Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

Sebagai negara demokrasi Indonesia melakukan pemilu untuk memilih pejabat-pejabat pemerintahan yang disebut sebagai wakil rakyat. Pemilu atau pemilihan umum sangat penting untuk transparansi pemerintahan dan rakyat dapat memilih calon yang sesuai dengan kriterianya. Pemilu biasanya dilakukan untuk memilih pemerintah legislatif, pemerintah daerah, dan presiden. Pemilu sudah dilakukan sejak tahun 1955 sampai saat ini. Indonesia akan menyelenggarakan pemilu tahun 2019 secara serentak pada tanggal 17 April 2019 untuk Pileg (pemilihan Legislatif) dan Pilpres (pemilihan Presiden).

Tahapan Pemilu Tahun 2019

Meskipun masih lama, persiapan untuk pemilihan umum yang akan diselenggarakan secara bersamaan di daerah-daerah Indonesia untuk memilih Legislatif dan Presiden sudah dilakukan dari tahun ini. Banyaknya hal yang harus dipersiapkan secara matang membuat KPU harus menyiapkan jauh-jauh hari. Saat ini pun KPU sudah memulai persiapan dengan membuka pendaftaran bagi partai politik yang akan berpartisipasi pada pesta rakyat tahun 2019 mendatang. Adapun tahapan pemilu tahun 2019 secara lengkap ialah sebagai berikut.

1. Perencanaan program dan anggaran
Tahap pemilu tahun 2019 yang paling penting ialah perencanaan program dan anggaran untuk keseluruhan rangkaian kegiatan pemilu yang akan diselenggarakan. Mengingat pemilu ini dilakukan di seluruh Indonesia dan juga luar negeri untuk warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri. Tahap perencanaan program dan anggaran pemilu dilakukan pada 17 Agustus 2017 sampai dengan 31 Maret 2019.

2. Penyusunan peraturan KPU
Tahap selanjutnya yaitu perancangan peraturan KPU terkait persyaratan peserta dan tata cara pemilihan nantinya. Tahap ini dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan 28 Februari 2019.

3. Sosialisasi
Sosialisasi mengenai pemilu dilakukan dari tanggal 17 Agustus 2017 sampai dengan 20 Februari 2018. Sosialisasi bertujuan untuk mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pesta rakyat dan memilih sendiri calon pemimpinnya nanti.

4. Pendaftaran dan Verifikasi peserta pemilu
Pada tahap ini partai politik yang akan berpartisipasi harus menyerahkan berkas administrasi yang kemudian akan disaring oleh KPU. Lalu KPU akan mengumumkan parpol yang lolos secara terbuka. Baru setelah itu peserta dapat berkampanye secara resmi. Tahap ini dilakukan pada tanggal 3 September 2017 sampai dengan 20 Februari 2018.

5. Penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta pemilu
Tahap ini dilakukan setelah parpol yang memenuhi persyaratan diverifikasi oleh KPU yaitu pada tanggal 19 Februari sampai tanggal 17 April 2018.

6. Pembentukan Badan Penyelenggara
Mendekati penyelenggaraan pemilu serempak ini, KPU membentuk badan penyelenggara agar dapat melakukan tugas-tugasnya secara terorganisir. Pembentukan badan penyelenggara dilakukan pada tanggal 9 Januari 2018 sampai dengan 21 Agustus 2019.

7. Penyusunan data pemilih
KPU akan mulai mengadakan sensus jumlah pemilih sah di seluruh Indonesia yang kemudian akan dikalkulasikan sebagai data pemilih. Data ini juga diperlukan untuk pemenuhan logistik ke KPU daerah di seluruh Indonesia. Tahap ini dilakukan pada tanggal 17 Desember 2018 sampai 18 Maret 2019.

8. Pendataan pemilih di luar negeri
Selain di dalam negeri, KPU juga mendata semua pemilih di luar negeri, yaitu warga negara Indonesia yang masih sah secara hukum dan sedang tinggal sementara di luar negeri ketika pemilu dilaksanakan. Pendataan dilakukan pada tanggal 17 April 2018 sampai 17 April 2019.

9. Penetapan daerah pemilihan
Penetapan dapil pemilu tahun 2019 dilakukan dari tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan 6 April 2019. Pada masa ini KPU daerah sudah mulai mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilu.

10. Pencalonan
Pada tahap ini partai politik menyalonkan nama-nama anggotanya yang akan dipilih rakyat menjadi wakil rakyat. Pencalonan Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan pada 26 Maret 2018 sampai 21 September 2018.

11. Kampanye
Setelah kandidat caleg (calon Legislatif), capres (calon presiden) beserta cawapres (calon wakil presiden) diumumkan secara resmi oleh KPU, dapat berkampanye. Masa kampanye terbuka yang diberikan KPU yaitu tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

12. Pemilihan serentak
Tahap inilah yang menjadi inti serangkaian tahapan lainnya pemilu tahun 2019, yaitu pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan secara serentak pada tanggal 17 April 2019. Pada saat inilah rakyat bebas memilih wakil rakyat yang dirasa tepat untuk menyuarakan suara rakyat.

Setelah pemungutan selesai, kemudian diadakan penghitungan suara untuk menetapkan calon-calon yang terpilih nantinya. Diharapkan pelaksanaan pemilu tahun 2019 mendatang dapat diadakan sesuai dengan asas pemilu Indonesia yaitu LUBER dan JURDIL. Pelaksanaan pemilu yang LUBER dan JURDIL juga memerlukan peran rakyat Indonesia secara keseluruhan agar tujuan dari pemilu tercapai. Meskipun dengan adanya hiruk pikuk politik Indonesia saat ini, hindari golput atau tidak memilih sama sekali. Tidak sedikit masyarakat yang acuh terhadap pemilu. Padahal, suaranya sangat diperlukan untuk kemajuan NKRI.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019"

Post a Comment