsung kepada petugas di kantor BKD saat mengurus penetapan pensiun atau kenaikan pangkat. BKN juga bekerjasama dengan instansi terkait untuk menyempurnakan mekanisme pengurusan online melalui sinkronisasi data. Selain itu juga mengevaluasi peraturan, SDM dan infrastruktur terkait supaya sistem PPO dan KPO berjalan dengan lancar. BKN  mengharapkan agar proses kenaikan pangkat otomatis PNS serta penetapan pensiun otomatis dapat terlaksana mulai tanggal 1 Oktober 2017 dan selambat-lambatnya tanggal 1 April 2018. Dengan inovasi sistem ini, diharapkan dapat mengubah mekanisme yang sebelumnya cukup berbelit.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kenaikan Pangkat Otomatis PNS dan Penetapan Pensiun Otomatis Berbasis Less-Paper"

Post a Comment