Info Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2017

Info Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2017

Masyarakat Indonesia saat ini tidak perlu cemas lagi dengan berbagai permasalahan kesehatan yang dihadapi. Mengapa demikian? Hal ini karena adanya program BPJS Kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat umum. Program ini sendiri sebenarnya memiliki 2 jenis peserta. Salah satunya adalah peserta golongan ekonomi kelas menengah yang setiap bulannya harus membayarkan iuran sesuai dengan tarif bpjs kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Lalu, berapa tarif yang harus dibayarkan? Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut, Anda bisa menyimak penjelasannya berikut ini.

Inilah Tarif BPJS Kesehatan yang Baru

Sebelum menyinggung mengenai tarif bpjs kesehatan, masih ingatkah Anda dengan kepesertaan BPJS? Untuk mengingat kembali, berikut penjelasan mengenai kepesertaan tersebut. Program BPJS memiliki 2 jenis peserta. Peserta yang pertama adalah masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Singkatnya, peserta pertama disebut dengan Penerima Bantuan Iuran alias PBI. Sementara itu, peserta kedua, seperti yang telah disinggung sebelumnya, merupakan masyarakat dengan kemampuan ekonomi kelas menengah. Kalangan yang masuk ke kelas ekonomi menengah umumnya melakukan pendaftaran sendiri serta bersedia untuk membayarkan iuran setiap bulannya. Iuran tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan upaya pemerintah dalam melakukan subsidi silang dengan masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Dengan begitu, masyarakat yang kurang mampu juga dapat ikut merasakan penanganan masalah kesehatan dengan layak.

Terkait dengan peserta kelompok dua, mereka masih harus dibagi lagi menjadi 3 kelompok atau kelas. Ketiga kelas tersebut memiliki tarif yang belum tentu sama setiap bulannya. Untuk lebih jelasnya, berikut informasi tarif dari masing-masing kelas tersebut.

1. Kelas 3 dan tarifnya
Tarif bpjs kesehatan untuk kelas 3 per bulannya sekitar Rp 25.500. Kelas 3 ini sendiri merupakan kelas yang paling rendah dibandingkan dengan 2 kelas peserta lainnya. Terkait dengan iurannya, nominal yang harus dibayarkan oleh peserta kelas 3 tidak ada kenaikan. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan pada kelas 3 masyarakat kelompok ekonomi rendahlah yang paling mendominasi. Terkait dengan fasilitas dan layanannya, kelompok peserta BPJS dari kelas 3 bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang salah satunya adalah layanan rawat inap. Kamar inap untuk peserta kelas 3 biasanya berupa kamar yang dihuni oleh 4-6 tempat tidur. Apabila hendak mengajukan fasilitas kamar inap yang lebih ditingkatkan, peserta BPJS dari kelas 3 juga bisa meminta untuk dirawat di ruang kelas 2. Namun, untuk mendapatkan peningkatan fasilitas kamar inap, ada biaya tambahan yang nantinya harus dibayarkan maksimal pada akhir perawatan.

2. Kelas 2 dan tarifnya
Kelas yang lebih tinggi dibandingkan kelas 3 adalah kelas 2. Berapakah nominal iuran untuk peserta yang digolongkan pada kelas 2? Umumnya, tarif bpjs kesehatan kelas 2 sekitar Rp 51.000. Jika kelas 3 tidak ditentukan penaikan iuran, di kelas 2 ada kenaikan iuran. Kenaikan untuk peserta BPJS kelas 2 sendiri sekitar Rp 8.500. Jadi, nominal Rp 51.000 merupakan tarif yang telah digabung dari iuran sebelumnya ditambah Rp 8.500. Penentuan kenaikan tarif BPJS diterapkan dengan berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan.

Terkait fasilitasnya, peserta kelas 2 juga mendapatkan fasilitas kesehatan dari pengelola BPJS berupa kamar inap kelas 2. Tidak seperti kamar inap untuk kelas 3, tempat tidur pasien BPJS yang dirawat inap akan menempati kamar yang terdiri atas 3-5 tempat tidur. Seperti kelas sebelumnya, peserta yang ingin mendapatkan kenaikan fasilitas kamar inap dengan spesifikasi kelas 1, mereka harus membuat pengajuan dan membayarkan biaya tambahan apabila diminta untuk membayar oleh pihak medis.

3. Kelas 1 dan tarifnya
Kelas yang terakhir dan paling tinggi diantara 2 kelas lainnya ini adalah kelas 1. Karena lebih tinggi dibandingkan dengan dua kelas lainnya, tarif iuran untuk kelas ini juga lumayan. Saat ini, tarif iuran BPJS yang harus dibayarkan oleh peserta kelas 1 adalah Rp 80.000. Sebelumnya, iuran hanya sekitar Rp 59.500. Penentuan kenaikan itu sendiri didasarkan pada PP Nomor 19 Tahun 2016.

Demikian informasi mengenai tarif bpjs kesehatan untuk masing-masing kelas peserta BPJS yang bisa Anda jadikan sebagai referensi. Semoga informasi ini bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2017"

Post a Comment